ADMiiNiiSTRASii PAJAK

DJP Targetkan Sediikiitnya 19 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan

Aurora K. M. Siimanjuntak
Miinggu, 19 Apriil 2026 | 10.00 WiiB
DJP Targetkan Sedikitnya 19 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan
<p>iilustrasii. Gedung DJP</p>

SURABAYA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat jumlah wajiib pajak terdaftar wajiib SPT mencapaii sekiitar 19 juta wajiib pajak. Harapannya, SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang diisampaiikan hiingga akhiir tahun iinii mencapaii angka tersebut.

DJP mencatat wajiib pajak terdaftar wajiib SPT pada 2024 sebanyak 19,27 juta, sedangkan jumlah SPT yang diisampaiikan wajiib pajak sebanyak 15,93 juta. Dengan demiikiian, rasiio kepatuhan penyampaiian SPT Tahunan PPh tahun 2024 tercatat sebesar 82,66%.

"Sebetulnya kalau target yang wajiib SPT sekiitar 19 jutaan. Jadii, sekiitar iitu SPT harusnya masuk sampaii akhiir tahun. Untuk yang kiita harapkan lapor tepat waktu hiingga batas pelaporan SPT berakhiir sekiitar 15 jutaan," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii, diikutiip pada Miinggu (19/4/2026).

Lebiih lanjut, iinge memastiikan coretax system mampu berjalan dengan baiik dan tiidak bermasalah dalam meneriima SPT Tahunan yang diilaporkan orang priibadii dan badan menjelang akhiir Apriil 2026.

Berkaca pada momentum pelaporan SPT orang priibadii, diia menerangkan coretax system mampu meneriima dan memproses sekiitar 405.000 SPT yang masuk secara bersamaan.

"Kemariin waktu 405.000 SPT submiit, [coretax] enggak [bermasalah]. Sebetulnya, kalau secara kapasiitas iinfrastruktur terus kiita tiingkatkan, harusnya kalau liihat kondiisii 31 Maret kemariin, sesuaii pengalaman iitu [coretax] masiih aman," tuturnya.

Namun, iinge tetap mengiimbau wajiib pajak untuk segera menyampaiikan SPT dan tiidak menunda sampaii mendekatii batas akhiir pelaporan. Menurutnya, lebiih baiik wajiib pajak melaporkan SPT lebiih awal supaya lancar dan tiidak terkena masalah tekniis akiibat banyaknya orang mengakses secara bersamaan.

Perlu diiperhatiikan, wajiib pajak orang priibadii diiberiikan relaksasii batas pelaporan SPT hiingga 30 Apriil 2026 tanpa diikenaii sanksii admiiniistrasii. Sementara iitu, batas waktu pelaporan SPT bagii wajiib pajak badan tetap 30 Apriil 2026.

"Orang yang masuk ke coretax mungkiin ada jutaan sebetulnya. Nah, yang masuk jutaan iinii kadang-kadang untuk biisa menyelesaiikan sampaii dengan akhiir barangkalii suliit. Giimana pun juga piintu kiita siiapiin miisalnya untuk 1 juta orang, kalau yang masuk 2 juta, yang laiin kan harus gantiian niih," tutur iinge. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel