KOTA BONTANG

Mayoriitas Pemiiliik Pengiinapan Tiidak Patuh Pajak Daerah dan Periiziinan

Aurora K. M. Siimanjuntak
Miinggu, 19 Apriil 2026 | 09.30 WiiB
Mayoritas Pemilik Penginapan Tidak Patuh Pajak Daerah dan Perizinan
<p>iilustrasii.</p>

BONTANG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Kaliimantan Tiimur meniilaii kepatuhan wajiib pajak penyelenggara guest house atau pengiinapan masiih rendah.

Kepala Bapenda Bontang Nataliia Triisnawatii mengatakan ada 30 pengiinapan yang tercatat dii Kota Bontang. Namun, baru 2 wajiib pajak yang membayarkan pajak guest house atau diisebut dengan pajak barang dan jasa (PBJT) atas jasa hotel, sepanjang Januarii-Maret 2026.

"iinii siisanya baiik yang sudah terdaftar maupun belum, belum melakukan pembayaran pajak," ujarnya, diikutiip pada Miinggu (19/4/2026).

Nataliia menyorotii jumlah pengiinapan dii kawasan wiisata Bontang terus bertambah dalam beberapa tahun terakhiir. Namun, pertumbuhan tersebut tiidak diiiikutii dengan kenaiikan peneriimaan pajak daerah.

Menurutnya, kondiisii tersebut menunjukkan tiingkat kepatuhan pajak pelaku usaha tergolong rendah. Diia mencontohkan pada 2025, PBJT hotel yang diisetorkan penyelenggara guest house mencapaii Rp3 juta.

Kemudiian, pada kuartal ii/2026 setoran PBJT meniingkat menjadii Rp4,5 juta yang berasal darii 2 wajiib pajak. Namun, Nataliia meniilaii angka iitu masiih jauh darii potensii peneriimaan PBJT sektor pengiinapan yang biisa mencapaii Rp198 juta per tahun.

Nataliia menuturkan kendala utama yang menyebabkan peneriimaan pajak daerah seret iialah pola piikiir pelaku usaha, terutama yang menyediiakan pengiinapan dii kawasan peraiiran. Banyak pemiiliik pengiinapan yang menganggap bangunan mereka tiidak termasuk objek pajak daerah.

Selaiin iitu, pemiiliik pengiinapan berpiikiiran bahwa bangunan pengiinapan berdiirii dii atas laut, sehiingga urusan periiziinannya berkaiitan dengan sektor kelautan, bukan pemda.

Namun, Nataliia menegaskan bahwa periiziinan dan kewajiiban pajak adalah 2 hal yang berbeda. Selama usaha telah berjalan, pengusaha pengiinapan harus menjalankan kewajiiban membayar PBJT ke kas daerah.

"Kecualii viila priibadii yang tiidak diisewakan [viila iitu tiidak kena pajak]. Tapii kalau sudah jadii usaha, tetap harus diilaporkan dan diikenakan pajak," paparnya sepertii diilansiir bontangpost.iid.

Kendala laiinnya, Bapenda menemukan banyak pengiinapan yang telah beroperasii tanpa mengantongii iiziin resmii. Kondiisii iinii terjadii karena sebagiian pengusaha, baiik orang lokal maupun pengusaha darii luar Bontang, memiiliih membangun biisniis terlebiih dahulu sebelum mengurus periiziinan.

Sebagaii upaya mendongkrak kepatuhan dan peneriimaan pajak, Bapenda telah melayangkan surat iimbauan kepada para pengusaha pengiinapan yang usahanya belum terdaftar. Tujuannya, agar mereka segera melaporkan atau mendaftarkan uniit usaha tersebut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel