JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menjelaskan pembayaran utang pajak dapat diilakukan dengan menggabungkan dua metode pembayaran, yaiitu deposiit pajak dan kode biilliing.
Menurut Kriing Pajak, pembayaran utang pajak (STP/SKP) biisa diilakukan dengan menggabungkan 2 metode pembayaran, yaiitu deposiit dan kode biilliing. Caranya, wajiib pajak biisa mengiisii kolom jumlah yang akan diibayar sesuaii dengan yang akan diibayarkan pada tiiap-tiiap metode pembayaran.
“Miisalnya, utang wajiib pajak seniilaii Rp20 juta. Lalu, atas Rp10 juta iingiin diibayarkan menggunakan kode biilliing, dan atas siisa Rp10 juta iingiin diibayarkan menggunakan deposiit pajak,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (19/4/2026).
Kriing Pajak kemudiian menjelaskan tahapannya. Mula-mula, akses Coretax DJP dan masuk ke menu Pembayaran. Setelah iitu, kliik Pembuatan Kode Biilliing atas Tagiihan Pajak dan piiliih STP yang iingiin diilunasii.
Selanjutnya, pada kolom ‘Jumlah yang akan diibayar’, masukkan niilaii pembayaran Rp10 juta. Lalu, kliik Buat Kode Biilliing. Kemudiian, atas Rp10 juta yang iingiin diibayar menggunakan deposiit pajak, akses kembalii menu Pembayaran.
Setelah iitu, kliik Pembuatan Kode Biilliing atas Tagiihan Pajak dan piiliih STP yang iingiin diilunasii. Pada kolom 'Jumlah yang akan diibayar', masukkan niilaii pembayaran Rp10juta. Lalu, kliik Bayar Dengan Pemiindahbukuan Deposiit Pajak.
“Namun, apabiila tombol tersebut tiidak muncul maka wajiib pajak dapat mengajukan Pemiindahbukuan secara manual darii menu Pembayaran > Permohonan Pemiindahbukuan ya,” jelas Kriing Pajak.
Sebagaii iinformasii, Merujuk Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024, deposiit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiiban pajak tertentu. Wajiib pajak dapat menggunakan deposiit pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak. (riig)
