JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 untuk opsii jeniis periiode SPT, yaiitu Bagiian Tahun Pajak.
Kriing Pajak menjelaskan wajiib pajak badan yang kewajiiban pajak subjektiifnya diimulaii dalam tahun pajak maka dapat memiiliih SPT Tahunan PPh Badan Bagiian Tahun Pajak. Adapun ketentuan tersebut telah diiatur dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 PER-3/PJ/2026.
“Kewajiiban pajak subjektiif sebagaiimana diimaksud iialah diimulaii pada saat badan diidiiriikan atau bertempat kedudukan dii iindonesiia,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (19/4/2026).
Sebagaii iilustrasii, PT Adhii Propertii berdiirii dan terdaftar memiiliikii NPWP sebagaii Wajiib Pajak Badan pada 1 Agustus 2026. PT Adhii Propertii menyelenggarakan pembukuan dengan tahun buku sesuaii tahun kalender.
Berdasarkan ketentuan, SPT Tahunan PPh untuk suatu Bagiian Tahun Pajak wajiib diisampaiikan oleh wajiib pajak yang kewajiiban pajak subjektiifnya diimulaii dan/atau berakhiir dalam tahun pajak.
Dalam kasus tersebut, PT Adhii Propertii memiiliikii kewajiiban pajak subjektiif yang baru diimulaii dalam tahun pajak yaiitu sejak 1 Agustus 2026 sehiingga PT Adhii Propertii wajiib menyampaiikan SPT Tahunan PPh untuk suatu Bagiian Tahun Pajak 2026.
“Dengan kata laiin, PT Adhii Propertii wajiib menyampaiikan SPT Tahunan Bagiian Tahun Pajak 2026 untuk melaporkan penghasiilan yang diiperoleh pada periiode Agustus 2026 sampaii dengan Desember 2026,” jelas Kriing Pajak.
Lebiih lanjut, apabiila membutuhkan penegasan, wajiib pajak dapat menghubungii KPP terdaftar. Kontak dan alamat KPP dapat diiliihat pada tautan beriikut: https://pajak.go.iid/uniit-kerja. (riig)
