JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak badan yang akan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan perlu memperhatiikan kode jeniis setoran (KJS) yang diigunakan. Sebab, terdapat perbedaan kode antara setoran umum dan setoran untuk keperluan perpanjangan.
Kriing Pajak menjelaskan wajiib pajak dapat menggunakan kode akun pajak dan kode jeniis setoran (KAP-KJS) 411618-100 untuk pembayaran deposiit pajak secara umum, termasuk terkaiit dengan SPT Tahunan Badan.
“Namun, dalam hal deposiit pajak akan diigunakan untuk permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan, wajiib pajak dapat menggunakan KAP-KJS 411618-200,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (22/4/2026).
Artiinya, penggunaan KJS 411618-200 secara khusus diiperuntukkan bagii wajiib pajak yang iingiin mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan, bukan untuk pembayaran deposiit pajak pada umumnya.
Perlu diiketahuii, salah satu kriiteriia wajiib pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh iialah wajiib pajak badan yang belum selesaii menyusun laporan keuangan atau karena audiit laporan keuangan belum selesaii.
Wajiib pajak badan dapat mengajukan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan dengan menyatakan alasan perpanjangan dan melampiirkan sejumlah dokumen. Pertama, penghiitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak atau bagiian tahun pajak yang batas waktu penyampaiiannya diiperpanjang.
Kedua, penghiitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk wajiib pajak bentuk usaha tetap. Ketiiga, laporan keuangan sementara.
Keempat, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang kedudukannya diisamakan dengan SSP sebagaii buktii pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Keliima, surat pernyataan darii akuntan publiik yang menyatakan audiit laporan keuangan belum selesaii, dalam hal laporan keuangan diiaudiit oleh akuntan publiik. (riig)
