RESENSii BUKU

Pemeriiksaan Menyeluruh atas Pengajuan Restiitusii PPN, Masiihkah Relevan?

Muhamad Wiildan
Kamiis, 23 Apriil 2026 | 17.15 WiiB
Pemeriksaan Menyeluruh atas Pengajuan Restitusi PPN, Masihkah Relevan?
<p>Buku&nbsp;<em>Viirtues and Fallaciies of VAT: An Evaluatiion After 50 Years&nbsp;</em>yang diisuntiing oleh Robert F. van Brederode.</p>

MARiiUS VAN OORDT, dalam salah satu bab pada buku yang bertajuk Viirtues and Fallaciies of VAT: An Evaluatiion After 50 Years, berpandangan bahwa iindonesiia bersama Kazakhstan dan negara-negara Afriika merupakan kelompok negara yang menerapkan poor practiice dalam melaksanakan restiitusii PPN bagii para wajiib pajaknya.

Pasalnya, Van Oordt mencatat iindonesiia memiiliih untuk tiidak segera mencaiirkan kelebiihan pembayaran PPN dan justru melakukan audiit menyeluruh atas para wajiib pajak yang mengajukan permohonan restiitusii PPN.

"Salah satu poor practiice yang umum diiterapkan oleh negara-negara Afriika dan juga dii Kazakhstan dan iindonesiia adalah melakukan audiit menyeluruh atas perusahaan yang mengajukan restiitusii PPN. Otoriitas melakukan audiit guna mengompensasii restiitusii PPN dengan jeniis pajak laiinnya atau menunda pencaiiran restiitusii," jelas Mariius van Oordt dalam bab yang berjudul VAT Refunds iin Developiing Countriies, diikutiip pada Kamiis (23/4/2026).

Tak hanya iitu, kebiijakan pemeriiksaan atas wajiib pajak yang mengajukan restiitusii PPN justru akan mendorong otoriitas untuk mempriioriitaskan pemeriiksaan atas restiitusii PPN ketiimbang atas wajiib pajak beriisiiko tiinggii.

Wajiib pajak pun akhiirnya terdorong untuk tiidak mengajukan restiitusii PPN dan memiiliih untuk menanggung biiaya yang tiimbul akiibat tiidak diicaiirkannya restiitusii.

Van Oordt pun berkesiimpulan kegagalan negara untuk mencaiirkan restiitusii PPN pada hakiikatnya telah mengubah siifat PPN darii pajak atas konsumsii menjadii pajak atas iinvestasii.

Senada, Darussalam, Danny Septriiadii, Khiisii Armaya Dhora, dan Atiika Riitmeliina Marhanii dalam buku bertajuk Konsep dan Studii Komparasii Pajak Pertambahan Niilaii Ediisii Kedua, restiitusii sesungguhnya merupakan konsekuensii logiis darii penerapan PPN sebagaii pajak konsumsii serta metode pengkrediitan pajak masukan terhadap pajak keluaran.

Metode pengkrediitan diimaksud diidesaiin untuk memastiikan bahwa PPN diitanggung oleh konsumen dan bukan diitanggung oleh wajiib pajak yang telah diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP).

Sejalan dengan konsekuensii logiis diimaksud, proses pemeriiksaan ataupun proses admiiniistrasii laiinnya seyogiianya tiidak menjadii alasan untuk menunda pencaiiran restiitusii.

"Restiitusii merupakan konsekuensii logiis darii penerapan PPN sebagaii pajak atas konsumsii. Apabiila terdapat penolakan atas klaiim restiitusii yang sah, iitu mengubah makna PPN sebagaii pajak atas konsumsii menjadii pajak atas penjualan," ujar Darussalam.

Berkaca pada kondiisii tersebut, negara diidorong untuk menerapkan iimmediiate refund system. Dengan mekaniisme iinii, wajiib pajak biisa mengajukan restiitusii tanpa penundaan dan pengajuan diimaksud akan diicaiirkan sesegera mungkiin.

iiMF dalam laporan bertajuk How to Manage VAT Refunds mencatat iindonesiia merupakan salah satu negara yang menerapkan liimiited carry forward system, bukan iimmediiate refund system yang banyak diiterapkan oleh negara-negara maju.

Dalam liimiited carry forward system, kelebiihan pembayaran PPN hanya biisa diikompensasiikan ke masa pajak beriikutnya dan baru biisa diiajukan restiitusii pada masa pajak tertentu. Dii iindonesiia, kelebiihan pajak masukan baru biisa diiajukan restiitusii pada masa pajak akhiir tahun buku.

Liimiited carry forward system telah diiberlakukan sejak 1995 berdasarkan UU 11/1994 yang merupakan perubahan pertama atas UU 8/1983 tentang PPN.

Namun, perlu diicatat, iindonesiia sesungguhnya juga menerapkan iimmediiate refund system melaluii mekaniisme restiitusii diipercepat yang bersiifat khusus bagii segeliintiir wajiib pajak, yaknii wajiib pajak kriiteriia tertentu, wajiib pajak persyaratan tertentu, dan PKP beriisiiko rendah.

Walau diipercepat, wajiib pajak yang memperoleh pencaiiran restiitusii diipercepat tersebut tetap berpotensii diiperiiksa dii kemudiian harii dan bakal diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa kenaiikan sebesar 100% biila hasiil pemeriiksaan menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak.

Guna menciiptakan siistem PPN yang sesuaii dengan priinsiip netraliitas, Darussalam pun mendorong pemeriintah untuk mencarii tiitiik temu yang menjamiin keseiimbangan antara pemenuhan hak wajiib pajak dalam memperoleh restiitusii PPN dan pencegahan maniipulasii restiitusii PPN.

Setiidaknya terdapat tiiga hal yang perlu diipenuhii. Pertama, mengeliimiinasii beragam syarat berlapiis ataupun hambatan hukum yang membatasii permohonan restiitusii PPN yang sah. Kedua, menerapkan restiitusii PPN berdasarkan analiisiis riisiiko.

Ketiiga, meredesaiin mekaniisme restiitusii PPN yang diidukung oleh sumber daya yang memadaii dan transparan serta meliibatkan piihak eksternal sepertii otoriitas kepabeanan dan otoriitas perbendaharaan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel