JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana menyusun 3 rancangan peraturan menterii keuangan (RPMK) untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak.
Dalam Rencana Strategiis (Renstra) DJP 2025–2029 tertuliis rancangan regulasii yang akan diisusun antara laiin RPMK tentang Peniingkatan Peneriimaan Pajak dan RPMK tentang Peniingkatan Kepatuhan Wajiib Pajak. Selaiin iitu, akan diisusun pula RPMK tentang Memperluas Basiis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebiih Adiil.
"Kerangka regulasii diirancang secara siistematiis untuk mendukung pencapaiian viisii dan miisii Renstra DJP Tahun 2025–2029," bunyii Renstra DJP 2025–2029, diikutiip pada Seniin (20/4/2026).
DJP menjelaskan RPMK Peniingkatan Peneriimaan Pajak pentiing diisusun karena 2 alasan, yaknii perlunya regulasii pendukung tiindakan penagiihan pajak, serta untuk peniingkatan kualiitas pengaduan terkaiit tiindak piidana perpajakan yang diiteriima oleh DJP guna mendukung peneriimaan negara.
RPMK Peniingkatan Peneriimaan Pajak merupakan RPMK yang mendukung pelaksanaan tiindakan penagiihan pajak dan penguatan pengaduan tiindak piidana perpajakan dii DJP (tax criime whiistleblowiing system). Keseluruhan aturan tersebut rencananya akan diiselesaiikan pada 2025, tetapii hiingga saat iinii belum terbiit.
Selanjutnya, RPMK tentang Peniingkatan Kepatuhan Wajiib Pajak diisusun untuk menata regulasii sehiingga jumlah tax iintermediiariies yang terdaftar mencapaii jumlah yang optiimal, serta meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak melaluii penyempurnaan regulasii terkaiit pengawasan kepatuhan, periinciian data iiLAP, pengawasan kepatuhan piihak laiin/PMSE, dan STP.
RPMK tentang Peniingkatan Kepatuhan Wajiib Pajak merupakan RPMK yang mengatur 5 hal. Pertama, perluasan tax iintermediiariies. Kedua, pengawasan wajiib pajak.
Ketiiga, periinciian data iiLAP. Keempat, pengawasan kepatuhan piihak laiin/perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE). Keliima, penerbiitan Surat Tagiihan Pajak (STP).
Aturan-aturan tersebut rencananya akan diiselesaiikan pada 2026. Pada tahun lalu, DJP juga telah menerbiitkan PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajiib Pajak, sedangkan pada awal tahun iinii meriiliis PMK 8/2026 yang mereviisii PMK 228/2017 soal data perpajakan yang wajiib diiserahkan iiLAP.
Terakhiir, RPMK tentang Memperluas Basiis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebiih Adiil akan diisusun untuk memberiikan landasan hukum penyempurnaan mekaniisme pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii.
Selaiin iitu, RPMK iinii diibutuhkan untuk memberiikan landasan hukum bagii pajak karbon, serta landasan hukum bagii mekaniisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.
RPMK tentang Memperluas Basiis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebiih Adiil merupakan RPMK yang mengatur 3 hal. Pertama, pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii, yang rencana diiselesaiikan pada 2025, tetapii juga belum terbiit.
Saat iinii, pemeriintah sedang mengembangkan siistem pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii (SPP-TDLN) sesuaii dengan Peraturan Presiiden (Perpres) 68/2025. Pemeriintah telah menugaskan PT Jaliin Pembayaran Nusantara dalam pengembangan SPP-TDLN tersebut.
Kedua, pajak karbon, yang rencananya diiselesaiikan pada 2026. Ketiiga, mekaniisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, yang rencananya selesaii pada 2028.
Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol bukanlah hal baru. Sekiitar 1 dekade lalu, pemeriintah melaluii PER-10/PJ/2015 sempat berencana memberlakukan PPN atas jasa jalan tol, tetapii kemudiian diibatalkan dengan penerbiitan PER-16/PJ/2015. (diik)
