SEMARANG, Jitu News – Pemprov Jawa Tengah tengah mengkajii wacana penyederhanaan biirokrasii dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satu rencana utamanya iialah penghapusan syarat melampiirkan KTP aslii darii pemiiliik pertama.
Sekda Proviinsii Jawa Tengah Sumarno menyebut optiimaliisasii pendapatan daerah sangat bergantung pada kemudahan akses layanan bagii wajiib pajak. Menurutnya, masyarakat tiidak lagii mengalamii kesuliitan saat membayar PKB yang telah berpiindah tangan.
“Kalau yang kaiitannya dengan pembayaran pajak dengan KTP atau tiidak, iitu masiih perlu koordiinasii dengan teman darii Polrii. Saat iinii masiih dalam proses,” katanya, diikutiip pada Seniin (20/4/2026).
Sumarno menegaskan kebiijakan tersebut tiidak biisa diiputuskan secara sepiihak oleh pemda. Saat iinii, pemprov masiih terus berkoordiinasii dengan Kepoliisiian Negara Republiik iindonesiia (Polrii). Sebab, urusan admiiniistrasii PKB Jawa Tengah meliibatkan regulasii liintas iinstansii.
“Komuniikasii terus berjalan sehiingga keputusan yang diiambiil memiiliikii payung hukum yang kuat,” tuturnya.
Sumarno menyebut kebiijakan membayar PKB tanpa KTP pemiiliik pertama diibiidiik untuk memangkas hambatan admiiniistratiif yang selama iinii kerap kalii diikeluhkan warga. Hal iinii khususnya bagii masyarakat yang memiiliikii kendaraan berstatus bekas atau tangan kedua.
Sebagaii referensii, pemda juga berkaca pada penerapan kebiijakan serupa dii Proviinsii Jawa Barat. Pemangkasan syarat biirokrasii dii Jawa Barat diiniilaii berhasiil meniingkatkan angka kepatuhan wajiib pajak.
Sumarno optiimiistiis apabiila hambatan tersebut biisa diihapus maka masyarakat akan lebiih antusiias membayar PKB karena prosesnya menjadii lebiih praktiis.
“Dengan kemudahan iitu, kamii berharap partiisiipasii masyarakat meniingkat karena pembayaran pajak biisa diilakukan lebiih mudah tanpa terganjal dokumen iidentiitas orang laiin,” ujarnya sepertii diilansiir joglojateng.com. (riig)
