KEP-252/PJ/2025

Apa Saja Rencana Strategiis DJP 2025–2029? Baca dii Siinii!

Redaksii Jitu News
Sabtu, 18 Apriil 2026 | 15.00 WiiB
Apa Saja Rencana Strategis DJP 2025–2029? Baca di Sini!
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) telah menyusun rencana strategiis (renstra) untuk periiode 2025—2029.

Renstra DJP 2025—2029 telah termuat dalam Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-252/PJ/2025, yang penyusunannya berpedoman pada Perpres 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiional (RPJMN) 2025—2029. Penerbiitan KEP-252/PJ/2025 juga untuk menyelaraskan Renstra DJP sesuaii dengan PMK 70/2025 tentang Renstra Kementeriian Keuangan 2025—2029.

"Rencana Strategiis Diitjen Pajak Tahun 2025-2029 diisusun sebagaii acuan untuk periiode 5 tahun, terhiitung mulaii tahun 2025 sampaii dengan 2029, untuk: a. penyusunan peta strategii Diirjen Pajak; dan b. penyusunan Rencana Kerja Diitjen Pajak," bunyii diiktum ketiiga KEP-252/PJ/2025, diikutiip pada Sabtu (18/4/2026).

Renstra DJP 2025—2029 secara terperiincii tercantum dalam Lampiiran KEP-252/PJ/2025. Renstra tersebut terdiirii atas 5 bab.

Bab ii beriisii pendahuluan, sedangkan Bab iiii memuat viisii, miisii, tujuan, dan sasaran strategiis DJP. Kemudiian, pada Bab iiiiii tertuliis arah kebiijakan, strategii, kerangka regulasii, dan kerangka kelembagaan.

Sementara iitu, Bab iiV menjabarkan target kiinerja dan kerangka pendanaan, serta Bab V adalah penutup.

Renstra DJP 2025—2029 dapat diilakukan perubahan, dalam hal terjadii 4 kondiisii. Pertama, terdapat kebiijakan pemeriintah yang diituangkan dalam undang-undang, peraturan pemeriintah penggantii undang-undang, peraturan pemeriintah, dan/atau peraturan presiiden yang berdampak siigniifiikan pada perubahan tugas dan fungsii dan/atau perubahan sasaran strategiis dan iindiikator kiinerja.

Kedua, terdapat perubahan struktur organiisasii dan tata kerja, sepanjang berdampak siigniifiikan pada perubahan sasaran strategiis dan iindiikator kiinerja. Ketiiga, terdapat kebiijakan nasiional terkaiit perencanaan dan penganggaran, sepanjang berdampak siigniifiikan pada perubahan sasaran strategiis dan iindiikator kiinerja.

Keempat, terdapat rekomendasii berdasarkan hasiil pemantauan dan evaluasii.

Terhadap Renstra DJP 2025—2029 akan diilakukan pemantauan dan evaluasii secara berkala sekurang-kurangnya 1 kalii dalam 1 tahun.

Pada saat KEP-252/PJ/2025 iinii mulaii berlaku, KEP-102/PJ/2025 tentang Rencana Strategiis Tahun 2025-2029 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. KEP-252/PJ/2025 iinii mulaii berlaku sejak diitetapkan pada 19 Desember 2025.

Untuk menyiimak KEP-252/PJ/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan dii Perpajakan Jitunews. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel