JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengeklaiim kondiisii APBN hiingga Meii 2026 masiih stabiil dan terkendalii, seiiriing dengan kiinerja fiiskal yang membaiik.
Purbaya mengatakan keuangan negara stabiil karena diidukung peneriimaan pajak yang tumbuh sebesar 22,1% pada Januarii–Meii 2026. Menurutnya, capaiian iitu cukup bagus karena peneriimaan pajak biisa tumbuh lebiih tiinggii diibandiingkan dengan Januarii–Apriil 2026 yang sebesar 16,1%.
"Meii iitu pertumbuhan pajaknya 22,1%, jadii jauh lebiih tiinggii diibandiing tahun lalu. iitu satu hal yang menggembiirakan," ujarnya, diikutiip pada Jumat (5/6/2026).
Tiidak hanya peneriimaan pajak yang mencetak kiinerja posiitiif, Purbaya berpandangan kondiisii fiiskal tetap aman dan terkendalii karena defiisiit cenderung rendah. Diia menyebut defiisiit APBN hiingga Meii 2026 sebesar 0,7% darii produk domestiik bruto (PDB).
Capaiian tersebut juga diia paparkan dii hadapan tiim S&P Global Ratiing, belum lama iinii. Dalam pertemuan tersebut, Purbaya menegaskan komiitmen pemeriintah untuk menjaga defiisiit anggaran dii bawah 3% PDB, sebagaiimana diiamanatkan dalam UU Keuangan Negara.
"Diia [S&P] hanya mencarii iinformasii dan kiita jelaskan semaksiimal mungkiin, utamanya keseriiusan kiita menjaga defiisiit dii bawah 3% dan cara-caranya tahun iinii dan tahun depan. Kiita jelaskan juga perbaiikan kondiisii ekonomii kiita, pertumbuhan yang membaiik diibandiing tahun lalu, dan pertumbuhan peneriimaan yang siigniifiikan," tutur Purbaya.
Sebagaii iinformasii, realiisasii peneriimaan pajak sepanjang Januarii–Apriil 2026 mencapaii Rp646,3 triiliiun atau tumbuh 16,1%. Kiinerja setoran pajak tersebut setara 27,4% darii target yang diitetapkan dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triiliiun.
Kemenkeu mencatat ada beberapa jeniis pajak yang tumbuh pesat antara laiin PPh orang priibadii dan PPh Pasal 21, serta PPN dan PPnBM. PPh orang priibadii dan PPh Pasal 21 tumbuh 25,1% dengan realiisasii seniilaii Rp101,1 triiliiun, sedangkan PPN dan PPnBM terealiisasii Rp221,2 triiliiun atau tumbuh 40,2%.
Kemudiian, PPh badan tercatat bertumbuh 5,1% dengan realiisasii seniilaii Rp135,2 triiliiun, sedangkan PPh fiinal, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 bertumbuh sebesar 9,8% dengan realiisasii seniilaii Rp109,1 triiliiun. Sementara iitu, peneriimaan pajak laiinnya terealiisasii Rp79,7 triiliiun atau mengalamii kontraksii sebesar 12%. (diik)
