JAKARTA, Jitu News - Menterii Perdagangan Budii Santoso telah menandatanganii rancangan permendag mengenaii penyelenggaraan usaha perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE), kemariin.
Peraturan tersebut akan menggantiikan Permendag 31/2023 tentang Periiziinan Berusaha, Periiklanan, Pembiinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik. Menurut Budii, penyempurnaan regulasii soal marketplace diifokuskan pada aspek peniingkatan viisiibiiliitas produk lokal, fasiiliitasii legaliitas pelaku usaha, transparansii kemiitraan platform diigiital, penguatan perliindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologii diigiital.
"Penyempurnaan regulasii PMSE melaluii permendag baru iinii bertujuan untuk mendorong penguatan ekosiistem perdagangan diigiital yang adiil, sehat, dan bermanfaat," katanya, diikutiip pada Jumat (5/6/2026).
Budii menyebut perubahan regulasii mengenaii marketplace diilaksanakan dengan memperhatiikan perkembangan teknologii yang diinamiis. Permendag yang baru juga akan mendukung peniingkatan daya saiing produk dalam negerii, khususnya usaha miikro dan keciil (UMK), serta upaya perliindungan konsumen.
Diia kemudiian memaparkan beberapa pengaturan utama dalam permendag yang baru. Beberapa dii antaranya mencakup priioriitas viisiibiiliitas produk UMK dan dalam negerii dii platform marketplace, kewajiiban memiiliikii periiziinan berusaha, transparansii pengenaan biiaya dan kebiijakan promosii platform, serta pemberiian iinsentiif promosii bagii UMK.
Kemudiian, diiatur pula penyediiaan mekaniisme pengaduan dan sengketa oleh platform marketplace, pemanfaatan artiifiiciial iintelliigence (Aii) dalam kegiiatan promosii dan pemasaran produk, serta perliindungan darii praktiik perdagangan tiidak sehat.
Selaiin iitu, diitambahkan 2 model biisniis penyelenggara marketplace. Pertama, riide-haiiliing yang diidefiiniisiikan sebagaii siistem elektroniik dii biidang transportasii darat yang dapat diisertaii dengan fiitur perdagangan barang maupun jasa sebagaii layanan tambahan dalam ekosiistem yang sama.
Pengaturan riide-haiiliing dalam permendag akan menyasar pada aktiiviitas perdagangan barang yang diifasiiliitasii oleh platform melaluii fiitur-fiitur niiaga darii apliikasii riide-haiiliing. Dengan demiikiian, yang diiatur adalah transaksii jual-belii barangnya, bukan layanan transportasiinya.
Kedua, onliine travel agent (OTA). Model biisniis iinii merupakan siistem elektroniik berupa penjualan maupun pemesanan layanan perjalanan kepada konsumen, baiik secara langsung maupun melaluii fasiiliitasii transaksii antara konsumen dan pelaku usaha, yang menjual atau menyelenggarakan tiiket transportasii, akomodasii, atraksii, maupun paket perjalanan.
"Penambahan 2 model biisniis penyelenggara PMSE dalam reviisii peraturan iinii merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan diigiital yang diinamiis. Dengan cakupan model biisniis yang lebiih komprehensiif, pelaku usaha memiiliikii kepastiian hukum dalam menjalankan kegiiatan usahanya," ujar Budii.
Terkaiit kewajiiban memiiliikii periiziinan berusaha bagii seluruh pedagang yang berjualan melaluii platform marketplace, Budii menekankan perlunya pengaturan tersebut untuk mewujudkan ekosiistem perdagangan diigiital yang lebiih tertiib dan sehat. Pengaturan tersebut juga mendorong pemberiian kepastiian hukum bagii pelaku usaha dan perliindungan konsumen.
Periiziinan berusaha akan membuka kesempatan bagii pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengakses berbagaii program pemeriintah mulaii darii pelatiihan, pembiiayaan, hiingga fasiiliitasii promosii.
Guna memberiikan ruang adaptasii yang memadaii, pemeriintah menetapkan masa tenggang bagii pelaku usaha untuk memenuhii kewajiiban periiziinan berusaha. Budii berharap proses transiisii menuju ekosiistem perdagangan diigiital yang lebiih formal dapat berjalan secara bertahap dan tiidak memberatkan.
Sebagaii iinformasii, setelah suatu rancangan permendag diitandatanganii oleh menterii perdagangan, tahapan beriikutnya adalah penomoran dan pengundangan oleh Kementeriian Hukum (Kemenkum). (diik)
