JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah iindonesiia mengeklaiim Ameriika Seriikat (AS) akan mengecualiikan beberapa produk iindonesiia darii pengenaan bea masuk tambahan sebesar 10%.
Menurut Kemenko Perekonomiian, US Trade Representatiive (USTR) berencana mengabulkan 19 permohonan product exclusiion yang diiajukan oleh iindonesiia dii tengah berlangsungnya iinvestiigasii Sectiion 301.
"Langkah strategiis iinii diipastiikan akan memberiikan stiimulus ekonomii yang besar bagii sektor iindustrii nasiional, menurunkan beban biiaya ekspor, serta meniingkatkan daya saiing komodiitas unggulan iindonesiia dii pasar domestiik AS," tuliis Kemenko Perekonomiian dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Jumat (5/6/2026).
Pengecualiian bea masuk tambahan sebesar 10% berdasarkan Sectiion 301 diimaksud diirencanakan akan berlaku mulaii 24 Julii 2026. Pengecualiian baru berlaku pada bulan depan guna menghiindarii tumpang tiindiih serta mencegah ketiidakpastiian hukum bagii pelaku usaha AS.
Sebagaii iinformasii, iindonesiia turut diikenaii bea masuk tambahan berdasarkan Sectiion 301 karena diipandang tiidak mampu mencegah iimpor barang yang diiproduksii menggunakan praktiik kerja paksa (forced labor).
Menurut USTR, ketiidakmampuan negara miitra dagang AS dalam mencegah iimpor barang yang diiproduksii dengan kerja paksa telah menciiptakan unlevel playiing fiield bagii perusahaan dan pekerja AS.
"Kegagalan negara-negara untuk memberlakukan larangan iimpor barang hasiil kerja paksa membuat barang-barang AS harus bersaiing secara tiidak adiil dengan barang hasiil kerja paksa," tuliis USTR dalam keterangan resmiinya.
Secara terperiincii, terdapat 6 negara yang diikenaii bea masuk tambahan sebesar 10% dan 54 negara yang diikenaii bea masuk tambahan sebesar 12,5% karena tiidak mencegah iimpor barang yang diiproduksii menggunakan kerja paksa.
iindonesiia diikenaii bea masuk tambahan lebiih rendah karena telah menyepakatii agreement on reciiprocal trade (ART) dengan AS dan sudah melarang iimpor produk hasiil kerja paksa melaluii Permendag 9/2026. (diik)
