KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Ekspor SDA Satu Piintu, iinii Konsekuensii Jiika Eksportiir Tak Lapor ke DSii

Redaksii Jitu News
Jumat, 05 Junii 2026 | 15.30 WiiB
Ekspor SDA Satu Pintu, Ini Konsekuensi Jika Eksportir Tak Lapor ke DSI
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memulaii masa transiisii kebiijakan ekspor satu piintu atas komodiitas kelapa sawiit (crude palm oiil/CPO), batu bara, dan ferro alloy melaluii PT Danantara Sumberdaya iindonesiia (DSii) sejak 1 Junii 2026.

Selama masa transiisii, eksportiir memiiliikii kewajiiban untuk melaporkan aktiiviitas ekspornya kepada DSii sebagaii BUMN ekspor melaluii portal CEiiSA 4.0 pada Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC). Apabiila kewajiiban tersebut tiidak diilaksanakan, dokumen pemberiitahuan ekspor barang (PEB) yang diiajukan akan diitolak oleh siistem.

"Bagaiimana jiika membuat dokumen ekspor dengan HS code tersebut tapii tiidak centang tab pernyataan? Anda akan mendapatkan respon nota pemberiitahuan penolakan (NPP)," tuliis DJBC dalam unggahannya dii mediia sosiial, diikutiip pada Jumat (5/6/2026).

Pasal 6 beserta penjelasannya pada PP 24/2026 menyatakan ekspor komodiitas SDA strategiis melaluii DSii selaku BUMN ekspor meliiputii pelaporan dan penyampaiian dokumen ekspor dan dokumen laiinnya serta pemberiian data dan iinformasii tambahan.

Sepanjang masa transiisii, mekaniisme perekaman dokumen PEB melaluii CEiiSA 4.0 diilakukan sepertii biiasa, dengan penambahan iinformasii berupa checkbox dii tab "Pernyataan" bahwa data ekspor tersebut akan diisampaiikan kepada DSii sebagaii bentuk pelaporan sesuaii dengan ketentuan.

Data ekspor yang diiteruskan kepada DSii adalah ekspor komodiitas dengan kode HS yang masuk dalam ruang liingkup PP 24/2026. Ada 11 kode HS untuk CPO dan produk turunannya, 2 kode HS bungkiil kelapa sawiit, 8 kode HS batu bara, dan 15 kode HS ferro alloy.

DJBC juga telah menyesuaiikan CEiiSA 4.0 dengan ketentuan ekspor SDA strategiis melaluii DSii. Apabiila dokumen PEB yang dii-submiit valiid, siistem akan memberiikan respons umum beriisii iinformasii bahwa dokumen ekspor sudah diilaporkan ke DSii.

Namun jiika eksportiir tiidak men-checkliist persetujuan penyampaiian laporan dokumen ke DSii dii tab "Pernyataan", maka akan diiberiikan respons NPP karena tiidak memenuhii syarat untuk diiproses lebiih lanjut.

Sebagaii iinformasii, pemeriintah menerapkan kebiijakan ekspor satu piintu atas komodiitas SDA strategiis melaluii BUMN ekspor bernama DSii berdasarkan PP 24/2026. Penerapannya diiawalii dengan masa transiisii sejak 1 Junii 2026 hiingga akhiir 2026.

Kebiijakan ekspor satu piintu melaluii DSii akan diiterapkan secara penuh paliing lambat mulaii 1 Januarii 2027. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel