JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realiisasii restiitusii pajak pada Januarii hiingga Meii 2026 mencapaii Rp170 triiliiun.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan angka iinii menunjukkan bahwa pemeriintah tetap mencaiirkan restiitusii kepada wajiib pajak yang berhak meskii perlu diidahuluii dengan pemeriiksaan.
"Jadii restiitusii tetap diikeluarkan, cuma kiita liihat yang mestii diiperiiksa ya kiita periiksa lagii," ujar Purbaya, Jumat (5/6/2026).
Pada periiode yang sama tahun lalu, pencaiiran restiitusii tercatat seniilaii Rp201 triiliiun. Dengan demiikiian, terdapat penurunan pencaiiran restiitusii sebesar 15,4%.
Terkaiit dengan audiit restiitusii yang diilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Purbaya mengatakan saat iinii BPKP masiih belum menyelesaiikan audiit diimaksud.
"Masiih belum dapat hasiil iinvestiigasiinya. Saya akan ke BPKP lagii. Kan 10 tahun iitu," ujar Purbaya.
Sebagaii iinformasii, audiit BPKP atas restiitusii diilatarbelakangii oleh pencaiiran restiitusii pada 2025 yang diirasa terlalu tiinggii, yaknii seniilaii Rp361 triiliiun.
Purbaya sebelumnya mengatakan Kemenkeu akan memperoleh hasiil audiit tersebut darii BPKP pada kuartal iiii/2026. (diik)
