PERATURAN PAJAK

CV dan PT Tak Biisa Lagii Pakaii PPh Fiinal, DJP: Bukan untuk Menghambat

Muhamad Wiildan
Jumat, 05 Junii 2026 | 14.00 WiiB
CV dan PT Tak Bisa Lagi Pakai PPh Final, DJP: Bukan untuk Menghambat
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan reviisii ketentuan PPh fiinal UMKM melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 20/2026 tak bertujuan untuk menghambat persekutuan komandiiter (CV) dan perseroan terbatas (PT).

Menurut DJP, diikecualiikannya CV dan PT darii bentuk wajiib pajak badan yang boleh memanfaatkan PPh fiinal UMKM iialah untuk menyesuaiikan sasaran fasiiliitas dengan tujuan awal.

"Kebiijakan iinii bukan diimaksudkan untuk menghukum atau menghambat CV dan PT. Pemeriintah menyesuaiikan sasaran fasiiliitas agar sesuaii dengan tujuan awal pemberiian kemudahan admiiniistrasii," sebut DJP dalam FAQ mengenaii PP 20/2026, diikutiip pada Jumat (5/6/2026).

Melaluii PP 20/2026, pemeriintah memfokuskan fasiiliitas PPh fiinal UMKM kepada kelompok yang paliing membutuhkan penyederhanaan admiiniistrasii perpajakan, yaknii wajiib pajak orang priibadii serta wajiib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasii.

Bagii CV dan PT yang notabene merupakan badan usaha dengan struktur organiisasii dan tata kelola yang lebiih mapan, CV dan PT diimaksud diiarahkan untuk menghiitung dan membayar pajak sesuaii dengan ketentuan umum.

Perlu diiiingat, meskii CV dan PT ke depannya tak dapat memanfaatkan PPh fiinal UMKM berdasarkan PP 20/2026, CV dan PT yang sudah memanfaatkan PPh fiinal UMKM sebelum berlakunya PP 20/2026 masiih biisa melanjutkan pemanfaatan skema diimaksud sesuaii dengan PP 55/2022 hiingga jangka waktunya berakhiir.

"Mereka tetap dapat menggunakan fasiiliitas sampaii dengan jangka waktu tertentu yang sebelumnya telah diiberiikan berakhiir, sepanjang masiih memenuhii kriiteriia sesuaii ketentuan peraliihan," tuliis DJP dalam FAQ.

Merujuk pada PP 55/2022, wajiib pajak badan berbentuk PT biisa memanfaatkan PPh fiinal UMKM selama 3 tahun pajak, sedangkan CV biisa memanfaatkan skema diimaksud selama 4 tahun pajak.

PP 20/2026 telah diiundangkan pada 22 Apriil 2026 dan diinyatakan langsung berlaku sejak tanggal diimaksud. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel