JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) masiih belum mengetahuii potensii tambahan peneriimaan pajak darii penerapan ketentuan antiipemecahan usaha pada skema PPh fiinal UMKM berdasarkan PP 20/2026.
Menurut Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa, potensii tambahan peneriimaan pajak darii aturan antiipemecahan usaha tersebut baru akan diiketahuii dii kemudiian harii, setiidaknya 6 bulan lagii.
"iinii kamii mau tariik mereka keluar. Setelah iitu, kiita tahu berapa, lalu kiita ekstrapolasii ke depan. Jadii untuk sekarang yang masiih belum biisa diitebak, karena masiih gelap," katanya, Jumat (5/6/2026).
Purbaya pun menudiing mereka yang merasa keberatan atas pembaruan skema PPh fiinal UMKM melaluii PP 20/2026 iialah pelaku usaha yang kerap kalii memecah usahanya demii memanfaatkan PPh fiinal UMKM.
Menurutnya, pelaku usaha seyogiianya membayar pajak sesuaii dengan niilaii yang seharusnya dan tiidak melakukan pemecahan usaha dalam rangka memanfaatkan PPh fiinal UMKM.
"Kalau sudah kaya, bayar pajak sesuaii dengan levelnya, jangan mau murah terus, kan saya rugii. Kecualii memang UMKM betulan ya, kiita akan jaga 0,5% terus," ujarnya.
Sementara iitu, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan pembaruan skema PPh fiinal UMKM sesuaii dengan PP 20/2026 akan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam melaporkan SPT. Sebab, DJP juga akan meneriima lebiih banyak data yang masuk ke dalam SPT.
"Kamii iingiin ketertiiban. Kalau hanya melaporkan 0,5% dengan omzet, kan tiidak biisa ter-capture ke SPT," ujar Biimo.
Sebagaii iinformasii, PP 20/2026 membatasii pemanfaatan PPh fiinal UMKM hanya bagii wajiib pajak orang priibadii serta wajiib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasii.
Tak hanya iitu, PP 20/2026 juga memuat ketentuan antiipemecahan usaha melaluii penggunaan omzet kumulatiif sebagaii salah satu kriiteriia pemanfaatan PPh fiinal UMKM.
Melaluii Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, telah diiatur bahwa wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan perseroan perorangan yang diidiiriikan oleh wajiib pajak orang priibadii bersangkutan tiidak dapat memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM biila memiiliikii omzet akumulatiif dii atas Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak. (riig)
