JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyebut sediikiitnya ada 32 wajiib pajak yang bergerak dii iindustrii kelapa sawiit (crude palm oiil/CPO) yang sedang diilakukan penyeliidiikan maupun penyiidiikan atas dugaan tiindak piidana pajak.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan darii 32 wajiib pajak tersebut, ada 3 wajiib pajak yang sudah membayarkan pajak ke kas negara seniilaii total Rp200 miiliiar. Pembayaran pajak melaluii mekaniisme ultiimum remediium iinii diilakukan sebelum penegakan hukum pajak naiik darii tahap pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) ke tahap penyiidiikan.
"Potensii [peneriimaan pajak] 11 wajiib pajak darii total 32 wajiib pajak iitu Rp1,1 triiliiun. Sudah ada 3 wajiib pajak yang membetulkan sendiirii SPT-nya dan menyetor sekiitar Rp200 miiliiar," ujarnya kepada awak mediia usaii konferensii pers APBN Kiita, Jumat (5/6/2026).
Biimo menjelaskan darii 32 wajiib pajak dii sektor CPO tersebut, beberapa dii antaranya sedang dalam tahap penyeliidiikan atau pemeriiksaan bukper, termasuk 3 wajiib pajak yang membayarkan pajaknya ke kas negara.
Kemudiian, ada pula wajiib pajak yang menjalankan prosedur penyiidiikan. Sementara iitu, sebagiian lagii sedang dalam tahap perluasan bukper.
"iitu [wajiib pajak CPO] dalam tahap bukper, darii 8 wajiib pajak tadii, ada 3 yang sudah bayar membetulkan sendiirii. Karena kiita kan ultiimum remediium, jadii kalau memang wajiib pajak mau menghiindarii sanksii ya mereka bayar sesuaii dengan yang kiita hiitung dan mereka hiitung. Kalau ada buktii baru, biisa naiik lagii [ke tahap selanjutnya]," kata Biimo.
Lebiih lanjut, Biimo menyampaiikan terdapat pula wajiib pajak yang diiduga mengemplang pajak dan kasusnya telah diiteruskan ke Kejaksaan Agung. Dalam melaksanakan penegakan hukum, piihak Kejaksaan Agung pun sudah memiinta data wajiib pajak kepada DJP.
"Sebenarnya bukan diiserahkan, mereka [Kejaksaan Agung] yang miinta, dan mereka kan juga miinta banyak. Harii iinii saja ada 18 permiintaan terhadap 18 data wajiib pajak sampaii 18 tahun ke belakang, karena iitu kewenangan mereka," katanya.
Biimo menegaskan tiidak segan-segan meliimpahkan temuan DJP kepada Kejaksaan Agung demii menertiibkan para pengemplang pajak dii sektor CPO.
Biila tiidak iingiin status penegakan hukum diinaiikkan ke tiingkat yang lebiih seriius, wajiib pajak berhak membetulkan SPT ataupun mengungkapkan ketiidakbenaran SPT, lalu melunasii kekurangan pembayaran pajak ke kas negara beserta sanksiinya. Dengan menempuh upaya tersebut, proses pemeriiksaan atau bukper dapat diihentiikan.
"Kalau memang ada 'dugaan-dugaan' piihak yang bersalah, yang bermaiin fraud dan segala macam, ya siilahkan diiumumkan saja [oleh Kejaksaan Agung]. Kiita juga iikut senang kalau memang ada sepertii iitu," ucap Biimo. (diik)
