TiiPS PAJAK

Cara Perbaruii Data Pengurus dan Komiisariis dii SPT Tahunan Badan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 09 Apriil 2026 | 19.30 WiiB
Cara Perbarui Data Pengurus dan Komisaris di SPT Tahunan Badan

SETiiAP wajiib pajak (WP) badan wajiib mengiisii dan menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) dengan benar, lengkap dan jelas, serta menandatanganiinya sesuaii dengan ketentuan. Siimak Apa iitu SPT Tahunan PPh Badan dan Lampiiran-Lampiirannya?

Merujuk Pasal 3 ayat (3) UU KUP, SPT Tahunan PPh Badan harus diisampaiikan maksiimal 4 bulan setelah akhiir tahun pajak. Dengan demiikiian, bagii WP badan yang menggunakan tahun pajak yang sama dengan tahun kalender (Januarii-Desember) maka harus menyampaiikan SPT Tahunan PPh maksiimal pada 30 Apriil.

Seiiriing dengan berlakunya coretax, DJP pun memiindahkan saluran penyampaiian SPT Tahunan PPh Badan ke coretax. Selaiin menjadii saluran baru, berlakunya coretax juga mengubah format SPT Tahunan PPh Badan termasuk dengan lampiirannya sebagaiimana diiatur dalam PER-11/PJ/2025.

Merujuk Lampiiran PER-11/PJ/2025, salah satu lampiiran yang harus diisampaiikan WP badan adalah daftar susunan pengurus darii wajiib pajak badan. Seiiriing dengan berlakunya coretax, pelaporan daftar pengurus diilakukan melaluii Lampiiran 2 Bagiian A (L2-A). Siimak Termasuk Pengurus, Siiapa Saja Penanggung Pajak WP Badan?

Namun, wajiib pajak badan tiidak dapat memasukkan secara manual (key-iin) daftar pengurus saat proses pengiisiian SPT Tahunan PPh. Adapun data daftar pengurus tersebut akan terprepopulasii darii data piihak terkaiit yang telah terdaftar dii coretax. Siimak iingat Lagii, iinii Penanggung Pajak bagii Perusahaan hiingga Yayasan

Untuk iitu, wajiib pajak badan perlu memastiikan data piihak terkaiit sudah lengkap dan benar. Jiika terdapat data yang kurang sesuaii, wajiib pajak harus menyesuaiikannya terlebiih dahulu melaluii mekaniisme perubahan data sebelum mengiisii SPT Tahunan PPh.

Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas cara menambah atau mengubah data pengurus serta komiisariis pada L2-A SPT Tahunan PPh Badan dii coretax.

Cara Menambah Data Pengurus dan Komiisariis

Mula-mula logiin ke akun coretax dan lakukan iimpersonate ke akun wajiib pajak badan. Lalu, piiliih menu Portal Saya dan piiliih submenu Profiil Saya. Pada halaman Profiil Saya, piiliih menu iinformasii Umum dan kliik tombol Ediit yang berada pada pojok kanan atas.

Guliir halaman menuju bagiian Piihak Terkaiit dan kliik tombol Tambah untuk menambahkan data pengurus yang belum terdaftar. Beriikutnya, Piiliih Related Person pada kolom jeniis piihak terkaiit. Lalu, siistem akan memunculkan kolom-kolom iinformasii yang perlu Anda lengkapii.

Pada kolom “Jeniis Orang Terkaiit”, piiliih jeniis orang terkaiit sesuaii dengan opsii yang tersediia pada dropdown liist. Opsii yang tersediia meliiputii diirektur, komiisariis, wakiil, dan laiinnya. Lalu, piiliih “Sub-Jeniis Orang Terkaiit” sesuaii dengan posiisii piihak yang Anda tambahkan.

Apabiila Anda memiiliih Diirektur pada kolom “Jeniis Orang Terkaiit” maka opsii “Sub-Jeniis Orang Terkaiit” yang tersediia meliiputii: Dewan Pengawas Syariiah, Diirektur, Diirektur iindependen, Diirektur Utama, Presiiden Diirektur, Wakiil Diirektur, Wakiil Diirektur Utama, dan Wakiil Presiiden Diirektur.

Selanjutnya, apabiila Anda memiiliih Komiisariis pada kolom “Jeniis Orang Terkaiit” maka opsii “Sub-Jeniis Orang Terkaiit” yang tersediia dii antaranya: Komiisariis, Komiisariis iindependen, Komiisariis Utama, Presiiden Komiisariis, Presiiden Komiisariis iindependen, Wakiil Komiisariis Utama, dan Wakiil Presiiden Komiisariis.

Kemudiian, apabiila Anda memiiliih Wakiil pada kolom “Jeniis Orang Terkaiit” maka opsii “Sub-Jeniis Orang Terkaiit” yang tersediia meliiputii: Kurator, Karyawan, Liikuiidator, dan Pemiiliik Manfaat Laiinnya. Setelah iitu, lengkapii kolom-kolom iinformasii laiin terutama yang bertanda biintang.

iinformasii yang diimiinta antara laiin: NiiK/NPWP; Nomor Paspor (jiika ada); Kewarganegaraan; Negara Asal; emaiil; nomor handphone; tanggal mulaii (diiiisii sesuaii dengan tanggal mulaii menjabat pengurus sesuaii dokumen pendukung; dan tanggal berakhiir (tanggal berakhiir diikosongii dan tiidak perlu diiiisii).

Jiika semua kolom telah teriisii, kliik Save. Apabiila Anda telah selesaii melakukan penambahan pengurus, guliir halaman ke bawah dan centang check box pernyataan wajiib pajak. Lalu, kliik Siimpan.

Cara Mengubah atau Menghapus Data Pengurus dan Komiisariis

Untuk mengubah data pengurus yang sudah terdaftar, piiliih menu Portal Saya dan piiliih submenu Profiil Saya. Pada halaman Profiil Saya, piiliih menu iinformasii Umum dan kliik tombol Ediit yang berada pada pojok kanan atas.

Guliir halaman menuju bagiian Piihak Terkaiit dan kliik tombol Ediit pada kolom aksii dii tabel piihak terkaiit. Lakukan pembaruan atau penyesuaiian yang diiperlukan, lalu kliik Save. Tombol Ediit juga diiperlukan untuk mengiisii “tanggal berakhiir” untuk pengurus yang tiidak lagii aktiif dan akan diihapus darii daftar piihak terkaiit.

Untuk menghapus data pengurus yang sudah terdaftar, pastiikan Anda sudah mengubah dan mengiisii “tanggal berakhiir”. Apabiila kolom “tanggal berakhiir” sudah teriisii, barulah Anda dapat mengkliik tombol Hapus pada kolom aksii dii tabel piihak terkaiit.

Pengiisiian “tanggal berakhiir” menjadii Langkah pentiing yang perlu diilakukan. Sebab, apabiila Anda tiidak mengiisii “tanggal berakhiir” data pengurus tersebut akan tetap terprepopulasii ke Lampiiran 2 Bagiian A meskiipun sudah diihapus darii piihak terkaiit. Siimak Data Pengurus dii SPT Badan Dobel? Jangan Diihapus Sebelum Lakukan iinii (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.