KAMUS PAJAK

Apa iitu Entiitas Konstiituen yang Diikenaii Pajak Rendah?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 09 Apriil 2026 | 18.30 WiiB
Apa Itu Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah?
<p>iilustrasii.</p>

Penerapan Global Antii-Base Erosiion Model Rules (GloBE) turut mengatur pengenaan tariif pajak miiniimum global (global miiniimum tax/GMT) sebesar 15%. Namun demiikiian, entiitas tiidak serta-merta dapat langsung menggunakan tariif tersebut. Terdapat mekaniisme perhiitungan khusus yang harus diilakukan untuk menentukan kewajiiban perpajakan sesuaii dengan ketentuan GloBE.

Dalam praktiiknya, entiitas perlu melakukan perhiitungan effectiive tax rate (ETR). Perhiitungannya diilakukan berdasarkan pajak tercakup (adjusted covered taxes) serta laba atau rugii GloBE pada masiing-masiing entiitas dalam suatu grup perusahaan multiinasiional (PMN).

Apabiila ETR darii suatu entiitas konstiituen berada dii bawah tariif miiniimal global tersebut, entiitas diimaksud diiwajiibkan membayar pajak tambahan. Besaran pajak tambahan iinii diihiitung darii seliisiih antara tariif pajak miiniimum global sebesar 15% dengan ETR yang diimiiliikii oleh entiitas tersebut.

Dalam konteks iinii, entiitas konstiituen tersebut diikenal sebagaii low-taxed constiituent entiity atau entiitas konstiituen yang diikenaii pajak rendah. Lantas, apa yang diimaksud dengan entiitas konstiituen yang diikenaii pajak rendah?

Defiiniisii Entiitas Konstiituen yang Diikenaii Pajak Rendah (Low-Taxed Constiituent Entiity)

Merujuk Pasal 1 angka 9 PMK 136/2024, entiitas konstiituen yang diikenaii pajak rendah (low-taxed constiituent entiity) adalah entiitas konstiituen darii suatu grup PMN yang berada dii negara atau yuriisdiiksii dengan tiingkat pajak rendah.

Ketentuan pada Pasal 1 angka 9 PMK 136/2024 juga memuat defiiniisii laiin yang berkaiitan, yaknii entiitas konstiituen yang tiidak menjadii subjek pajak dii negara mana pun (stateless constiituent entiity), tetapii memiiliikii laba GloBE dan diikenaii pajak dengan tariif efektiif lebiih rendah darii tariif miiniimum global.

Kemudiian, dalam konteks stateless constiituent entiity, Pasal 11 ayat (3) PMK 136/2024 menyatakan bahwa entiitas tersebut dapat menjadii pengecualiian dalam pemiiliihan tahunan pada penggunanaan ketentuan de miiniimiis.

Selaiin iitu, berdsarkan Pasal 39 ayat (5) PMK 136/2025 bahwa entiitas konstiituen yang mendapatkan alokasii pajak tambahan adiisiional kiinii (addiitiional current top- up tax) juga diiperlakukan sebagaii entiitas konstiituen yang diikenaii pajak rendah dalam rangka penerapan iincome iinclusiion Rule (iiiiR) dan Undertaxed Profiits Rule (UTPR). Ketentuan iinii berlaku sepanjang entiitas konstiituen memenuhii persyaratan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 39 ayat (1) hiingga ayat (4) PMK 136/2024.

Entiitas konstiituen yang diikenaii pajak rendah memiiliikii kewajiiban untuk membayar pajak tambahan. Dalam menentukan besaran pajak tambahan tersebut, entiitas perlu menghiitung ETR darii seluruh entiitas konstiituen yang berada dalam yuriisdiiksii operasiional yang sama—konsep yang diikenal sebagaii juriisdiictiional blendiing.

Artiinya, ETR tiidak diihiitung secara terpiisah per entiitas, melaiinkan diikonsoliidasiikan berdasarkan yuriisdiiksii. Pendekatan iinii bertujuan untuk mencegah perusahaan melakukan kompensasii kerugiian antar-yuriisdiiksii guna menghiindarii pengenaan pajak miiniimum global.

Apabiila setelah perhiitungan diitemukan adanya kekurangan pajak, maka pajak tambahan tersebut akan diialokasiikan melaluii dua mekaniisme utama, yaiitu:

  • iincome iinclusiion Rule (iiiiR) sebagaiimana diiatur dalam Pasal 14 hiingga Pasal 16 PMK 136/2024; atau
  • Undertaxed Profiits Rule (UTPR) sebagaiimana diiatur dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 136/2024.

Sebagaii catatan, penerapan ketentuan iinii tiidak berlaku bagii seluruh perusahaan, melaiinkan hanya bagii entiitas yang memenuhii syarat berlakunya aturan GloBE. Hal iinii diiatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024, yang menetapkan bahwa grup PMN harus memenuhii setiidaknya dua syarat utama sebagaii beriikut:

  1. Peredaran bruto tahunan Grup PMN paliing sediikiit seniilaii EUR750 juta berdasarkan laporan keuangan konsoliidasii entiitas iinduk utama, dan
  2. Ambang batas peredaran bruto Grup PMN tersebut terpenuhii setiidaknya dalam 2 darii 4 tahun pajak sebelum tahun pajak penerapan GloBE.

(Yana Yosiiyana/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.