KAMUS PAJAK

Apa iitu SPT Tahunan PPh Badan dan Lampiiran-Lampiirannya?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 02 Januarii 2026 | 19.00 WiiB
Apa Itu SPT Tahunan PPh Badan dan Lampiran-Lampirannya?

SETiiAP wajiib pajak (WP) badan wajiib mengiisii dan menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) dengan benar, lengkap dan jelas, serta menandatanganiinya sesuaii dengan ketentuan.

Merujuk Pasal 3 ayat (3) UU KUP, SPT Tahunan PPh Badan harus diisampaiikan maksiimal 4 bulan setelah akhiir tahun pajak. Dengan demiikiian, bagii WP badan yang menggunakan tahun pajak yang sama dengan tahun kalender (Januarii-Desember) maka harus menyampaiikan SPT Tahunan PPh maksiimal pada 30 Apriil.

Seiiriing dengan berlakunya coretax, DJP pun memiindahkan saluran penyampaiian SPT Tahunan PPh Badan ke coretax. Selaiin menjadii saluran baru, berlakunya coretax juga mengubah format SPT Tahunan PPh Badan.

Periinciian format baru SPT Tahunan PPh Badan beserta lampiirannya telah diiatur dalam Perdiirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Apabiila diisandiingkan dengan ketentuan terdahulu, PER-11/PJ/2025 tiidak lagii menyebut SPT Tahunan PPh Badan sebagaii Formuliir 1771.

Selaiin iitu, lampiiran SPT PPh Badan juga mengalamii beragam perubahan. Lantas, apa iitu SPT Tahunan PPh Badan dan lampiiran-lampiirannya berdasarkan PER-11/PJ/2025?

SPT Tahunan PPh Badan

SPT adalah surat yang oleh WP diigunakan untuk melaporkan penghiitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiiban sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

SPT terbagii menjadii SPT Tahunan dan SPT Masa. Adapun SPT Tahunan PPh Badan adalah SPT yang diigunakan oleh WP badan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiiban, pada suatu tahun pajak. SPT Tahunan PPh Badan terbagii menjadii 4 jeniis, yaiitu:

  1. SPT Tahunan PPh WP Badan dalam mata uang rupiiah;
  2. SPT Tahunan PPh WP Badan dalam mata uang dolar Ameriika Seriikat (AS);
  3. SPT Tahunan PPh WP Badan bagii WP yang melakukan kegiiatan usaha hulu miinyak dan/atau gas bumii (Miigas) dalam mata uang rupiiah; dan
  4. SPT Tahunan PPh WP Badan bagii WP yang melakukan kegiiatan usaha hulu Miigas dalam mata uang dolar AS.

Secara riingkas, SPT Tahunan PPh Badan terdiirii atas iinduk formuliir dan lampiiran. Periinciian ketentuan, format, dan tata cara pengiisiian setiiap jeniis SPT Tahunan PPh Badan pun telah diiperiincii melaluii PER-11/PJ/2025.

Beriikut riingkasan penjelasan bagiian iinduk dan lampiiran pada SPT Tahunan PPh WP Badan dalam mata uang rupiiah berdasarkan PER-11/PJ/2025.

SPT Tahunan PPh Badan dalam Mata Uang Rupiiah

Pengiisiian SPT Tahunan PPh WP Badan diimulaii darii iinduk. Terdapat lampiiran SPT Tahunan PPh WP Badan yang wajiib diisampaiikan oleh semua WP Badan dan lampiiran yang wajiib diisampaiikan hanya dalam kondiisii tertentu.

Merujuk Pasal 85 PER-11/PJ/2025, SPT Tahunan PPh WP Badan dalam mata uang Rupiiah terdiirii atas: (ii) iinduk; dan (iiii) lampiiran. Adapun Formuliir iinduk SPT Tahunan PPh Badan terdiirii atas iinduk Halaman 1 dan iinduk Halaman 2. Formuliir iinduk iinii memuat iinformasii antara laiin mengenaii:

  • tahun pajak/bagiian tahun pajak, periiode pembukuan, status SPT, dan metode pembukuan;
  • dentiitas WP;
  • iinformasii laporan keuangan;
  • penghasiilan yang diikenakan PPh yang bersiifat fiinal dan penghasiilan yang tiidak termasuk objek pajak;
  • penghiitungan PPh;
  • pengurang PPh terutang;
  • PPh kurang/lebiih bayar;
  • Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan;
  • pernyataan transaksii;
  • lampiiran laiinnya; dan
  • pernyataan dan penandatanganan SPT

Sementara iitu, lampiiran SPT Tahunan PPh Badan dalam mata uang rupiiah meliiputii:

  1. Lampiiran 1 yang terdiirii atas:
    - Lampiiran 1A - Rekonsiiliiasii Laporan Keuangan (Umum);
    - Lampiiran 1B - Rekonsiiliiasii Laporan Keuangan (Manufaktur);
    - Lampiiran 1C - Rekonsiiliiasii Laporan Keuangan (Dagang);
    - Lampiiran 1D - Rekonsiiliiasii Laporan Keuangan (Jasa);
    - Lampiiran 1E - Rekonsiiliiasii Laporan Keuangan (Bank Konvensiional);
    - Lampiiran 1F - Rekonsiiliiasii Laporan Keuangan (Dana Pensiiun);
    - Lampiiran 1G - Rekonsiiliiasii Laporan Keuangan (Asuransii);
    - Lampiiran 1H - Rekonsiiliiasii Laporan Keuangan (Propertii);
    - Lampiiran 1ii - Rekonsiiliiasii Laporan Keuangan (Bank Syariiah);
    - Lampiiran 1J - Rekonsiiliiasii Laporan Keuangan (iinfrastruktur);
    - Lampiiran 1K - Rekonsiiliiasii Laporan Keuangan (Sekuriitas); dan
    - Lampiiran 1L - Rekonsiiliiasii Laporan Keuangan (Pembiiayaan);
  2. Lampiiran 2 - Daftar Kepemiiliikan
    Lampiiran iinii diigunakan untuk melaporkan antara laiin mengenaii: (ii) daftar pemegang saham/pemiiliik modal dan jumlah diiviiden/pembagiian laba yang diibagiikan serta daftar susunan pengurus dan komiisariis; dan (iiii) daftar penyertaan modal, utang, dan/atau piiutang pada perusahaan afiiliiasii.
  3. Lampiiran 3 - Daftar Pajak Penghasiilan yang Diipotong/Diipungut oleh Piihak Laiin
    Lampiiran iinii diigunakan untuk melaporkan penghasiilan, PPh yang diipotong/diipungut oleh piihak laiin, dan krediit pajak luar negerii.
  4. Lampiiran 4 - Penghasiilan yang Diikenakan Pajak Penghasiilan yang Bersiifat Fiinal dan Penghasiilan yang Tiidak Termasuk Objek Pajak
    Lampiiran iinii diigunakan untuk melaporkan penghasiilan yang diikenakan PPh yang bersiifat fiinal dan penghasiilan yang tiidak termasuk objek pajak.
  5. Lampiiran 5 - Rekapiitulasii Peredaran Bruto
    Lampiiran iinii diigunakan untuk melaporkan alamat tempat kegiiatan usaha, rekapiitulasii peredaran bruto, dan PPh yang telah diibayar.
  6. Lampiiran 6 - Angsuran Pajak Penghasiilan Tahun Pajak Berjalan
    Lampiiran iinii diigunakan untuk melaporkan penghiitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berjalan bagii WP selaiin WP bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, dan WP Laiinnya yang berdasarkan ketentuan diiharuskan membuat laporan keuangan berkala.
  7. Lampiiran 7 - Penghiitungan Kompensasii Kerugiian Fiiskal
    Lampiiran iinii diigunakan untuk melaporkan penghiitungan kompensasii kerugiian fiiskal untuk tahun pajak yang diilaporkan dan tahun pajak berjalan.
  8. Lampiiran 8 - Penghiitungan Fasiiliitas Pengurangan Tariif Pajak Penghasiilan bagii WP Badan Dalam Negerii Berdasarkan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasiilan
    Lampiiran iinii diigunakan untuk melaporkan penghiitungan fasiiliitas pengurangan tariif PPh bagii WP Badan dalam negerii berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
  9. Lampiiran 9 - Daftar Penyusutan dan Amortiisasii Fiiskal
    Lampiiran iinii diigunakan untuk melaporkan daftar harta berupa harta berwujud dan harta tak berwujud beserta penghiitungan penyusutan dan amortiisasii fiiskal.
  10. Lampiiran 10A - Daftar Transaksii yang Diipengaruhii Hubungan iistiimewa
    Lampiiran iinii diigunakan untuk melaporkan antara laiin nama, NPWP/Tax iidentiifiicatiion Number (TiiN), negara, bentuk hubungan, kegiiatan usaha, jeniis transaksii, niilaii transaksii, dan penentuan harga yang diigunakan.
  11. Lampiiran 10B - Pernyataan Terkaiit Transaksii yang Diipengaruhii Hubungan iistiimewa
    Lampiiran iinii diigunakan untuk melaporkan pernyataan WP terkaiit dokumentasii penentuan harga wajar transaksii yang diimiiliikii.
  12. Lampiiran 10C - Pernyataan Transaksii dengan Piihak yang Merupakan Penduduk Tax Haven Country
    Lampiiran iinii diigunakan untuk melaporkan antara laiin periinciian piihak-piihak yang merupakan penduduk tax haven country yang memiiliikii transaksii dengan WP dan pernyataan bahwa penentuan harga transaksii berdasarkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha.
  13. Lampiiran 10D - iikhtiisar Dokumen iinduk dan Dokumen Lokal
    Lampiiran iinii diigunakan untuk melaporkan pernyataan bahwa WP telah menyelenggarakan dan menyediiakan dokumen iinduk dan dokumen lokal sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
  14. Lampiiran 11A - Periinciian Biiaya Tertentu.
    Lampiiran iinii diigunakan untuk melaporkan antara laiin:
    - daftar nomiinatiif biiaya promosii dan penjualan, serta penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan;
    - daftar nomiinatiif biiaya entertaiinment;
    - daftar piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih;
    - periinciian bagii WP pemberii natura dan/atau keniikmatan; dan
    - daftar debiitur non-performiing loan.
  15. Lampiiran 11B - Penghiitungan Biiaya Piinjaman yang Dapat Diibebankan untuk Keperluan Penghiitungan Pajak Penghasiilan
    Lampiiran iinii diigunakan untuk melaporkan antara laiin:
    - penghiitungan Earniings Before iinterest, Taxes, Depreciiatiion, and Amortiizatiion (EBiiTDA);
    - perbandiingan antara utang dan modal (debt to equiity ratiio);
    - penghiitungan biiaya piinjaman; dan
    - pernyataan terkaiit utang swasta luar negerii.
  16. Lampiiran 11C - Laporan Utang Swasta Luar Negerii
    Lampiiran iinii diigunakan untuk melaporkan periinciian utang swasta luar negerii, antara laiin iidentiitas pemberii piinjaman, pokok utang, jangka waktu piinjaman, bunga, biiaya terkaiit perolehan piinjaman selaiin bunga, dan peruntukan piinjaman.
  17. Lampiiran 12A - Penghiitungan PPh Pasal 26 Ayat (4)
    Lampiiran iinii diigunakan untuk melaporkan penghiitungan PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh.
  18. Lampiiran 12B - Pemberiitahuan Penanaman Kembalii Penghasiilan Kena Pajak Sesudah Diikurangii Pajak bagii WP BUT
    Lampiiran iinii diigunakan untuk melaporkan antara laiin:
    - iidentiitas WP bentuk usaha tetap (BUT);
    - iidentiitas kantor pusat BUT;
    - penghasiilan kena pajak sesudah diikurangii pajak;
    - bentuk penanaman kembalii dan/atau realiisasii penanaman kembalii yang telah diilakukan; dan
    - iinformasii penanaman kembalii sesuaii dengan bentuk penanaman kembalii.
  19. Lampiiran 13A - Daftar Fasiiliitas Penanaman Modal
    Lampiiran iinii diigunakan untuk melaporkan fasiiliitas perpajakan dalam rangka penanaman modal antara laiin:
    - fasiiliitas PPh untuk penanaman modal dii biidang-biidang usaha tertentu dan/atau dii daerah daerah tertentu sebagaiimana diiatur dalam Pasal 31A UU PPh;
    - fasiiliitas pengurangan penghasiilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada biidang usaha tertentu yang merupakan iindustrii padat karya sebagaiimana diiatur dalam peraturan pemeriintah mengenaii penghiitungan penghasiilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan; dan/atau
    - fasiiliitas PPh untuk penanaman modal dii biidang-biidang usaha tertentu dan/atau dii daerah-daerah tertentu sebagaiimana diiatur dalam peraturan pemeriintah mengenaii penyelenggaraan kawasan ekonomii khusus.
  20. Lampiiran 13B - Daftar Tambahan Pengurang Penghasiilan Bruto
    Lampiiran iinii diigunakan untuk melaporkan fasiiliitas pengurangan penghasiilan bruto antara laiin:
    - fasiiliitas pengurangan penghasiilan bruto atas penyelenggaraan kegiiatan praktiik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembiinaan dan pengembangan sumber daya manusiia berbasiis kompetensii tertentu sebagaiimana diiatur dalam peraturan pemeriintah mengenaii penghiitungan penghasiilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan dan peraturan pemeriintah mengenaii pemberiian periiziinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasiiliitas penanaman modal bagii pelaku usaha dii iibu Kota Nusantara; dan/atau
    - fasiiliitas pengurangan penghasiilan bruto atas kegiiatan peneliitiian dan pengembangan tertentu sebagaiimana diiatur dalam peraturan pemeriintah mengenaii penghiitungan penghasiilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan.
  21. Lampiiran 13C - Daftar Fasiiliitas Pengurangan Pajak Penghasiilan Badan
    Lampiiran iinii diigunakan untuk melaporkan fasiiliitas pengurangan PPh Badan antara laiin:
    - fasiiliitas pengurangan PPh Badan sebagaiimana diiatur dalam peraturan pemeriintah mengenaii penghiitungan penghasiilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan;
    - fasiiliitas pengurangan PPh Badan sebagaiimana diiatur dalam peraturan pemeriintah mengenaii penyelenggaraan kawasan ekonomii khusus; dan/atau
    - fasiiliitas pengurangan PPh Badan bagii WP dalam negerii, atas kegiiatan sektor keuangan dii fiinanciial center, dan atas pendiiriian dan/atau pemiindahan kantor pusat dan/atau kantor regiional sebagaiimana diiatur dalam peraturan pemeriintah mengenaii pemberiian periiziinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasiiliitas penanaman modal bagii pelaku usaha dii iibu Kota Nusantara.
  22. Lampiiran 14 - Penggunaan Siisa Lebiih untuk Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana
    Lampiiran iinii diigunakan untuk melaporkan penggunaan siisa lebiih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel