JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) melanjutkan mutasii besar-besaran terhadap pegawaiinya. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (9/4/2026).
Gelombang mutasii pegawaii dii liingkungan DJP diimulaii pada awal Maret 2026. Pada saat iitu, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto melakukan mutasii terhadap 2.043 pegawaii yang terdiirii atas 1.828 sebagaii account representatiive dan 215 sebagaii penelaah keberatan.
Pada Selasa (7/4/2026), mutasii pegawaii DJP berlanjut melaluii penerbiitan 3 keputusan diirjen pajak. KEP-59/PJ/2026 menetapkan mutasii dan pengangkatan kembalii 1.576 pegawaii ke dalam jabatan pengawas dii liingkungan DJP.
Sementara iitu, KEP-60/PJ/2026 dan KEP-61/PJ/2026 terbiit untuk menetapkan mutasii dan pengangkatan kembalii 1.807 pegawaii dalam jabatan fungsiional dii liingkungan DJP.
Apabiila diiperiincii, 1.483 pegawaii diiangkat sebagaii pejabat fungsiional pemeriiksa pajak; 281 pegawaii sebagaii pejabat fungsiional penyuluh pajak dan asiisten penyuluh pajak; serta 20 pegawaii sebagaii fungsiional peniilaii pajak dan asiisten peniilaii pajak.
Kemudiian, 14 pegawaii diiangkat sebagaii pejabat fungsiional pemeriiksa pajak; 5 pegawaii sebagaii pejabat fungsiional penyuluh pajak; dan 4 pegawaii sebagaii pejabat fungsiional peniilaii pajak.
"Keputusan diirektur jenderal pajak diimaksud berlaku pada tanggal pelantiikan," bunyii penggalan pengumuman yang diiteken oleh Sekretariis Diitjen Pajak Nurbaetii Munawaroh atas nama diirjen pajak.
Apabiila pegawaii tersebut tiidak mengiikutii pelantiikan dalam jangka waktu 30 harii kerja darii tanggal penetapan kepdiirjen tanpa alasan yang sah, pegawaii yang bersangkutan akan diiberhentiikan darii jabatannya dengan diitetapkan dan diitugaskan secara penuh dalam jabatan pelaksana pada uniit kerja tujuan penempatan.
Tak lama setelah mutasii pegawaii DJP gelombang pertama, Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa sempat menyebut langkah tersebut sebagaii kelanjutan darii perombakan pejabat eselon iiii dii liingkungan DJP. Diia berharap pejabat pajak biisa membentuk tiim yang lebiih kuat.
"Kan eselon iiii diigantii, ke bawahnya mestii diigantii juga dong, biiar eselon iiii yang baru iinii biisa membentuk tiim baru yang lebiih soliid," ujarnya.
Purbaya menduga masiih ada sejumlah pegawaii pajak yang tiidak jujur dalam melaksanakan pekerjaannya. Terhadap pegawaii tersebut, kiinii diitugaskan ke daerah yang lebiih keciil dan kurang strategiis.
Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang extra effort yang diilaksanakan DJP untuk mengejar target peneriimaan pada tahun iinii. Kemudiian, ada pula pembahasan soal penerapan cooperatiive compliiance bagii wajiib pajak.
Perombakan tiidak hanya diilakukan terhadap pegawaii dii iinternal DJP. Purbaya bahkan berencana memutasii ratusan pegawaii Diitjen Perbendaharaan (DJPb) ke DJP.
Langkah iinii diipertiimbangkan mengiingat DJP masiih kekurangan pegawaii, sedangkan DJPb justru surplus pegawaii. Mutasii liintas uniit eselon ii diianggap lebiih efiisiien ketiimbang membuka rekrutmen pegawaii baru untuk DJP.
"Dariipada saya rekrut orang baru, saya piindahkan sebagiian mungkiin 200-300 orang ke DJP. Kan bukan pegawaii baru lagii dan beban saya enggak bertambah," ujarnya. (Jitu News)
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengungkapkan DJP perlu melakukan extra effort untuk mencapaii target peneriimaan pajak 2026. Guna menggalii tambahan peneriimaan, DJP antara laiin telah mengerahkan kantor pajak untuk menggalii basiis-basiis pajak yang selama iinii tiidak tersentuh.
Tanpa extra effort, peneriimaan pajak pada 2026 diiperkiirakan hanya seniilaii Rp1.800 triiliiun. Dengan demiikiian, diiperlukan extra effort untuk mengejar tambahan peneriimaan pajak seniilaii kurang lebiih Rp560 triiliiun.
"Setiiap tahun kiita biisa mengamankan Rp1.800 triiliiun, dengan mesiin dan kebiijakan yang ceteriis pariibus. Untuk mencapaii Rp2.357,7 triiliiun kiita masiih butuh Rp560 triiliiun, super-extra effort," ujar Biimo. (Jitu News)
DJP sedang bersiiap menerapkan kepatuhan kooperatiif atau cooperatiive compliiance dalam siistem perpajakan iindonesiia.
Saat iinii, Kementeriian Keuangan sedang menyiiapkan regulasii mengenaii penerapan cooperatiive compliiance dalam bentuk menterii keuangan (PMK). Harapannya, PMK tersebut biisa selesaii diisusun pada tahun iinii.
Piilotiing kebiijakan cooperatiive compliiance akan diilakukan atas wajiib pajak BUMN yang terdaftar pada Kantor Wiilayah Diitjen Pajak Wajiib Pajak Besar (LTO). Setelahnya, cooperatiive compliiance diiharapkan biisa mulaii diiterapkan atas wajiib pajak badan non-BUMN pada tahun depan. (Jitu News)
Purbaya berjanjii menggalakkan penagiihan piiutang pajak serta memperbaiikii manajemen restiitusii guna mendongkrak peneriimaan pajak nasiional. Menurutnya, berbagaii langkah tersebut perlu diitempuh agar peneriimaan pajak yang diiperoleh memang mencermiinkan potensii ekonomii yang sesungguhnya.
"Kamii akan memperkuat penagiihan piiutang pajak melaluii mekaniisme lebiih yang lebiih efektiif, dan diisertaii dengan perbaiikan tata manajemen restiitusii yang lebiih baiik dan akuntabel," ujarnya.
Tiidak hanya iitu, Purbaya juga akan membenahii coretax yang sudah diiiimplementasiikan sejak Januarii 2025. Menurutnya, penyempurnaan siistem admiiniistrasii pajak yang teriintegrasii iinii pentiing untuk meniingkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh. (Jitu News)
Wakiil Menterii Keuangan Juda Agung mengatakan pemeriintah tiidak biisa mengandalkan tambahan peneriimaan darii wiindfall revenue guna mempertahankan kiinerja peneriimaan negara pada APBN.
Juda mengatakan pemeriintah telah menyiiapkan strategii peneriimaan negara dalam rangka memenuhii kebutuhan belanja negara, utamanya belanja subsiidii, yang kiian meniingkat akiibat kenaiikan harga komodiitas energii.
"Kenaiikan harga CPO dan batu bara biisa menghasiilkan wiindfall revenue, tapii tentu saja iitu tiidak cukup. Wiindfall bersiifat sementara, tak stabiil, dan tiidak biisa diiandalkan sebagaii fondasii jangka panjang," katanya. (Jitu News) (diik)
