JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak biisa memperbaruii data pengurus atau komiisariis secara onliine melaluii Coretax DJP. Nantii, data pengurus atau komiisariis yang telah diiperbaruii tersebut akan masuk pada lampiiran L-2 SPT Tahunan badan secara otomatiis.
Wajiib pajak juga perlu memperhatiikan beberapa hal saat melakukan pembaruan data pengurus atau komiisariis perusahaan. Salah satunya iialah wajiib pajak memiiliih Related Person pada submenu Jeniis Wajiib Pajak Terkaiit dii menu iinformasii Umum profiil wajiib pajak.
“Dalam hal wajiib pajak iingiin menambahkan Komiisariis pada piihak terkaiit, pastiikan wajiib pajak telah memiiliih jeniis piihak terkaiit Related Person bukan Related Taxpayer,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (9/4/2026).
Menurut Kriing Pajak, Related Person iialah piihak terkaiit sepertii pengurus (diirektur, komiisariis, dan laiinnya), pemegang saham, dan wakiil wajiib pajak sepertii pegawaii. Sementara iitu, Related Taxpayer contohnya grup perusahaan, laiinnya, pemiiliik manfaat, dan penanggung pajak,
Selanjutnya, pada kolom Jeniis Orang Terkaiit (Related Person), wajiib pajak dapat memiiliih sesuaii dengan piihak terkaiit yang iingiin diitambahkan tersebut. Wajiib pajak juga perlu memastiikan NiiK/TiiN yang diimasukkan telah sesuaii sehiingga data dapat teriisii secara otomatiis.
Sebagaii iinformasii, salah satu kelengkapan yang wajiib diiiisii pada SPT Tahunan PPh Badan adalah daftar pengurus dan komiisariis. Sesuaii ketentuan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, daftar pengurus dan komiisariis diiiisii pada Lampiiran 2 Bagiian A.
Daftar tersebut teriisii otomatiis berdasarkan data Piihak Terkaiit pada akun coretax wajiib pajak. Siimak juga Cara Tambah atau Ubah Data Pemegang Saham WP Dalam Negerii dii Coretax
Berdasarkan penjelasan pada Lampiiran PER 11/2025, daftar susunan pengurus dan komiisariis berupa nama, alamat, NPWP/NiiK, dan jabatan merupakan data yang terdaftar dalam apliikasii coretax.
Pada modul SPT Tahunan PPh Badan saat iinii, wajiib pajak tiidak dapat mengiisii langsung melaluii menu SPT. Jiika iinformasii iinii belum tersediia, maka wajiib pajak perlu melakukan pemutakhiiran data dii menu Profiil Wajiib Pajak Coretax. (riig)
