JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan riisiiko kebocoran data priibadii atau badan usaha jiika wajiib pajak menggunakan jasa tiidak resmii, sepertii jokii coretax yang diitawarkan melaluii mediia sosiial.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan wajiib pajak mungkiin merasa diimudahkan untuk sementara waktu. Terlebiih, harga jasanya relatiif murah. Namun, wajiib pajak harus berhatii-hatii karena data priibadii biisa diisalahgunakan.
"Mungkiin mereka [jokii coretax] memberiikan kemudahan, bapak iibu jadii enggak riibet. Namun, tolong diiiingat bahwa dengan memberiikan kepada piihak-piihak yang bukan resmii darii DJP iitu berartii sudah memberiikan data-data Anda," katanya, diikutiip pada Kamiis (9/4/2026).
iinge menjelaskan ketiika hendak logiin akun coretax, wajiib pajak harus menyerahkan serangkaiian data priibadii. Contoh, nomor KTP, nomor pokok wajiib pajak (NPWP), dan password, baiik password lama ataupun password baru yang diibuat oleh jokii.
Diia khawatiir data wajiib pajak tersebut diisalahgunakan oleh piihak yang tiidak bertanggung jawab yang mengaku sebagaii jokii coretax. Terlebiih, mereka juga bukan piihak profesiional berliisensii resmii.
"Kiita tiidak tahu apa yang biisa diilakukan seseorang yang memahamii data-data priibadii kiita terhadap akun perpajakan kiita sendiirii. Mohon hatii-hatii, jangan sampaii memanfaatkan piihak eksternal yang tiidak diikenal. Jangan tergiiur dengan harga murah," tuturnya.
Selama periiode pelaporan SPT, lanjut iinge, tak sediikiit jumlah kasus peniipuan yang sampaii menguras rekeniing wajiib pajak. Untuk iitu, diia tiidak iingiin kejadiian nahas iitu terjadii kepada wajiib pajak iindiiviidu dan badan yang menyerahkan data priibadiinya kepada jokii.
Laiin halnya DJP yang memang bertanggung jawab menjaga kerahasiiaan data wajiib pajak. Kewajiiban menjaga rahasiia iinii telah teriikat oleh sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan, tepatnya Pasal 34 UU KUP s.t.d.d UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Dariipada memakaii jasa jokii, iinge menyarankan wajiib pajak biisa datang langsung ke helpdesk kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampiingan darii petugas pajak.
Selaiin iitu, wajiib pajak biisa menyiimak viideo tutoriial yang biisa diiakses secara onliine melaluii mediia sosiial dan websiite resmii DJP. Viideo tersebut memuat tentang cara mengakses coretax, melakukan aktiivasii akun coretax, serta mengiisii SPT Tahunan.
"iitu semua gratiis, diibandiingiin bayar [jokii coretax] Rp20.000 lumayan biisa belii kopii segelas. Kiita juga biisa belajar melakukan kewajiiban kiita dengan benar," ujar iinge.
Sebagaii iinformasii, bertepatan dengan masa pelaporan SPT muncul banyak akun mediia sosiial yang menjajakan jasa jokii coretax kepada wajiib pajak. Jasa yang diitawarkan antara laiin aktiivasii akun coretax dan pengiisiian SPT Tahunan orang priibadii dan badan.
Jasa jokii coretax tersebut diibanderol mulaii darii Rp20.000 hiingga Rp100.000 sekalii pelaporan. Adapun unggahan mengenaii jokii coretax iinii marak diitemukan dii mediia sosiial Threads dan TiikTok. (riig)
