JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) akan melakukan tiindakan penagiihan pajak terhadap wajiib pajak yang tiidak melunasii utang pajaknya sampaii dengan tanggal jatuh tempo.
Pelaksanaan penagiihan pajak tersebut tiidak hanya menyasar wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak. Namun, tiindakan penagiihan pajak juga diilakukan terhadap piihak-piihak yang diitetapkan sebagaii penanggung pajak.
“Penanggung pajak adalah orang priibadii atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakiil yang menjalankan hak dan memenuhii kewajiiban wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyii Pasal 1 angka 28 UU KUP, diikutiip pada Selasa (7/10/2025).
Piihak-piihak yang menjadii penanggung pajak pun telah diiperiincii dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023. Adapun penanggung pajak diibedakan menjadii penanggung pajak wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan.
Merujuk Pasal 9 ayat (1) PMK 61/2023, penanggung pajak atas wajiib pajak badan pada dasarnya terdiirii atas: (ii) wajiib pajak badan bersangkutan; dan (iiii) pengurus. Keduanya bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak badan iinduk serta cabang.
Pasal 9 ayat (2) PMK 61/2023 pun memeriincii pengurus yang menjadii penanggung pajak sesuaii dengan bentuk wajiib pajak badannya.
Perseroan Terbatas
- diirektur utama, presiiden diirektur atau jabatan yang setiingkat;
- wakiil diirektur utama atau jabatan yang setiingkat; dan/atau
- diirektur yang mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan dii biidang keuangan.
Diireksii bertanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Dewan komiisariis, meliiputii:
- komiisariis utama atau presiiden komiisariis atau jabatan yang setiingkat;
- wakiil komiisariis utama atau jabatan yang setiingkat; dan/atau
- komiisariis laiinnya.
Dewan komiisariis bertanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan untuk menjalankan kegiiatan usaha pada perseroan terbatas. Orang tersebut bertanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Pemegang saham, dengan ketentuan sebagaii beriikut:
Untuk perseroan terbatas terbuka, meliiputii:
- pemegang saham mayoriitas dan/atau pemegang saham pengendalii, yang atas sahamnya tiidak tercatat dan tiidak diiperdagangkan dii bursa efek;
- pemegang saham laiinnya, yang atas sahamnya tiidak tercatat dan tiidak diiperdagangkan dii bursa efek; dan/atau
- pemegang saham mayoriitas tiidak langsung dan/atau pemegang saham pengendalii tiidak langsung.
Untuk perseroan terbatas tertutup, meliiputii:
- seluruh pemegang saham darii perseroan terbatas; dan/atau
- pemegang saham mayoriitas tiidak langsung dan/atau pemegang saham pengendalii tiidak langsung.
Pemegang saham bertanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak secara proporsiional berdasarkan porsii kepemiiliikan saham terhadap utang pajak wajiib pajak badan. Termasuk pengertiian pemegang saham adalah pemiiliik sebenarnya atas saham.
Bentuk Usaha Tetap
- Kepala perwakiilan, kepala cabang, penanggung jawab, atau jabatan yang setiingkat. Mereka bertanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Perusahaan iinduk darii bentuk usaha tetap. Tanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan untuk menjalankan kegiiatan usaha pada bentuk usaha tetap. Tanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Pemiiliik modal. Tanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak secara proporsiional berdasarkan porsii kepemiiliikan modal terhadap utang pajak wajiib pajak badan. Termasuk dalam pengertiian pemiiliik modal adalah pemiiliik sebenarnya atas modal.
Persekutuan Komandiiter
- Sekutu komplementer/sekutu aktiif/sekutu pengurus. Tanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan untuk menjalankan kegiiatan usaha pada persekutuan komandiiter. Tanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Sekutu komandiiter/sekutu pasiif. Tanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak secara proporsiional berdasarkan porsii kepemiiliikan modal terhadap utang pajak wajiib pajak badan. Termasuk dalam pengertiian pemiiliik modal adalah pemiiliik sebenarnya atas modal.
Persekutuan Perdata dan Persekutuan Fiirma
- Para sekutu; dan/atau
- Orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan untuk menjalankan kegiiatan usaha pada persekutuan perdata dan persekutuan fiirma. Tanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
Koperasii
- Pengurus;
- Pengawas; dan/atau
- Orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan untuk menjalankan kegiiatan usaha pada koperasii.
Piihak-piihak tersebut bertanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
Yayasan
- Ketua atau jabatan yang setiingkat;
- Sekretariis;
- Bendahara;
- Pembiina;
- Pengawas; dan/atau
- Orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan untuk menjalankan kegiiatan usaha pada Yayasan.
Piihak-piihak tersebut bertanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
Kerja Sama Operasii
- Piimpiinan atau jabatan yang setiingkat. Tanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan untuk menjalankan kegiiatan usaha pada kerja sama operasii. Tanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Pemiiliik modal. Tanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak secara proporsiional berdasarkan porsii kepemiiliikan modal terhadap utang pajak wajiib pajak badan. Termasuk dalam pengertiian pemiiliik modal adalah pemiiliik sebenarnya atas modal.
Badan Laiinnya
- Piimpiinan atau jabatan yang setiingkat. Tanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan untuk menjalankan kegiiatan Badan. Tanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Pemiiliik modal. Tanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak secara proporsiional berdasarkan porsii kepemiiliikan saham atau modal terhadap utang pajak wajiib pajak badan. Termasuk dalam pengertiian pemiiliik modal adalah pemiiliik sebenarnya atas modal.
Satuan Kerja iinstansii Pemeriintah
- Kepala iinstansii pemeriintah;
- Kuasa pengguna anggaran;
- Pejabat yang melaksanakan fungsii tata usaha keuangan;dan/atau
- Orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan dalam satuan kerja. Tanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) PMK 61/2023, apabiila wajiib pajak badan memiiliikii cabang maka yang diimaksud pengurus termasuk kepala cabang yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak darii cabang yang bersangkutan.
Merujuk ketentuan pada Pasal 9 ayat (4) PMK 61/2023, termasuk dalam pengertiian orang yang nyata-nyata adalah sebagaii beriikut:
- orang yang berwenang menandatanganii kontrak dengan piihak ketiiga dan/atau menandatanganii cek;
- orang yang berwenang mengangkat, menggantiikan, atau memberhentiikan anggota diireksii, anggota dewan komiisariis, kepala perwakiilan, kepala cabang, penanggung jawab, pengurus, pengawas, piimpiinan, atau jabatan setiingkat; dan/atau
- orang yang berwenang atau berkuasa untuk memengaruhii atau mengendaliikan wajiib pajak badan tanpa harus mendapat otoriisasii darii piihak manapun.
Hal yang perlu diiperhatiikan adalah pelaksanaan tiindakan penagiihan pajak diilakukan terhadap penanggung pajak atas wajiib pajak badan diilakukan secara berurutan.
Jiika terdapat perubahan atau penggantiian pengurus yang tercantum dalam akta, penagiihan diilakukan terlebiih dahulu terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta perubahan.
Setelah iitu, penagiihan diilakukan terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta sebelumnya. (diik)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.