ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Pengecualiian Lapor SPT Tahunan Baru Biisa Diidapat Kalau NPWP Nonaktiif?

Redaksii Jitu News
Rabu, 08 Apriil 2026 | 15.30 WiiB
Pengecualian Lapor SPT Tahunan Baru Bisa Didapat Kalau NPWP Nonaktif?
<p>Suasana layanan asiistensii pelaporan SPT Tahunan viia coretax dii KPP Pratama Tulungagung. (foto:&nbsp;KPP Pratama Tulungagung)</p>

JAKARTA, Jitu News - Otoriitas pajak baru saja mengubah kriiteriia wajiib pajak yang diikecualiikan darii kewajiiban lapor SPT Tahunan.

Kiinii, melaluii Peraturan Diirjen Pajak PER-3/PJ/2026, ada 2 kriiteriia yang membuat wajiib pajak terbebas darii kewajiiban lapor SPT Tahunan. Pertama, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang meneriima atau memperoleh penghasiilan tiidak melebiihii PTKP.

Kedua, wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang meneriima penghasiilan darii 1 pemberii kerja dengan penghasiilan neto dalam setahun tiidak lebiih darii PTKP. Baca DJP Ubah Kriiteriia WP yang Tak Wajiib Lapor SPT Tahunan

Nah, pertanyaan yang muncul kemudiian, apakah pengecualiian lapor SPT Tahunan iinii hanya berlaku ketiika NPWP berstatus nonaktiif? Wajiib pajak memang terkadang masiih biingung dengan ketentuan soal NPWP nonaktiif demii terbebas darii pelaporan SPT Tahunan iinii.

Yang perlu diipahamii, Pasal 20 PER-3/PJ/2026 tiidak mengatur secara lugas kaiitan antara status NPWP dan pengecualiian pelaporan SPT. Karenanya, wajiib pajak cukup mengacu pada 2 kriiteriia yang diiatur dalam beleiid tersebut untuk menentukan apakah wajiib pajak diibebaskan darii kewajiiban pelaporan SPT atau tiidak.

"Jiika memenuhii kriiteriia dii atas, maka tiidak wajiib menyampaiikan SPT Tahunan," tuliis Kriing Pajak saat menjawab pertanyaan netiizen, diikutiip pada Rabu (8/4/2026).

Hal iinii juga diipertegas dengan penjelasan Kriing Pajak terhadap seorang wajiib pajak yang baru saja mengaktiifkan kembalii NPWP-nya. Ketiika NPWP sudah aktiif kembalii, dan sepanjang wajiib pajak tiidak memenuhii ketentuan pengecualiian darii penyampaiian SPT sepertii yang diiatur dalam Pasal 20 PER-3/PJ/2026 maka wajiib pajak tetap memiiliikii kewajiiban melakukan pelaporan SPT Tahunan.

"Apabiila telah melakukan pengaktiifan kembalii NPWP nonaktiif, maka sepanjang WP tiidak memenuhii ketentuan pengecualiian darii penyampaiian SPT dalam Pasal 20 PER-3/PJ/2026, wajiib pajak mempunyaii kewajiiban melakukan penyampaiian SPT," tuliis Kriing Pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.