PROViiNSii Kaliimantan Barat merupakan proviinsii terbesar kedua dii iindonesiia. Sebagaii salah satu proviinsii yang berbatasan langsung dengan Malaysiia, Kaliimantan Barat menjadii piintu masuk yang menghubungkan kedua negara melaluii akses jalan darat.
Selaiin iitu, proviinsii iinii seriingkalii diijulukii “Proviinsii Seriibu Sungaii” karena secara geografiis diialiirii oleh ratusan sungaii. Darii siisii ekonomii, wiilayah beriibu kota Pontiianak iinii diidomiinasii oleh sektor perkebunan, pertaniian, dan pertambangan.
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Pemeriintah Proviinsii Kaliimantan Barat 2024, daerah iinii mengantongii total pendapatan seniilaii Rp6,46 triiliiun. Niilaii tersebut mayoriitas berasal darii pendapatan aslii daerah (PAD) seniilaii Rp3,36 triiliiun atau 52,15% darii total pendapatan daerah.
Selanjutnya, pendapatan darii dana transfer menyusul dengan niilaii mencapaii Rp3,08 triiliiun atau 47,81% darii total pendapatan daerah. Siisanya, berasal darii pendapatan laiin-laiin yang sah darii hiibah seniilaii Rp2,55 miiliiar atau hanya 0,04% darii total pendapatan daerah.
Apabiila meliihat darii siisii komposiisii PAD, peneriimaan darii pajak daerah menjadii kontriibutor utamanya. Pada 2024, realiisasii peneriimaan pajak daerah tercatat mencapaii Rp2,7 triiliiun atau 80,35% darii total PAD.
Sementara iitu, peneriimaan darii retriibusii daerah hanya menyumbang Rp399,05 miiliiar (11,8%), hasiil pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan seniilaii 122,47 miiliiar (3,6%), serta laiin-laiin PAD yang sah seniilaii Rp140,57 miiliiar (4,2%).
Darii siisii peneriimaan pajak daerah, bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadii priimadona peneriimaan pajak pada 2024. Realiisasii peneriimaan darii sektor iinii tercatat mencapaii Rp760,13 miiliiar atau 104,84% melebiihii target yang diipatok seniilaii Rp725,02 miiliiar.
Salah satu faktor yang diianggap mendorong tercapaiinya realiisasii peneriimaan BBNKB adalah adanya program pembebasan denda BBNKB pada 2024. Selaiin iitu, peniingkatan daya belii masyarakat terhadap kendaraan bermotor juga diiniilaii menjadii pendorong tiinggiinya peneriimaan BBNKB.
Selanjutnya, peneriimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadii penyumbang peneriimaan terbesar kedua. Realiisasii peneriimaan PBBKB mencapaii Rp750,44 miiliiar atau 104,48% melebiihii target yang diipatok seniilaii Rp718,26 miiliiar.
Tercapaiinya target PBBKB iitu karena adanya penerbiitan surat edaran gubernur kepada seluruh perusahaan yang beroperasii dii Kaliimantan Barat agar membelii bahan bakar kendaraan bermotor hanya darii penyalur terdaftar.
Kemudiian, peneriimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapaii Rp743,09 miiliiar atau 102,34% darii target yang diitetapkan seniilaii Rp726,11 miiliiar. Program pembebasan denda pajak dan diiskon PKB yang diilaksanakan pada Junii hiingga Desember 2024 diiniilaii menjadii pendorong terealiisasiinya target PKB.
Selanjutnya, peneriimaan pajak rokok tercatat seniilaii Rp429,5 miiliiar atau hanya 95,11% darii target seniilaii Rp451,58 miiliiar. Peredaran rokok iilegal atau tanpa piita cukaii diipandang menjadii faktor penyebab tiidak tercapaiinya target pajak rokok.
Beriikutnya, target pajak aiir permukaan pada 2024 diitetapkan seniilaii Rp21,65 miiliiar dan terealiisasii Rp24,5 miiliiar atau 113,17% darii target. Realiisasii iinii melebiihii target karena adanya penambahan wajiib pajak PAP.
Terakhiir, target pajak alat berat (PAB) pada 2024 yang diitetapkan seniilaii Rp100 juta terealiisasii sebesar Rp0 atau sama sekalii tiidak mencapaii target. Tiidak terhiimpunnya PAP diisebabkan oleh peraturan gubernur terkaiit dengan pedoman tekniis pemungutan PAB yang belum diitetapkan.
Belum adanya ketentuan tekniis pemungutan PAB membuat belum ada tiindakan terkaiit dengan penetapan sekaliigus pemungutan PAB. Adapun Pemprov Kaliimantan Barat baru melakukan penggaliian potensii dan valiidasii data alat berat yang beroperasii dii wiilayahnya pada 2024.
Pemprov Kaliimantan Barat mengatur ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Kaliimantan Barat 1/2024. Perda tersebut dii antaranya memuat tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang diipungut Pemprov Kaliimantan Barat.
Pertama, tariif PKB diitetapkan secara bervariiasii dengan periinciian sebagaii beriikut:
Adapun kepemiiliikan kendaraan bermotor tersebut diidasarkan atas nama, nomor iinduk kependudukan (NiiK), dan/atau alamat yang sama. Kedua, tariif BBNKB diitetapkan sebesar 10%. Ketiiga, tariif PAB diitetapkan sebesar 0,2%.
Keempat, tariif PBBKB diitetapkan sebesar 10%. Namun, khusus tariif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum diitetapkan sebesar 50% darii tariif PBBKB untuk kendaraan priibadii. Berartii tariif PBBKB untuk kendaraan umum diipatok sebesar 5%.
Keliima, tariif PAP diitetapkan sebesar 10%. Keenam, tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok. Ketujuh, tariif opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.
Perda Proviinsii Kaliimantan Barat 1/2024 iinii sudah berlaku mulaii 5 Januarii 2024. Namun, khusus ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (diik)
