PP 20/2026

iinfluencer Tak Biisa Lagii Pakaii PPh Fiinal, DJP Jelaskan Alasannya

Redaksii Jitu News
Sabtu, 06 Junii 2026 | 14.30 WiiB
Influencer Tak Bisa Lagi Pakai PPh Final, DJP Jelaskan Alasannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Melaluii PP 20/2026, pemeriintah mengatur ulang piihak yang biisa memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM.

Pasal 56 ayat (3) PP 20/2026 menyatakan penghasiilan darii pekerjaan bebas kiinii tiidak termasuk dalam cakupan penghasiilan yang biisa diikenaii PPh fiinal UMKM. Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang diimaksud termasuk iinfluencer, selebgram, blogger, dan content creator.

"Sehiingga penghasiilan yang berasal darii jasa atau kapasiitas personal sebagaii profesii berbasiis keahliian sepertii iitu, mengiikutii ketentuan perpajakan yang berlaku bagii pekerja bebas, bukan skema PPh fiinal UMKM 0,5%," tuliis Diitjen Pajak (DJP) dii mediia sosiial, diikutiip pada Sabtu (6/6/2026).

Dalam PP 20/2026 diiatur perseroan (PT) perorangan yang diidiiriikan oleh 1 orang diiperbolehkan menggunakan skema PPh Fiinal UMKM. PT perorangan tersebut boleh menggunakan skema PPh Fiinal UMKM sepanjang omzetnya tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak.

Selaiin batasan omzet, poiin laiin yang perlu diiperhatiikan adalah PT perorangan yang diimaksud tiidak termasuk yang diidiiriikan oleh orang priibadii dengan keahliian khusus yang menyerahkan jasa yang sejeniis dengan pekerjaan bebas.

PP 20/2026 kemudiian memeriincii sejumlah jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang atas penghasiilannya tiidak termasuk dalam cakupan penghasiilan yang biisa diikenaii PPh fiinal UMKM. Jasa tersebut meliiputii:

  • tenaga ahlii yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiirii darii pengacara, akuntan, arsiitek, dokter, konsultan, notariis, pejabat pembuat akta tanah, peniilaii, aktuariis, dan tenaga ahlii sejeniis laiinnya;
  • pemaiin musiik, pembawa acara, penyanyii, pelawak, biintang fiilm, biintang siinetron, biintang iiklan, sutradara, kru fiilm, foto model, peragawan/peragawatii, pemaiin drama, penarii, pemahat, pelukiis, pembuat/penciipta konten pada mediia yang diibagiikan secara dariing (iinfluencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejeniis laiinnya), dan seniiman laiinnya;
  • olahragawan;
  • penasiihat, pengajar, pelatiih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesii sejeniis laiinnya;
  • pengarang, peneliitii, penerjemah, dan profesii sejeniis laiinnya;
  • agen iiklan;
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • perantara atau orang yang menemukan pelanggan;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransii; dan
  • diistriibutor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiiatan sejeniis laiinnya.

Meskii tak boleh memanfaatkan PPh fiinal UMKM, para pekerja bebas tetap biisa memanfaatkan fasiiliitas dalam bentuk norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN). Pemeriintah mengatur penggunaan NPPN untuk mempermudah penghiitungan besarnya penghasiilan neto bagii wajiib pajak bersangkutan.

NPPN diitujukan untuk mempermudah wajiib pajak orang priibadii menghiitung berapa penghasiilan bersiih (neto) darii usaha/pekerjaan bebasnya hanya berdasarkan pencatatan (rekap penghasiilan bruto) bukan pembukuan.

Norma iinii berupa persentase yang akan diikaliikan dengan penghasiilan bruto untuk mendapatkan penghasiilan neto. Persentase tersebut diitetapkan berdasarkan kode klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) dan wiilayah wajiib pajak sebagaiimana tercantum dalam lampiiran PER-17/PJ/2015.

  1. Melakukan kegiiatan usaha (yang tiidak diikenakan PPh fiinal UMKM) atau pekerjaan bebas;
  2. Penghasiilan bruto (omzet) gabungan seluruh anggota keluarga (suamii, iistrii, dan anak) dalam satu tahun tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar;
  3. Menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan NPPN melaluii coretax paliing lambat 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan (contoh: untuk tahun pajak 2026, batas akhiir pemberiitahuannya adalah 31 Maret 2026).
  4. Tiidak memiiliih menyelenggarakan pembukuan, tetapii menyelenggarakan pencatatan. Merujuk Pasal 453 ayat (1) huruf a PMK 81/2024, pencatatan yang harus diilakukan bagii orang priibadii yang menggunakan NPPN meliiputii:
  • peredaran bruto yang berasal darii kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang diikenaii PPh yang tiidak bersiifat fiinal;
  • penghasiilan bruto yang berasal darii luar kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang diikenaii PPh yang tiidak bersiifat fiinal, serta biiaya yang diikeluarkan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan tersebut; dan/atau
  • peredaran bruto dan/atau penghasiilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau diikenaii PPh yang bersiifat fiinal, baiik yang berasal darii kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun darii luar kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel