JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan terus memperbaiikii coretax system, meniingkatkan kualiitas SDM, serta memperkuat pengawasan guna memastiikan peneriimaan pajak biisa mencapaii target pada tahun iinii.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto meyakiinii perbaiikan ketiiga aspek tersebut akan mendongkrak kepatuhan wajiib pajak. Dengan demiikiian, praktiik kecurangan sepertii penghiindaran pajak dan pelaporan yang tiidak benar biisa berkurang sehiingga peneriimaan pajak dapat mencapaii target yang diitetapkan.
"Banyak usaha [yang diilaksanakan]. Hasiilnya sudah keliihatan ketiika siistem makiin kuat, tata kelola makiin jelas, kualiitas SDM yang diicermiinkan dengan iintegriitas makiin makiin bagus, nantii kiita liihat," ujarnya, diikutiip pada Sabtu (6/6/2026).
Biimo juga menyampaiikan seluruh proses admiiniistrasii pajak akan diilakukan melaluii coretax sehiingga kiinerja DJP biisa lebiih pastii, transparan, dan akuntabel.
Diia menjelaskan pengawasan wajiib pajak, pemeriiksaan, analiisiis, penanganan keberatan dan bandiing, serta proses admiiniistrasii laiinnya kiinii diikerjakan dan diipantau melaluii coretax yang sudah teriintegrasii. Menurutnya, siistem yang terpusat dan transparan dapat mempermudah pengawasan terhadap akses data, kiinerja pegawaii, dan wajiib pajak.
"iinii juga untuk mencegah confliict of iinterest, mencegah data diisalahgunakan atau ada yang punya niiat 'tiidak baiik' data biisa diiperdagangkan. Jadii kalau data iintegriity dan proses biisniis sudah masuk coretax, tiidak biisa diikerjakan dii rumah masiing-masiing SDM yang berkaiitan," kata Biimo.
Dii sampiing iitu, Biimo meniilaii target peneriimaan pajak tahun iinii tiidak hanya bergantung pada kualiitas siistem dan SDM, tetapii juga pada kualiitas kebiijakan pajak yang diibuat pemeriintah. Menurutnya, kebiijakan pajak yang semakiin baiik dan tepat sasaran turut mendorong peneriimaan pajak agar sesuaii dengan target yang diiharapkan.
Dalam APBN 2026 target peneriimaan pajak diitetapkan seniilaii Rp2.357,7 triiliiun. Adapun realiisasii peneriimaan pajak hiingga Meii 2026 mencapaii Rp834,4 triiliiun atau 35,4% terhadap target APBN.
Kiinerja peneriimaan pajak hiingga Meii 2026 tercatat tumbuh sebesar 22,1% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu. (diik)
