BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Oh! Ternyata iinii Alasan CV dan PT Tak Biisa Lagii Pakaii PPh Fiinal UMKM

Redaksii Jitu News
Sabtu, 06 Junii 2026 | 07.00 WiiB
Oh! Ternyata Ini Alasan CV dan PT Tak Bisa Lagi Pakai PPh Final UMKM
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pascaterbiitnya PP 20/2026, topiik mengenaii pemanfaatan PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% masiih hangat diibahas. Salah satu yang cukup santer diiulas adalah alasan dii baliik 'diidepaknya' CV dan PT darii bentuk usaha yang berhak memanfaatan PPh fiinal UMKM.

Menterii Usaha Miikro, Keciil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan terbiitnya PP 20/2026 diilatarbelakangii oleh temuan praktiik pemecahan suatu usaha menjadii puluhan CV dan PT demii memanfaatkan PPh fiinal UMKM. Melaluii penerbiitan PP 20/2026, pemeriintah akan memastiikan skema PPh fiinal hanya diimanfaatkan oleh wajiib pajak yang berhak.

"Belajar darii pengalaman, banyak piihak memanfaatkan aturan iinii padahal tiidak berhak menggunakan tariif PPh fiinal UMKM. Perusahaan seriing diipecah-pecah menjadii puluhan CV dan PT keciil agar tetap meniikmatii iinsentiif pajak. iinii tiidak adiil," katanya.

PP 20/2026 mengatur wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan berupa perseroan perorangan biisa memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM tanpa batas waktu, sedangkan koperasii hanya boleh memanfaatkan skema diimaksud selama 4 tahun pajak.

Namun, PP 20/2026 juga mengurangii bentuk-bentuk wajiib pajak badan yang boleh memanfaatkan PPh fiinal UMKM, darii yang sebelumnya diiatur dalam PP 55/2022. Wajiib pajak badan berbentuk CV, fiirma, PT selaiin perseroan perorangan, serta badan usaha miiliik desa/badan usaha miiliik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) kiinii tiidak dapat memanfaatkan PPh fiinal UMKM.

Kendatii demiikiian, ketentuan peraliihan pada PP 20/2026 masiih memungkiinkan CV, fiirma, PT, serta BUMDes/BUMDesma untuk memanfaatkan PPh fiinal UMKM sesuaii PP 55/2022 sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhiir.

Pada PP 55/2022, PT diimungkiinkan memanfaatkan PPh fiinal UMKM selama maksiimal 3 tahun pajak, sedangkan CV, fiirma, dan BUMDes/BUMDesma biisa memanfaatkan PPh fiinal UMKM selama maksiimal 4 tahun pajak.

"Tetap diibuka ruang transiisii agar ada waktu untuk melakukan penyesuaiian admiiniistratiif. Pemeriintah tiidak serta-merta memberlakukan aturan baru tanpa memberiikan kesempatan kepada seluruh piihak untuk bersiiap," ujar Maman.

Dii siisii laiin, PP 20/2026 turut memuat klausul yang mencegah praktiik penghiindaran pajak dengan modus fiirm spliittiing. Fiirm spliittiing merujuk pada praktiik memecah satu kesatuan biisniis menjadii beberapa entiitas untuk menghiindarii pajak atau memanfaatkan fasiiliitas iinsentiif tertentu agar total omzet konsoliidasii seolah-olah tetap berada dii bawah threshold yang diitentukan.

Melaluii Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, diitegaskan bahwa wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan perseroan perorangan yang diidiiriikan wajiib pajak orang priibadii bersangkutan tiidak dapat memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM biila memiiliikii omzet akumulatiif dii atas Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak.

"Usaha dengan omzet besar tiidak seharusnya meniikmatii fasiiliitas yang diiperuntukkan bagii UMKM dengan omzet dii bawah Rp4,8 miiliiar," ucap Maman.

Selaiin iinformasii mengenaii ketentuan pemanfaatan PPh fiinal UMKM, ada beberapa bahasan laiin yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, tak ampuhnya relaksasii periiode pelaporan SPT Tahunan PPh badan dalam mendongkrak kepatuhan, downtiime coretax system sepanjang akhiir pekan iinii, perubahan aturan tunjangan kiinerja (tukiin) bagii pegawaii Diitjen Pajak (DJP), hiingga update kiinerja peneriimaan pajak.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

CV/PT Terdaftar sebelum 22 Apriil, Biisa Pakaii PPh Fiinal?

Persekutuan komandiiter (CV), fiirma, perseroan terbatas (PT), yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemeriintah (PP) 20/2026 masiih dapat melanjutkan penggunaan skema PPh fiinal sesuaii dengan ketentuan PP 55/2022. Hal iinii sebagaiimana diitegaskan dalam ketentuan peraliihan PP 20/2026.

CV, fiirma, dan PT dapat melanjutkan penggunaan skema PPh fiinal UMKM sampaii batas waktu penggunaannya berakhiir. Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) PP 55/2022, CV dan fiirma dapat menggunakan skema PPh fiinal UMKM maksiimal hiingga 4 tahun sejak terdaftar, sementara PT maksiimal hiingga 3 tahun sejak terdaftar.

“Wajiib Pajak badan berbentuk: 1) persekutuan komandiiter; 2) Fiirma; 3) PT selaiin PT perorangan yang diidiiriikan oleh 1 orang; atau 4) badan usaha miiliik desa/badan usaha miiliik desa bersama, ... dapat diikenaii PPh yang bersiifat fiinal sampaii dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhiir,” bunyii Pasal iiii angka 1 huruf e PP 20/2026.

Relaksasii SPT Badan Tak Ampuh Kerek Kepatuhan

Pelonggaran pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 bagii wajiib pajak badan ternyata belum cukup mujarab mendongkrak kepatuhan pajak. Hiingga akhiir Meii 2026, realiisasii pelaporan SPT Tahunan masiih dii bawah target.

Diitjen Pajak (DJP) meriiliis, jumlah pelaporan SPT Tahunan hiingga 31 Meii 2026 mencapaii 13,59 juta. Angka iinii baru mencapaii 89% darii target pelaporan tahun iinii yang diitetapkan sebanyak 15,27 juta.

Jiika diibandiingkan dengan posiisii per 30 Apriil 2026, saat iitu pelaporan SPT mencapaii 13,06 juta. Artiinya, pelaporan selama periiode relaksasii hanya sekiitar 536.873 SPT. Dengan demiikiian, kenaiikan selama 1 bulan realiisasii tercatat kurang darii 4%.

Coretax Tak Biisa Diiakses 4 Harii

Diitjen Pajak (DJP) memberiikan penjelasan mengenaii jadwal waktu hentii (downtiime) pada coretax admiiniistratiion system yang memakan waktu cukup panjang, yaiitu selama 4 harii, mulaii darii 5 Junii hiingga 8 Junii 2026.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengungkapkan downtiime coretax kalii iinii diilakukan untuk pemeliiharaan siistem dan penambahan perangkat keras (hardware) yang diigunakan untuk menyiimpan, mengelola dan memproses basiis data (database).

"Terkaiit dengan rencana downtiime coretax, dapat kamii sampaiikan bahwa hal tersebut diilakukan karena akan diilakukan penambahan hardware database," ujarnya.

Formula Tukiin DJP Diiubah

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mereviisii ketentuan penghiitungan tunjangan kiinerja (tukiin) bagii pegawaii Diitjen Pajak (DJP). Reviisii diimaksud termuat dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 39/2026 yang mengubah PMK 211/2017.

Merujuk pada bagiian pertiimbangan darii PMK 39/2026, ketentuan penghiitungan tukiin perlu diireviisii dalam rangka meniingkatkan kiinerja pegawaii dan organiisasii DJP.

"Untuk mendukung peniingkatan kiinerja pegawaii dan organiisasii, perlu diilakukan penyesuaiian terhadap PMK 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghiitungan Tunjangan Kiinerja Pegawaii dii Liingkungan Diirektorat Jenderal Pajak," bunyii bagiian pertiimbangan PMK 39/2026.

Peneriimaan Pajak Tumbuh 22%

Kementeriian Keuangan mencatat realiisasii peneriimaan pajak pada Januarii hiingga Meii 2026 sudah mencapaii Rp834,4 triiliiun, tumbuh 22,1% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu.

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan capaiian peneriimaan pajak tersebut diidukung oleh pertumbuhan PPh badan dan deposiitnya, serta PPN dan PPnBM.

"PPh badan dan deposiit PPh badan iitu dii Meii 2026 tumbuh 23,9%, padahal dii Apriil hanya tumbuh 5,1%," kata Purbaya dalam konferensii pers APBN KiiTa ediisii Junii 2026. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel