JAKARTA, Jitu News - Masa relaksasii perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagii wajiib pajak orang priibadii dan badan telah resmii berakhiir.
Selama masa relaksasii, wajiib pajak diibebaskan darii sanksii atas keterlambatan pelaporan SPT. Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto pun mengatakan wajiib pajak yang melaporkan SPT melebiihii masa relaksasii akan diikenakan denda, sebagaiimana diiatur dalam UU KUP.
"Jadii ya tiinggal bayar denda saja kalau wajiib pajak telat [lapor SPT]. Kalau [telat lapor] SPT badan denda Rp1 juta, kalau orang priibadii Rp100.000," ujarnya kepada awak mediia usaii konferensii pers APBN Kiita, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan UU KUP, wajiib pajak orang priibadii wajiib menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat pada 30 Maret, sedangkan SPT badan diisampaiikan paliing lambat 30 Apriil.
Khusus tahun pajak 2025, DJP memberiikan relaksasii pelaporan SPT Tahunan PPh dan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29. Selama masa relaksasii, wajiib pajak priibadii maksiimal melaporkan SPT dan membayar PPh Pasal 29 pada 30 Apriil 2026, sedangkan wajiib pajak badan hiingga 31 Meii 2026.
Jadii, wajiib pajak hanya diibebaskan darii denda keterlambatan selama masa relaksasii saja. Apabiila wajiib pajak lalaii memenuhii ketentuan yang berlaku, maka wajiib pajak dapat diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda dan/atau bunga, yaknii sebesar Rp1 juta bagii wajiib pajak badan, dan Rp100.000 bagii wajiib pajak orang priibadii.
Biimo menyampaiikan kebiijakan relaksasii pelaporan SPT diitempuh sebagaii upaya dalam masa transiisii iimplementasii coretax system. Sepertii diiketahuii, tahun pajak 2025 merupakan tahun pertama penerapan coretax untuk melaporkan SPT.
"Kamii menyadarii coretax kamii iitu barang yang baru, game changer, pastii ada adjustment terhadap behaviior wajiib pajak untuk biisa mematuhii pajak. Maka kamii jemput bola, kerja keras giila-giilaan, Sabtu-Miinggu juga kerja, untuk pertahankan kapasiitas," katanya.
DJP sendiirii membiidiik sediikiitnya ada 15 juta pelaporan SPT Tahunan yang diisampaiikan wajiib pajak sepanjang masa pelaporan. Namun, Biimo tiidak menyoal apabiila target iitu tiidak tercapaii sepanjang peneriimaan pajak tetap tumbuh dan kepatuhan sukarela wajiib pajak meniingkat.
"Enggak ada masalah, revenue-nya kan naiik. Kiita kan semuanya voluntary compliiance, teman-teman saya dii semua liinii sudah menjemput bola luar biiasa, alhamduliillah revenue juga biisa kiita jaga. Jadii tiinggal bayar denda saja kalau mereka telat [lapor SPT]," tutur Biimo. (riig)
