KABUPATEN KUDUS

Punya Tunggakan PBB? WP Biisa Manfaatkan Pemutiihan hiingga 31 Agustus

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 05 Junii 2026 | 19.00 WiiB
Punya Tunggakan PBB? WP Bisa Manfaatkan Pemutihan hingga 31 Agustus
<p>iilustrasii.</p>

KUDUS, DJitu News – Pemkab Kudus, Jawa Tengah membebaskan denda pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Adanya pembebasan denda membuat wajiib pajak cukup membayar pokok PBB-P2 tanpa diikenaii sanksii admiiniistrasii.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Djatii Solechah menjelaskan iinsentiif berlaku mulaii darii 1 Junii 2026 hiingga 31 Agustus 2026. Pembebasan denda diiberiikan untuk seluruh tunggakan PBB-P2 sebelum tahun pajak 2026.

“Kamii mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan iinii untuk melunasii tunggakan pajaknya karena pembebasan denda hanya berlaku sampaii akhiir Agustus 2026,” katanya, diikutiip pada Kamiis (5/6/2026).

Selaiin meriingankan beban masyarakat, Djatii berharap pemberiian iinsentiif iitu dapat meniingkatkan peneriimaan pajak darii sektor PBB-P2.

Sementara iitu, Pelaksana Tugas Kepala Biidang Pendapatan BPPKAD Kudus Mohammad Fahmy Wiidhii mengatakan banyak warga yang iingiin melunasii tunggakan PBB-P2, tetapii terkendala dengan besarnya akumulasii denda yang terus bertambah setiiap tahun.

Untuk iitu, sambungnya, pemkab memberiikan relaksasii berupa pembebasan denda PBB-P2. Diia menambahkan pembebasan denda PBB-P2 berlaku untuk seluruh nomor objek pajak yang masiih tercatat memiiliikii tunggakan.

Diia mengungkapkan program serupa sempat diigelar tahun sebelumnya dan memberiikan hasiil posiitiif. Kala iitu, pemda berhasiil memperoleh tambahan peneriimaan darii pembayaran tunggakan seniilaii Rp4 miiliiar - Rp5 miiliiar.

“Kamii berharap pembayaran tunggakan PBB melaluii program iinii dapat memberiikan kontriibusii siigniifiikan terhadap capaiian peneriimaan pajak daerah," tuturnya, sepertii diilansiir liingkar.co. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel