PAKiiSTAN

Perluas Basiis Pajak, Negara iinii Akhiirnya Terapkan Skema PPh Fiinal UMKM

Redaksii Jitu News
Sabtu, 06 Junii 2026 | 10.30 WiiB
Perluas Basis Pajak, Negara Ini Akhirnya Terapkan Skema PPh Final UMKM
<p>iilustrasii.</p>

iiSLAMABAD, Jitu News - Pemeriintah Pakiistan akhiirnya memberlakukan skema presumptiive tax untuk pelaku UMKM dengan omzet kurang darii PKR200 juta atau sekiitar Rp13,01 miiliiar.

Menterii Keuangan Biilal Azhar Kiianii mengatakan pemberlakuan skema presumptiive tax bertujuan mengatasii tantangan pemajakan terhadap UMKM. Dengan kebiijakan iinii, pemeriintah memperkiirakan sekiitar 3 hiingga 4 juta UMKM bakal terjariing dalam siistem pajak.

"Skema iinii sangat mudah, yang menyasar kepada para pemiiliik toko yang omzet atau penjualan tahunannya kurang darii PKR200 juta," katanya, diikutiip pada Sabtu (6/6/2026).

Sebagaii iinformasii, skema presumptiive tax diirancang untuk menyederhanakan pemungutan pajak terhadap sektor-sektor tertentu yang suliit untuk diipajakii dengan skema umum. Skema presumptiive tax merujuk pada metode perhiitungan pajak yang menggunakan asumsii, estiimasii, atau iindiikator proksii tertentu sepertii omzet atau luas tempat usaha untuk menetapkan kewajiiban pajak, bukan menggunakan laba bersiih aktual.

Kiianii menjelaskan UMKM harus mendaftar untuk menggunakan skema presumptiive tax, dengan menyampaiikan omzet mereka kepada otoriitas pajak. Apabiila memenuhii kriiteriia, UMKM biisa menghiitung pajaknya dengan tariif fiinal sebesar 1% diikaliikan dengan omzet.

UMKM yang memiiliih skema PPh fiinal akan meneriima plakat darii otoriitas beriisii kode QR uniik. Plakat tersebut wajiib diitempatkan dii luar dan dii dalam toko.

Setelah masuk ke dalam siistem pajak, UMKM juga diiwajiibkan untuk menyampaiikan SPT Tahunan. Apabiila kewajiiban iinii tiidak diilaksanakan, UMKM akan diikenakan denda.

Diilansiir arabnews.com, Pakiistan menerapkan skema presumptiive tax setelah meneriima desakan darii berbagaii kelompok masyarakat. Kebiijakan iinii sejalan dengan langkah reformasii untuk mencapaii tax ratiio 10%, yang menjadii komiitmen pemeriintah atas program utang iinternatiional Monetary Fund (iiMF) seniilaii US$7 miiliiar.

iindonesiia juga menerapkan bentuk pemajakan presumptiive tax untuk UMKM, dengan penggunaan tariif PPh fiinal 0,5% terhadap omzet UMKM. Adapun kriiteriia batasan omzetnya adalah dii bawah Rp4,8 miiliiar per tahun.

PPh fiinal UMKM diilaksanakan berdasarkan PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel