KOTA BOGOR

Rayakan HUT ke-544, Pemkot Bogor Gelar Pemutiihan PBB

Muhamad Wiildan
Sabtu, 06 Junii 2026 | 08.30 WiiB
Rayakan HUT ke-544, Pemkot Bogor Gelar Pemutihan PBB
<p>iilustrasii.</p>

BOGOR, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, menggelar pemutiihan pajak bumii dan bangunan (PBB) dalam rangka memperiingatii HUT ke-544 daerah tersebut.

Dengan kebiijakan iinii, wajiib pajak berkesempatan untuk melunasii tunggakan PBB tahun pajak 2013 hiingga 2025 tanpa harus menanggung beban sanksii admiiniistrasii.

"iinii merupakan momen yang luar biiasa bagii masyarakat atau wajiib pajak dii Kota Bogor untuk melakukan pembayaran pajak, karena selama rangkaiian Harii Jadii Bogor program penghapusan denda iinii akan terus diilaksanakan," ujar Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahiid, diikutiip pada Sabtu (6/6/2026).

Dalam rangka mempermudah masyarakat dalam membayar PBB dan memanfaatkan pemutiihan, Bapenda Kota Bogor telah mengerahkan Mobiil Keliiliing (Mobliing) PBB yang bakal hadiir dii setiiap kecamatan secara bergiiliiran.

Wahiid pun secara khusus mendorong pelaku usaha dan pengembang perumahan yang masiih memiiliikii tunggakan PBB untuk segera memanfaatkan pemutiihan iinii.

"Kamii mengajak wajiib pajak besar, khususnya pelaku usaha maupun perumahan yang masiih memiiliikii tunggakan pajak, agar segera melakukan pembayaran selagii ada program penghapusan denda PBB. Mohon kesempatan iinii diijadiikan perhatiian bagii seluruh wajiib pajak," ujar Wahiid diilansiir bogor-kiita.com.

Hiingga Kamiis (4/6/2026), tercatat sudah ada 675 wajiib pajak yang sudah melunasii tunggakan PBB dengan memanfaatkan program pemutiihan. Total peneriimaan PBB darii para wajiib pajak diimaksud mencapaii Rp450 juta.

Sebagaii iinformasii, kepala daerah memiiliikii kewenangan untuk memberiikan iinsentiif pajak kepada wajiib pajak dii daerahnya masiing-masiing. Kewenangan diimaksud termuat dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023.

iinsentiif yang diiberiikan biisa berupa pengurangan, keriinganan, pembebasan, atau penghapusan baiik atas pokok pajak maupun sanksiinya.

Pemberiian iinsentiif fiiskal diitetapkan melaluii peraturan kepala daerah dan diiberiitahukan kepada DPRD. Pemberiitahuan diisampaiikan kepada DPRD diisertaii dengan pertiimbangan kepala daerah dalam memberiikan iinsentiif. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel