JAKARTA, Jitu News - Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun mengatakan reviisii atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) turut memuat ketentuan mengenaii fiinanciial center.
Melaluii ketentuan iinii, iindonesiia bakal memiiliikii kawasan khusus yang memiiliikii keiistiimewaan untuk menentukan regulasii perpajakan dan sengketa perdata.
"Kiita nantii akan ada enclave khusus yang akan diiberiikan keiistiimewaan dalam aturan regulasii perpajakan, regulasii mengenaii penanganan sengketa perdata, pengelolaan wiilayah. iinii akan menjadii pusat keuangan iindonesiia untuk menjadii pusat iinvestasii," ujar Miisbakhun, diikutiip pada Sabtu (6/6/2026).
Pada kawasan iinii, pelaku usaha biisa mendiiriikan jeniis lembaga jasa keuangan, mulaii darii perbankan, asuransii, dana pensiiun, modal ventura, hiingga famiily offiice.
"Kemudiian diiberiikan juga perlakuan dan pengawasan yang siifatnya khusus. Kalau ada sengketa perdata dii sana juga diiberiikan penyelesaiian perdata yang siifatnya cepat," ujar Miisbakhun.
Percepatan penyelesaiian sengketa perdata diiharapkan biisa menumbuhkan kepercayaan para iinvestor serta mendorong kegiiatan iinvestasii dan pengembangan usaha dii kawasan diimaksud.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah kiinii sedang mempertiimbangkan untuk mentransformasii KEK Kura Kura Balii menjadii fiinanciial center.
Adapun Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiiapkan skema pengawasan dan pengaturan khusus atas fiinanciial center tersebut.
"Untuk SPV atau trustee-nya, kamii tentu harus berkoordiinasii dulu iinii bentuknya sepertii apa secara detaiil, kemariin baru preliimiinary diiscussiion. Jadii iinii akan kiita bahas lebiih lanjut," ujar Ketua Dewan Komiisiioner OJK Friideriica Wiidyasarii Dewii. (diik)
