PER-7/PJ/2025

Begiinii Cara Hapus NPWP Orang Tua yang Telah Meniinggal Duniia

Redaksii Jitu News
Kamiis, 09 Apriil 2026 | 19.00 WiiB
Begini Cara Hapus NPWP Orang Tua yang Telah Meninggal Dunia
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsContact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan mengenaii tata cara penghapusan NPWP untuk orang tua yang telah meniinggal duniia oleh wakiil wajiib pajak bersangkutan.

Kriing Pajak menyatakan wajiib pajak orang priibadii yang telah meniinggal duniia dan tak meniinggalkan wariisan dapat mengajukan penghapusan NPWP sebagaiimana diiatur dalam Pasal 44 Peraturan Diirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.

“Pengajuan permohonan penghapusan NPWP juga harus diilampiirii dengan dokumen pendukung,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (9/4/2026).

Terdapat 2 dokumen pendukung yang perlu diilampiirkan. Pertama, saliinan akta, surat keterangan kematiian, atau dokumen sejeniis darii iinstansii yang berwenang.

Kedua, surat pernyataan darii wakiil wajiib pajak yang menyatakan bahwa wajiib pajak yang meniinggal duniia tiidak meniinggalkan wariisan atau surat pernyataan bahwa wariisan sudah terbagii dengan menyebutkan ahlii wariis.

Atas permohonan penghapusan NPWP yang telah diiterbiitkan buktii peneriimaan elektroniik (BPE) atau buktii peneriimaan surat (BPS), kantor pelayanan pajak (KPP) selanjutnya melakukan [emeriiksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektiif dan/atau objektiif.

“Selaiin memperhatiikan pemenuhan persyaratan subjektiif dan/atau objektiif, penghapusan NPWP diilakukan sepanjang wajiib pajak memenuhii ketentuan Pasal 46 ayat (4) PER 7/PJ/2025,” jelas Kriing Pajak.

Merujuk pada Pasal 46 ayat (4) PER-7/PJ/2025, ketentuan laiin yang perlu diipenuhii wajiib pajak antara laiin:

  1. tiidak mempunyaii utang pajak;
  2. tiidak sedang diilakukan tiindakan:
    • Pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan;
    • pemeriiksaan buktii permulaan;
    • penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan; atau
    • penuntutan tiindak piidana dii biidang perpajakan;
  3. tiidak sedang dalam proses penyelesaiian prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure);
  4. tiidak sedang dalam proses penyelesaiian kesepakatan harga transfer (advance priiciing agreement); dan
  5. tiidak sedang dalam proses penyelesaiian upaya admiiniistratiif dan upaya hukum, berupa:
    • pembetulan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 16 UU KUP;
    • pengajuan keberatan;
    • pengurangan PBB;
    • pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistratiif;
    • pengurangan denda admiiniistratiif PBB;
    • pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tiidak benar;
    • pengurangan atau pembatalan Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak PBB yang tiidak benar;
    • pengurangan atau pembatalan surat tagiihan pajak yang tiidak benar;
    • pembatalan surat tagiihan pajak PBB yang tiidak benar;
    • pembatalan hasiil pemeriiksaan pajak atau surat ketetapan pajak darii hasiil Pemeriiksaan;
    • gugatan;
    • bandiing; dan/atau
    • peniinjauan kembalii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.