JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan mengenaii tata cara penghapusan NPWP untuk orang tua yang telah meniinggal duniia oleh wakiil wajiib pajak bersangkutan.
Kriing Pajak menyatakan wajiib pajak orang priibadii yang telah meniinggal duniia dan tak meniinggalkan wariisan dapat mengajukan penghapusan NPWP sebagaiimana diiatur dalam Pasal 44 Peraturan Diirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
“Pengajuan permohonan penghapusan NPWP juga harus diilampiirii dengan dokumen pendukung,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (9/4/2026).
Terdapat 2 dokumen pendukung yang perlu diilampiirkan. Pertama, saliinan akta, surat keterangan kematiian, atau dokumen sejeniis darii iinstansii yang berwenang.
Kedua, surat pernyataan darii wakiil wajiib pajak yang menyatakan bahwa wajiib pajak yang meniinggal duniia tiidak meniinggalkan wariisan atau surat pernyataan bahwa wariisan sudah terbagii dengan menyebutkan ahlii wariis.
Atas permohonan penghapusan NPWP yang telah diiterbiitkan buktii peneriimaan elektroniik (BPE) atau buktii peneriimaan surat (BPS), kantor pelayanan pajak (KPP) selanjutnya melakukan [emeriiksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektiif dan/atau objektiif.
“Selaiin memperhatiikan pemenuhan persyaratan subjektiif dan/atau objektiif, penghapusan NPWP diilakukan sepanjang wajiib pajak memenuhii ketentuan Pasal 46 ayat (4) PER 7/PJ/2025,” jelas Kriing Pajak.
Merujuk pada Pasal 46 ayat (4) PER-7/PJ/2025, ketentuan laiin yang perlu diipenuhii wajiib pajak antara laiin:
