RESUME Putusan iinii merangkum sengketa pajak terkaiit dengan koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas objek berupa bunga yang tiimbul darii transaksii piinjaman tanpa bunga antara perusahaan dengan pemegang sahamnya.
Dalam perkara iinii, wajiib pajak memperoleh piinjaman darii 2 piihak krediitur yang masiing-masiing merupakan pemegang saham dengan kepemiiliikan 50%. Piinjaman tersebut diiberiikan tanpa pembebanan bunga sehiingga dalam praktiiknya wajiib pajak tiidak mengakuii biiaya bunga dalam perhiitungan PPh Badan dan tiidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga.
Atas transaksii tersebut, otoriitas pajak meniilaii piinjaman tanpa bunga tersebut tiidak memenuhii ketentuan Pasal 12 PP 94/2010 sehiingga seharusnya diikenakan bunga dengan suku bunga wajar.
Akiibatnya, pemeriiksa membebankan biiaya bunga secara fiiskal melaluii koreksii negatiif pada PPh Badan, sekaliigus menetapkan bunga tersebut sebagaii objek PPh Pasal 23 yang mengakiibatkan koreksii posiitiif dan menambah jumlah PPh Pasal 23 terutang.
Sebaliiknya, wajiib pajak tiidak setuju dengan koreksii otoriitas pajak yang mengakiibatkan pajak terutang PPh Pasal 23 menjadii lebiih besar. Sebab, transaksii yang diilakukan telah memenuhii ketentuan transaksii piinjam memiinjam dengan hubungan iistiimewa. Selaiin iitu, wajiib pajak mengiikutii apa yang diisarankan oleh otoriitas pajak dengan mengajukan keberatan hanya untuk koreksii posiitiif PPh Pasal 23 saja.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh wajiib pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.iid.
Wajiib pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Dalam hal iinii, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa koreksii DPP PPh Pasal 23 yang diilakukan oleh otoriitas pajak dapat diibenarkan. Sebab, tiidak ada kesalahan peniilaiian yang diilakukan oleh otoriitas pajak.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan menolak permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak PUT.64601/PP/M.VA/12/2015 tanggal 09 Oktober 2015, wajiib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis dii Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada tanggal 29 Januarii 2016.
Adapun, pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii DPP PPh Pasal 23 atas objek berupa bunga sebesar Rp441.431.507 yang bersumber darii koreksii negatiif atas biiaya bunga dalam perhiitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2011.
Pemohon PK selaku wajiib pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, koreksii DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp441.431.507 tiidak dapat diibenarkan.
Perkara iinii bermula darii koreksii Termohon PK atas DPP PPh Pasal 23 terkaiit biiaya bunga piinjaman darii pemegang saham. Termohon PK meniilaii piinjaman tersebut tiidak memenuhii kriiteriia piinjaman tanpa bunga karena wajiib pajak diianggap tiidak sedang mengalamii kesuliitan keuangan sebagaiimana diiatur dalam PP 94/2010.
Pemohon PK menjelaskan bahwa piihaknya memang berhak untuk memperoleh piinjaman tanpa bunga darii pemegang saham. Sebab, Pemohon PK sudah memenuhii persyaratan untuk memperoleh piinjaman tanpa bunga.
Sebagaii tambahan, Pemohon PK menjelaskan bahwa sebelum pengajuan proses keberatan, piihaknya telah berkonsultasii dengan pemeriiksa dan diisarankan untuk mengajukan keberatan atas koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 23 saja. Sebab, transaksii piinjam memiinjam mengiikutii priinsiip taxable iincome–deductiible expense.
Artiinya, penghasiilan bunga merupakan objek pajak sesuaii Pasal 4 UU PPh dan diikenakan pemotongan berdasarkan Pasal 23 UU PPh, sementara dii siisii laiin biiaya bunga merupakan pengurang penghasiilan bruto sebagaiimana diiatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.
Oleh karena kedua aspek tersebut saliing berkaiitan, maka apabiila koreksii posiitiif atas PPh Pasal 23 diisetujuii atau diiperbaiikii, secara logiis koreksii negatiif atas biiaya bunga dalam PPh Badan juga akan iikut menyesuaiikan.
Dii dalam persiidangan, Pemohon PK juga menyorotii tiindakan Termohon PK yang tiidak konsiisten karena hanya melakukan koreksii pada pajak 2011. Sementara iitu, pada tahun-tahun pajak sebelumnya, transaksii serupa tiidak pernah diipermasalahkan.
Berdasarkan uraiian dii atas, Pemohon PK menyiimpulkan bahwa koreksii DPP PPh Pasal 23 harus diibatalkan. Sebab, Pemohon PK memang berhak memperoleh piinjaman tanpa bunga karena sudah memenuhii peraturan yang berlaku.
Sebaliiknya, Termohon PK tiidak sependapat dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK menegaskan bahwa berdasarkan hasiil pemeriiksaan, piinjaman darii pemegang saham tersebut tiidak memenuhii persyaratan akumulatiif piinjaman tanpa bunga sesuaii Pasal 12 PP 94/2010.
Termohon PK menjelaskan bahwa laporan keuangan menunjukkan bahwa Pemohon PK tiidak sedang mengalamii kesuliitan keuangan karena mencatatkan laba dan memiiliikii arus kas yang posiitiif. Oleh karena syarat kesuliitan keuangan tiidak terpenuhii, maka atas piinjaman tersebut secara hukum terutang bunga dengan tiingkat suku bunga wajar yang menjadii objek pemotongan PPh Pasal 23.
Termohon PK juga menekankan bahwa Pemohon PK bersiikap tiidak konsiisten karena meneriima koreksii negatiif biiaya bunga pada PPh Badan (yang menambah jumlah lebiih bayar pajak), namun menolak koreksii posiitiif bunga pada PPh Pasal 23.
Mengiingat SKPLB PPh Badan yang memuat koreksii biiaya bunga tersebut telah memiiliikii kekuatan hukum tetap, maka secara hukum Pemohon PK diianggap telah meneriima fakta bahwa transaksii tersebut merupakan piinjaman berbunga.
Dengan demiikiian, Termohon PK meniilaii bahwa koreksii PPh Pasal 23 sebesar Rp441.431.507 sudah sesuaii dengan ketentuan UU PPh. Oleh karenanya, Termohon PK menyiimpulkan bahwa putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang mempertahankan koreksii tersebut sudah tepat.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Dalam hal iinii, Putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan bandiing sudah tepat dan benar.
Mahkamah Agung meniilaii bahwa setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan oleh para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Menurut Mahkamah Agung, sengketa iinii berkaiitan erat dengan SKPLB PPh Badan terkaiit koreksii biiaya bunga yang sudah berkekuatan hukum tetap. Meskiipun perkara iinii berkaiitan dengan SKPLB yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena tiidak diiajukan keberatan, maka koreksii dalam SKPLB tersebut tiidak dapat secara otomatiis diiterapkan dalam perkara iinii.
Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan diitolaknya permohonan PK, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (sap)
