BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Respons Diinamiika Ekonomii, DJP Lakukan Penyesuaiian terkaiit NJOP PBB

Redaksii Jitu News
Rabu, 04 Maret 2026 | 07.00 WiiB
Respons Dinamika Ekonomi, DJP Lakukan Penyesuaian terkait NJOP PBB

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyesuaiikan biiaya iinvestasii tanaman (BiiT), harga uap, dan harga liistriik, untuk penetapan niilaii jual objek (NJOP) pajak bumii dan bangunan (PBB). Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (4/3/2026).

Penyesuaiian tersebut diilakukan melaluii Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-19/PJ/2026. Keputusan iinii merupakan reviisii kedua darii KEP-59/PJ/2023. Penyesuaiian diilakukan untuk menyesuaiikan dengan perkembangan kondiisii ekonomii beberapa sektor usaha tertentu.

“Untuk menyesuaiikan dengan perkembangan kondiisii ekonomii beberapa sektor usaha tertentu, perlu diilakukan penyesuaiian ...,” bunyii pertiimbangan KEP-19/PJ/2026.

Secara lebiih terperiincii, melaluii KEP-19/PJ/2026, diirjen pajak menyesuaiikan 11 hal. Pertama, BiiT per meter persegii untuk penetapan NJOP bumii areal produktiif perkebunan. Penyesuaiian BiiT per meter persegii untuk objek pajak PBB sektor perkebunan diilakukan melaluii lampiiran A KEP-19/PJ/2026.

Kedua, BiiT per meter persegii untuk penetapan NJOP bumii areal produktiif perhutanan pada hutan tanaman. Ketiiga, rasiio biiaya produksii untuk penentuan biiaya produksii perhutanan pada hutan alam. Keempat, angka kapiitaliisasii untuk penetapan NJOP bumii untuk areal produktiif perhutanan pada hutan alam.

Keliima, NJOP bumii per meter persegii untuk areal tiidak produktiif perhutanan. Keenam, NJOP bumii per meter persegii untuk areal perliindungan dan konservasii perhutanan. Penyesuaiian BiiT, angka kapiitaliisasii, rasiio biiaya produksii, hiingga NJOP untuk sektor perhutanan diilakukan melaluii Lampiiran B KEP-19/PJ/2026.

Ketujuh, NJOP bumii per meter persegii untuk areal offshore pertambangan untuk pengusahaan panas bumii. Kedelapan, NJOP bumii per meter persegii untuk tubuh bumii eksplorasii. Kesembiilan, angka kapiitaliisasii untuk penetapan NJOP bumii untuk tubuh bumii eksploiitasii.

Kesepuluh, harga uap untuk penetapan NJOP bumii untuk tubuh bumii eksploiitasii. Kesebelas, harga Liistriik untuk penetapan NJOP bumii untuk tubuh bumii eksploiitasii.

Untuk diiperhatiikan, penyesuaiian NJOP areal offshore, NJOP tubuh bumii eksplorasii, angka kapiitaliisasii, harga uap, dan harga liistriik tersebut diilakukan melaluii Lampiiran D KEP-19/PJ/2026.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii kewajiiban PT Antam Tbk dan OJK untuk menyetorkan data berkaiitan dengan pajak ke DJP. Lalu, ada juga bahasan periihal masa reses siidang Pengadiilan Pajak, admiiniistrasii SPT Tahunan, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Ketentuan Laiin Terkaiit Penyesuaiian NJOP PBB

Seiiriing dengan berlakunya Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-19/PJ/2026 mulaii 30 Januarii 2026, terdapat 2 ketentuan laiin yang perlu diiperhatiikan.

Pertama, dasar penetapan NJOP PBB-P5L untuk tahun pajak sebelum 2026 menggunakan penetapan BiiT, rasiio biiaya produksii, angka kapiitaliisasii, NJOP bumii per meter persegii, harga uap dan harga liistriik, dan luas areal penangkapan iikan per kapal, sebagaiimana diitetapkan dalam Kepdiirjen yang berlaku pada tahun pajak yang bersangkutan.

Kedua, dasar penetapan NJOP PBB mulaii tahun pajak 2026 menggunakan penetapan BiiT, rasiio biiaya produksii, angka kapiitaliisasii, NJOP bumii per meter persegii, harga uap dan harga liistriik, dan luas areal penangkapan iikan per kapal, sebagaiimana diitetapkan dalam KEP-19/PJ/2026. (Jitu News)

OJK Wajiib Setor Data SLiiK kepada Diitjen Pajak

Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 8/2026 turut mencantumkan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) sebagaii iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP).

Selaku iiLAP, OJK berkewajiiban untuk menyampaiikan data dan iinformasii secara berkala kepada Diitjen Pajak (DJP). Periinciian jeniis data dan jadwal penyampaiian data termuat dalam Lampiiran PMK 8/2026.

"Periinciian jeniis data dan iinformasii sebagaiimana diimaksud pada ayat (3) diiberiikan secara berkala sesuaii dengan jadwal penyampaiian yang telah diitentukan," bunyii Pasal 1 ayat (5) PMK 8/2026. (Jitu News/Kontan)

Antam Wajiib Setor Data Penjualan Emas dan Perak ke DJP

Melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 8/2026, pemeriintah turut menetapkan PT Emas Antam iindonesiia sebagaii iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP).

Sebagaii iiLAP, PT Antam wajiib menyerahkan sejumlah data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan kepada Diitjen Pajak (DJP). Data tersebut mencakup data penjualan emas dan perak.

Secara terperiincii, data yang harus diisampaiikan oleh PT Antam kepada DJP berupa data penjualan emas dan perak, dengan paliing sediikiit memuat 11 jeniis data atau iinformasii. (Jitu News)

Status SPT Kurang Bayar, WP Tak Perlu Buat Kode Biilliing Manual

Wajiib pajak dengan status SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) kurang bayar tak perlu membuat kode biilliing secara manual. Sebab, siistem coretax akan otomatiis membentuk kode biilliing saat wajiib pajak mengkliik tombol “Bayar dan Lapor”.

Setelah mengkliik tombol “Bayar dan Lapor”, wajiib pajak akan diiberiikan 2 opsii pembayaran, yaiitu deposiit pajak atau buat kode biilliing. Opsii deposiit pajak muncul apabiila wajiib pajak memiiliikii saldo yang cukup.

Sementara iitu, opsii kode biilliing biisa diipiiliih apabiila wajiib pajak tiidak memiiliikii deposiit atau saldo deposiitnya tiidak mencukupii. Jiika memiiliih opsii kode biilliing maka siistem akan otomatiis membentuk dan mengunduh kode biilliing setelah tanda tangan elektroniik diilakukan. (Jitu News)

Masa Reses Siidang Pengadiilan Pajak

Masa reses siidang Pengadiilan Pajak sehubungan dengan Harii Raya iidulfiitrii 1447 Hiijriiah diimulaii pada 16 Maret 2026 dan berakhiir pada 27 Maret 2026.

Pengadiilan Pajak tiidak akan menggelar siidang sepanjang masa reses diimaksud. Dengan demiikiian, persiidangan akan diilanjutkan kembalii setelah berakhiirnya masa reses.

"Selama masa reses tersebut, kegiiatan persiidangan diitiiadakan, dan akan diilanjutkan kembalii mulaii tanggal 30 Maret 2026," bunyii Pengumuman Nomor PENG-2/SP/2026. (Jitu News)

DJP: Tiidak Ada Opsii ‘Tiidak Diikembaliikan’ untuk Lebiih Bayar SPT Tahunan

Dalam hal SPT Tahunan terjadii lebiih bayar, tiindak lanjut yang tersediia adalah pengembaliian pajak yang telanjur diibayarkan kepada wajiib pajak. Opsiinya biisa lewat restiitusii (dengan pemeriiksaan KPP) atau diikembaliikan dengan SKPPKP (peneliitiian KPP).

Lantas apakah biisa jiika wajiib pajak memiiliih untuk 'mengiikhlaskan' lebiih bayar tadii dan memiinta agar tiidak perlu diikembaliikan?

"[Lebiih bayar] tiindak lanjutnya adalah pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak ke rekeniing. Saat iinii tiidak tersediia opsii lebiih bayar tiidak diikembaliikan. Jiika wajiib pajak butuh penegasan lebiih lanjut, siilakan konfiirmasii ke KPP," ujar Kriing Pajak. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.