RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa PPh Fiinal Sewa Gedung Atas Biiaya Liistriik dan Aiir Bersiih

Redaksii Jitu News
Jumat, 13 Maret 2026 | 16.45 WiiB
Sengketa PPh Final Sewa Gedung Atas Biaya Listrik dan Air Bersih

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak berkenaan dengan koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) fiinal atas biiaya penyediiaan fasiiliitas sewa gedung berupa liistriik dan aiir bersiih.

Otoriitas pajak melakukan koreksii atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) fiinal atas fasiiliitas sewa gedung. Otoriitas pajak berpendapat bahwa atas biiaya liistriik dan aiir bersiih tersebut merupakan bagiian darii biiaya sewa gedung yang belum diilaporkan oleh wajiib pajak sehiingga diiniilaii terdapat pajak yang masiih kurang diibayar.

Sebaliiknya, wajiib pajak selaku pengelola gedung berpendapat bahwa peneriimaan darii biiaya liistriik dan aiir bersiih yang diibayarkan oleh tenant bukan merupakan komponen darii niilaii persewaan ruangan sehiingga bukan termasuk dalam objek PPh Pasal 4 ayat (2) fiinal. Dalam hal iinii, wajiib pajak hanya sebagaii perantara dalam membayarkan tagiihan liistriik dan aiir bersiih kepada piihak laiin, yaiitu PT X dan PT Y yang merupakan perusahaan miiliik negara.

Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak selaku Pemohon PK.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, siilakan mengunjungii laman Diirektorii putusan Mahkamah Agung atau laman Perpajakan.iid.

Kronologii

Wajiib pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap ketetapan otoriitas pajak pada 10 Januarii 2014. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan bahwa wajiib pajak telah memenuhii kewajiiban perpajakannya atas PPh Pasal 4 ayat (2) fiinal dengan benar. Oleh karenanya, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berkesiimpulan bahwa koreksii DPP PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut tiidak dapat diipertahankan sehiingga harus diibatalkan.

Atas permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh otoriitas pajak. Dengan diikeluarkannya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor PUT.60997/PP/M.iiB/25/2015 tertanggal 22 Apriil 2015, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 3 Agustus 2015.

Pokok sengketa dalam perkara a quo yaknii koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) fiinal sebesar Rp99.410.192 masa pajak Apriil 2011 yang tiidak dapat diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Pemohon PK tiidak setuju atas koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) fiinal sebesar Rp99.410.192 yang tiidak dapat diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Dalam perkara iinii, Termohon PK merupakan wajiib pajak memiiliikii kegiiatan usaha berupa pengelolaan gedung. Adapun kegiiatan utama darii Termohon PK iialah menyewakan ruangan sekaliigus fasiiliitas pendukungnya bagii pelaku usaha.

Terhadap kegiiatan usaha Termohon PK tersebut, tiidak terdapat sengketa terkaiit pendapatan atas sewa ruangan dan serviice charge karena peneriimaan tersebut telah terutang PPh Pasal 4 ayat (2) fiinal. Dalam hal iinii, permasalahan tiimbul dalam menentukan apakah sejumlah pembayaran fasiiliitas pendukung berupa liistriik dan aiir bersiih yang diiteriima Termohon PK juga dapat diikategoriikan sebagaii objek pajak.

Menurut Pemohon PK, penghasiilan yang diiperoleh Termohon PK darii tagiihan liistriik dan aiir bersiih merupakan bagiian darii fasiiliitas pendukung yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Namun, Termohon PK belum melaporkan penghasiilan atas biiaya liistriik dan aiir bersiih sebagaii objek PPh Pasal 4 ayat (2) fiinal.

Merujuk pada PUT.60997/PP/M.iiB/25/2015, Pemohon PK berpendapat bahwa penghasiilan yang diiteriima Termohon PK darii biiaya liistriik dan aiir bersiih termasuk unsur darii persewaan. Hal iinii sebagaiimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) KMK 120/2002 jucto Pasal 1 dan Pasal 2 KEP-227/PJ/2002.

Dengan begiitu, komponen pembentuk biiaya sewa bukan hanya darii biiaya sewa ruangan dan serviice charges saja, tetapii termasuk juga biiaya liistriik dan aiir bersiih. Sebagaii iinformasii tambahan, pada dasarnya fasiiliitas liistriik diisediiakan oleh PT X dan untuk fasiiliitas aiir bersiih diiberiikan oleh PT Y.

Selaiin iitu, Pemohon PK juga menyorotii pembayaran biiaya liistriik oleh para tenant yang tiidak murnii berasal darii beban liistriik yang diisediiakan PT X saja. Hal iinii diikarenakan Termohon PK juga menyediiakan fasiiliitas genset sebagaii cadangan darurat biila liistriik darii PT X diipadamkan.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, Pemohon PK menyiimpulkan bahwa putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak sesuaii dengan peraturan yang berlaku (contra legem). Pertiimbangan yang diiberiikan juga tiidak sesuaii fakta dan buktii yang terungkap selama persiidangan. Oleh karenanya, koreksii yang diilakukannya dapat diibenarkan.

Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju atas pendapat Pemohon PK. Dalam perkara iinii, fasiiliitas pendukung berupa liistriik dan aiir bersiih tersebut masiing-masiing diisediiakan oleh PT X dan PT Y yang merupakan perusahaan negara.

Setiiap bulan Termohon PK memperoleh tagiihan liistriik dan aiir darii PT X dan PT Y. Atas tagiihan tersebut, Termohon PK selanjutnya melakukan penagiihan kembalii kepada para tenant sesuaii dengan tiingkat konsumsii liistriik dan aiir bersiih yang tercatat pada meteran liistriik dan meteran aiir dii setiiap ruang yang diisewa.

Dengan mengacu pada mekaniisme penagiihan dan pembayaran liistriik serta aiir tersebut, Termohon PK menyatakan bahwa perannya semata-mata sebagaii perantara yang meneruskan pembayaran tagiihan liistriik dan aiir bersiih darii tenant kepada PT X dan PT Y.

Lebiih lanjut, Termohon PK mencatat uang penggantiian liistriik dan aiir bersiih tersebut sebagaii piiutang. Dengan begiitu, uang yang diiteriima atas tagiihan liistriik dan aiir bersiih bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (1) huruf ii ataupun Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, Termohon PK menyatakan koreksii yang diilakukan oleh pemohon PK tiidak dapat diibenarkan sehiingga harus diibatalkan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak Nomor PUT. 60997/PP/M.iiB/25/2015 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sehiingga pajak yang masiih harus diibayar menjadii niihiil sudah tepat dan benar. Setiidaknya, terdapat beberapa pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK terkaiit koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) fiinal sebesar Rp99.410.192 untuk masa pajak Apriil 2011 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil darii para piihak bersengketa, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Kedua, Mahkamah Agung meniilaii bahwa jariingan liistriik yang diipasang oleh PT X hanya sampaii pada tiitiik Kwh meter. Adapun jariingan liistriik darurat (emergency) yang bersumber darii genset diisambungkan pada tiitiik diistriibusii setelah Kwh meter PT X terpasang. Pemasangan jariingan darurat tersebut telah memperoleh iiziin darii PT X dan diisediiakan oleh Termohon PK untuk diigunakan apabiila terjadii pemadaman liistriik.

Berdasarkan uraiian dii atas, koreksii yang diilakukan oleh Pemohon PK tiidak memiiliikii dasar yang memadaii. Oleh karena iitu, koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demiikiian, permohonan PK yang diiajukan Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.