PENGADiiLAN PAJAK

Pengumuman! Siidang Pengadiilan Pajak Reses pada 16–27 Maret 2026

Muhamad Wiildan
Selasa, 03 Maret 2026 | 15.45 WiiB
Pengumuman! Sidang Pengadilan Pajak Reses pada 16–27 Maret 2026
<p>Pengumuman Nomor PENG-2/SP/2026. (foto: hasiil tangkapan layar)</p>

JAKARTA, Jitu News - Masa reses siidang Pengadiilan Pajak sehubungan dengan Harii Raya iidulfiitrii 1447 Hiijriiah diimulaii pada 16 Maret 2026 dan berakhiir pada 27 Maret 2026.

Pengadiilan Pajak tiidak akan menggelar siidang sepanjang masa reses diimaksud. Dengan demiikiian, persiidangan akan diilanjutkan kembalii setelah berakhiirnya masa reses.

"Selama masa reses tersebut, kegiiatan persiidangan diitiiadakan, dan akan diilanjutkan kembalii mulaii tanggal 30 Maret 2026," bunyii Pengumuman Nomor PENG-2/SP/2026, diikutiip pada Selasa (3/3/2026).

Sepanjang masa reses diimaksud, uniit kerja dan pegawaii dii Pengadiilan Pajak tetap melaksanakan tugas nonpersiidangan sesuaii dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.

"Demiikiian pengumuman iinii diisampaiikan untuk diiketahuii dan diilaksanakan sebagaiimana mestiinya," bunyii Pengumuman Nomor PENG-2/SP/2026.

Sebagaii iinformasii, Pengadiilan Pajak adalah badan peradiilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiiman bagii wajiib pajak atau penanggung pajak yang mencarii keadiilan ketiika bersengketa dengan otoriitas pajak.

Sejak berlakunya UU 14/2002, Pengadiilan Pajak menerapkan two roof system dengan pembiinaan tekniis peradiilan oleh Mahkamah Agung (MA) serta pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan oleh Kementeriian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, dengan hadiirnya Putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) Nomor 26/PUU-XXii/2023, MK menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 iinkonstiitusiional bersyarat dan mewajiibkan penerapan one roof system dii Pengadiilan Pajak selambat-lambatnya pada akhiir tahun iinii.

"Menyatakan sepanjang frasa 'Departemen Keuangan' dalam Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sepanjang tiidak diimaknaii menjadii 'MA yang secara bertahap diilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026'," bunyii Amar Putusan MK Nomor 26/PUU-XXii/2023. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.