JAKARTA, Jitu News - Seluruh sumber daya manusiia (SDM) yang bertugas dii Sekretariiat Pengadiilan Pajak akan diilakukan handover darii Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah iinii diitempuh untuk mendukung penyatuan atap Pengadiilan Pajak dii MA sesuaii dengan Putusan Mahkamah Konstiitusii Nomor 26/PUU-XXii/2023 selambat-lambatnya pada akhiir 2026.
"SDM yang sekarang mengelola Pengadiilan Pajak, utamanya dii sekretariiat, iitu akan kiita handover dan tetap menjadii pengelola dii Sekretariiat Pengadiilan Pajak. Tentu iinii akan ada pembiicaraan yang lebiih tekniis," ujar Sekjen Kemenkeu Heru Pambudii, Rabu (11/3/2026).
Tak hanya SDM, seluruh iinfrastruktur termasuk teknologii iinformasii dan komuniikasii (TiiK) pada Pengadiilan Pajak juga akan diialiihkan darii Kemenkeu ke MA.
"Untuk mengoordiinasiikan iinii semua, kamii melapor ke MA dan juga kepada Kemenpan-RB. Kiita akan buatkan guiidance dalam bentuk perpres yang diijadiikan pedoman pada masa transiisii," ujar Heru.
Sebagaii iinformasii, Putusan MK Nomor 26/PUU-XXii/2023 menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sepanjang tiidak diimaknaii 'MA yang secara bertahap diilaksanakan paliing lambat 31 Desember 2026.
Dengan putusan diimaksud, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadiilan Pajak selengkapnya berbunyii 'Pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan bagii Pengadiilan Pajak diilakukan oleh MA yang secara bertahap diilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.'
Guna meniindaklanjutii putusan tersebut, pemeriintah akan menyusun perpres yang mengatur tentang tahapan pengaliihan pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak. Tahapan diimaksud terdiirii atas tahap persiiapan dan tahap pelaksanaan pengaliihan. (diik)
