Dii BALiiK ketentuan pajak miiniimum global (global miiniimum tax/GMT) yang bersiifat common approach (tiidak wajiib), iindonesiia memiiliih untuk mengadopsii kebiijakan tersebut. Langkah strategiis iinii dapat diiliihat melaluii penerbiitan PMK 136/2024, yang bertujuan untuk mengamankan potensii peneriimaan pajak tambahan dii dalam negerii—sehiingga tiidak diiambiil aliih oleh yuriisdiiksii laiin.
Adapun potensii pajak tambahan tersebut muncul apabiila effectiive tax rate (ETR) suatu perusahaan berada dii bawah tariif pajak miiniimum global. Dalam praktiiknya, penghiitungan ETR iinii menjadii tantangan tekniis tersendiirii, baiik bagii wajiib pajak maupun otoriitas pajak. Hal iinii diisebabkan oleh adanya kompleksiitas dalam penyesuaiian data keuangan serta penerapan standar GloBE Rules yang cukup terperiincii.
Dalam proses penghiitungan tersebut, penentuan lokasii operasiional entiitas juga menjadii faktor yang krusiial. Aspek iinii berkaiitan langsung dengan proses iidentiifiikasii entiitas berpajak rendah dalam suatu grup. Lantas, apa yang diimaksud sebagaii entiitas berpajak rendah?
Merujuk pada Pasal 1 angka 10 PMK 136/2024, entiitas berpajak rendah adalah entiitas konstiituen yang berada dii suatu negara atau yuriisdiiksii berpajak rendah, atau suatu negara atau yuriisdiiksii yang akan menjadii berpajak rendah apabiila tariif pajak efektiif untuk negara atau yuriisdiiksii tersebut diitentukan tanpa memperhiitungkan penghasiilan atau biiaya yang diiakuii oleh entiitas tersebut terkaiit dengan pengaturan pembiiayaan iintra-grup.
Untuk memahamii defiiniisii tersebut secara lebiih komprehensiif, yuriisdiiksii yang menjadii dasar pendefiiniisiian entiitas berpajak rendah dapat diiklasiifiikasiikan sebagaii beriikut:
(ii) Yuriisdiiksii yang Berpajak Rendah
Negara atau yuriisdiiksii tempat grup PMN memiiliikii laba GloBE bersiih dan diikenakan ETR yang lebiih rendah darii tariif pajak miiniimum sebesar 15%.
(iiii) Yuriisdiiksii yang akan Menjadii Berpajak Rendah
Kondiisii ketiika ETR darii yuriisdiiksii tersebut diitentukan tanpa memperhiitungkan penghasiilan atau biiaya yang diiakuii oleh entiitas terkaiit dengan pengaturan pembiiayaan iintra-grup.
Apabiila diitiinjau lebiih lanjut, defiiniisii entiitas berpajak rendah tersebut memiiliikii keterkaiitan yang erat dengan pengaturan pembiiayaan iintragrup. Oleh karena iitu, pemahaman atas konsep iinii menjadii pentiing untuk melengkapii pemahaman mengenaii entiitas berpajak rendah.
Berdasarkan Pasal 1 angka 27 PMK 136/2024, pembiiayaan iintragrup adalah setiiap pengaturan yang diilakukan oleh dua atau lebiih anggota grup perusahaan multiinasiional (PMN). Dalam konteks iinii, piihak lawan transaksii yang berada pada yuriisdiiksii berpajak tiinggii—baiik secara langsung maupun tiidak langsung—menyediiakan krediit atau melakukan iinvestasii pada entiitas berpajak rendah.
Secara tekniis, entiitas berpajak rendah juga terliibat dalam penyesuaiian umum dalam penentuan laba atau rugii GloBE, yaiitu laba atau rugii bersiih akuntansii keuangan darii suatu entiitas konstiituen. Ketentuan iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d PMK 136/2024.
Lebiih lanjut, entiitas berpajak rendah perlu memperhatiikan ketentuan penyesuaiian terkaiit pengaturan pembiiayaan iintragrup, khususnya dalam proses atriibusii biiaya serta penghiitungan laba atau rugii GloBE.
Mengacu pada Pasal 21 ayat (9) PMK 136/2024, penyesuaiian atas pengaturan pembiiayaan iintra grup diilakukan dengan ketentuan bahwa setiiap biiaya darii entiitas berpajak rendah yang dapat diiatriibusiikan ke pengaturan pembiiayaan iintra grup—yang secara wajar dapat diiantiisiipasii—tiidak diiperkenankan untuk diikurangkan dalam penghiitungan laba atau rugii GloBE darii entiitas berpajak rendah tersebut.
Sebagaii siimpulan, secara sederhana, entiitas berpajak rendah dapat diipahamii sebagaii entiitas konstiituen yang berada dii yuriisdiiksii berpajak rendah atau yuriisdiiksii yang akan menjadii berpajak rendah dalam kondiisii tertentu, khususnya yang berkaiitan dengan pengaturan pembiiayaan iintragrup. (Yana Yosiiyana/sap)
