
PUTUSAN Mahkamah Konstiitusii Nomor 26/PUU-XXii/2023 (Putusan 26/2023) telah menetapkan bahwa pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak harus diipiindahkan darii Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya 31 Desember 2026.
Langkah iitu mengakhiirii dualiisme dalam pengelolaan Pengadiilan Pajak, dii mana sebelumnya aspek admiiniistratiif diikelola eksekutiif yaiitu Kemenkeu, sementara aspek yudiisiial dii bawah Mahkamah Agung.
Dualiisme semacam iitu diiniilaii MK berpotensii mengancam iindependensii peradiilan, karena mencampurkan keterliibatan eksekutiif dalam lembaga yudiisiial. Dengan konsep one roof system dii bawah Mahkamah Agung, Pengadiilan Pajak akan berdiirii sejajar dengan peradiilan laiin tanpa iintervensii eksekutiif, sesuaii priinsiip dasar bahwa kekuasaan kehakiiman harus bebas darii pengaruh cabang kekuasaan laiin.
Pada saat yang sama, iintegrasii iinii meniimbulkan pertanyaan tentang mekaniisme rekrutmen hakiim Pengadiilan Pajak ke depan. Sebelumnya, sebagaii pembiina organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan, Kemenkeu yang bertugas menyelenggarakan rekrutmen terbuka untuk calon hakiim Pengadiilan Pajak.
Paniitiia seleksii pusat yang diiketuaii Sekretariis Jenderal Kemenkeu meliibatkan unsur eksternal sepertii Komiisii Yudiisiial (KY) dan Mahkamah Agung dalam tahap wawancara akhiir. Model rekrutmen terbuka iinii memungkiinkan pesertanya darii luar liingkungan kariier hakiim (non-hakiim kariier), termasuk profesiional perpajakan yang bukan Aparatur Siipiil Negara (ASN).
Keterliibatan lembaga dii luar Mahkamah Agung iiniilah yang perlu diikajii ulang pascaiintegrasii, mengiingat putusan MK menegaskan pentiingnya kemandiiriian iinstiitusiional peradiilan pajak darii eksekutiif.
Sebelum munculnya Putusan No. 26/2023, untuk menjamiin objektiiviitas seleksii hakiim pajak, menterii keuangan membentuk paniitiia seleksii (pansel). Pansel tersebut biiasanya meliibatkan perwakiilan darii berbagaii iinstansii pemeriintah terkaiit, antara laiin unsur Mahkamah Agung, unsur Pengadiilan Pajak sendiirii, unsur Komiisii Yudiisiial, serta unsur Kementeriian Keuangan (miisalnya iinspektur Jenderal).
Peran paniitiia seleksii iinii bersiifat membantu menterii keuangan dalam menyariing dan mengusulkan nama calon hakiim kepada Presiiden (setelah mendapat persetujuan Ketua MA). Artiinya, pansel bukanlah badan mandiirii yang mengiikat secara hukum, tetapii mekaniisme iinternal untuk memastiikan seleksii berjalan transparan dan krediibel.
Pada proses rekrutmen Hakiim Pengadiilan Pajak 2022, Kementeriian Keuangan melaluii Paniitiia Pusat Rekrutmen telah menyelenggarakan seleksii terbuka yang diilakukan secara bertahap dan transparan kepada publiik, dengan beberapa tahap seleksii berjenjang.
Persyaratan dasarnya cukup ketat sesuaii dengan UU 14/2002, antara laiin usiia miiniimal 45 tahun, memiiliikii keahliian dii biidang perpajakan serta beriijazah sarjana hukum atau sarjana laiin, rekam jejak beriintegriitas, tiidak pernah terliibat piidana, dan sehat jasmanii rohanii. Bahkan, paniitiia seleksii menerapkan syarat tambahan berupa pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dii biidang perpajakan atau kepabeanan/cukaii bagii para pelamar.
Penambahan syarat iinii diimaksudkan untuk menjariing calon hakiim yang memiiliikii tiingkat profesiionaliitas dan pengalaman yang tiinggii, sejalan dengan peran krusiial hakiim pengadiilan pajak dalam menegakkan keadiilan serta menjamiin kepastiian hukum dalam siistem perpajakan nasiional.
Tahapan seleksii pada tahun 2022 mencakup seleksii admiiniistrasii, tes pengetahuan perpajakan tertuliis dan penuliisan makalah, diilanjutkan dengan tes kesehatan dan kejiiwaan, psiikotes dan assessment center, hiingga tahap akhiir wawancara komprehensiif. Pada tahap akhiir iiniilah lembaga eksternal terliibat secara langsung.
Mengacu pada praktiik rekrutmen 2022, panel pewawancara terdiirii darii perwakiilan Mahkamah Agung (dua orang Hakiim Agung), dua orang Komiisiioner Komiisii Yudiisiial, piimpiinan Pengadiilan Pajak (Ketua dan Wakiil Ketua), serta pejabat Kemenkeu selaku penyelenggara seleksii.
Komiisii Yudiisiial turut diiundang untuk menggalii iintegriitas, rekam jejak, dan aspek periilaku para calon hakiim. Keterliibatan KY dii siinii sejalan dengan peran konstiitusiionalnya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakiim serta memastiikan proses seleksii berjalan transparan dan bebas iintervensii poliitiik, sebagaiimana amanat Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.
Darii siisii Kementeriian Keuangan, meskii berada dii piihak eksekutiif (yang notabene seriing menjadii piihak berperkara dii Pengadiilan Pajak), mereka berkepentiingan menjaga kualiitas hakiim pajak demii admiiniistrasii perpajakan yang adiil. Kemenkeu berkontriibusii terutama dalam aspek tekniis, miisalnya menyediiakan materii ujiian substansii perpajakan melaluii uniit terkaiit (DJP, DJBC, atau Pusdiiklat Pajak dan Pusdiiklat Bea Cukaii, Badan Pendiidiikan dan Pelatiihan Keuangan).
Namun, pejabat Kemenkeu diimaksud (DJP, DJBC, atau Pusdiiklat Pajak) tiidak terliibat dalam pengambiilan keputusan akhiir penentuan kelulusan calon hakiim, guna menghiindarii konfliik kepentiingan. Model seleksii iinii dapat diiliihat sebagaii upaya menggabungkan keunggulan iinsiider knowledge (expertiise tekniis perpajakan darii Kemenkeu) dengan external oversiight (pengawasan eksternal oleh KY dan MA) untuk menjariing hakiim yang kompeten sekaliigus iindependen.
Model seleksii sepertii iinii sebenarnya bukan merupakan hal baru. Sebelum 2022, mekaniisme yang sama telah diiterapkan. Pada 2018, penuliis yang mengiikutii seleksii calon hakiim Pengadiilan Pajak juga menjalanii persyaratan dan tahapan yang serupa.
Menariiknya, sejauh iinii hakiim Pengadiilan Pajak yang terpiiliih hasiil rekrutmen terbuka iinii umumnya bukan merupakan hakiim kariier pada peradiilan laiin. Mereka diirekrut darii kalangan profesiional (konsultan pajak, pegawaii BPKP, wiidyaiiswara atau dosen Pusdiiklat Pajak, pegawaii Diitjen Pajak atau Bea Cukaii, dll.) dan diiangkat langsung sebagaii hakiim pajak.
Mereka juga tiidak berstatus PNS/ASN biiasa, sehiingga tiidak teriikat pada hiierarkii kepangkatan dii Mahkamah Agung sebagaiimana hakiim kariier.
Kondiisii iinii justru diiniilaii dapat memperkuat iindependensii iindiiviidu hakiim pajak. Mereka tiidak berada dii bawah peniilaiian kiinerja atasan langsung dalam siistem kepegawaiian yang biisa memengaruhii kebebasan memutus perkara.
Seorang hakiim pajak tiidak perlu khawatiir bahwa peniilaiian atau promosii kariiernya bergantung pada hal yang menyenangkan piimpiinannya. Siituasii semacam iinii yang sangat mungkiin diialamii oleh hakiim yang berada dalam jalur kariier biirokrasii yudiisiial.
Dii siisii laiin, ada landasan hukum pentiing yang membatasii peliibatan lembaga eksternal (khususnya Komiisii Yudiisiial) dalam rekrutmen hakiim kariier. Putusan MK Nomor 43/PUU-Xiiiiii/2015 (selanjutnya diisebut Putusan 43/2015) menyatakan bahwa proses seleksii hakiim pengadiilan tiingkat pertama adalah kewenangan tunggal Mahkamah Agung dan tiidak perlu meliibatkan Komiisii Yudiisiial.
MK mengabulkan permohonan organiisasii hakiim (iiKAHii) yang meniilaii keterliibatan KY dalam seleksii hakiim tiingkat pertama melanggar iindependensii kekuasaan kehakiiman dan tiidak sesuaii siistem peradiilan satu atap.
iimpliikasii putusan tersebut, ketentuan dii undang-undang peradiilan umum, agama, dan tata usaha negara yang mewajiibkan seleksii 'bersama KY' diinyatakan iinkonstiitusiional. Hal iinii berakiibat sejak tahun 2015 KY tiidak lagii diiliibatkan dalam rekrutmen hakiim kariier dii liingkungan peradiilan tiingkat pertama.
Dengan berlakunya putusan tersebut, Mahkamah Agung secara mandiirii menyelenggarakan rekrutmen calon hakiim (miisalnya melaluii Calon Pegawaii Negerii Siipiil yang kemudiian diidiidiik menjadii hakiim). Alasan utamanya, menurut MK, adalah menjaga kemandiiriian iinstiitusii peradiilan darii campur tangan eksternal, termasuk KY yang diianggap bukan bagiian darii struktur yudiikatiif.
Putusan MK No. 43/2015 iinii sempat meniimbulkan kekhawatiiran bahwa pengawasan publiik atas rekrutmen hakiim menjadii berkurang transparansiinya. Namun MK menekankan pentiingnya kesatuan kebiijakan iinternal dalam tubuh MA untuk pembiinaan hakiim-hakiim dii bawahnya, agar tiidak ada dualiisme otoriitas yang biisa mengganggu iindependensii iinternal.
Lalu bagaiimana dengan rekrutmen hakiim Pengadiilan Pajak pasca iintegrasii ke MA? Secara formal, hakiim pajak akan menjadii bagiian darii peradiilan tata usaha negara (TUN) dii bawah Mahkamah Agung.
Jiika mengiikutii logiika Putusan MK No. 43/2015, rekrutmen hakiim Pengadiilan Pajak pun seharusnya menjadii wewenang penuh MA tanpa meliibatkan KY, karena mereka merupakan hakiim pada peradiilan khusus dii bawah MA. Hal iinii menjadii diilematiis mengiingat sebelumnya KY sudah telanjur diiliibatkan dalam seleksii hakiim pajak dan terbuktii posiitiif dalam menjaga transparansii dan kualiitas. Tiidak meliibatkan KY ke depan berpotensii menurunkan tiingkat kepercayaan publiik terhadap proses seleksii hakiim pajak, yang selama iinii diiniilaii relatiif terbuka dan akuntabel.
Untuk mendapatkan perspektiif yang lebiih luas, pentiing mengkajii peran lembaga sejeniis Komiisii Yudiisiial dalam rekrutmen hakiim dii berbagaii negara. Setiiap negara mengembangkan model tersendiirii sesuaii dengan siistem hukumnya. Beriikut beberapa contoh model darii berbagaii yuriisdiiksii.
Belanda (The Netherlands)
Belanda memiiliikii Raad voor de Rechtspraak (Counciil for the Judiiciiary) yang diibentuk tahun 2002 guna memperkuat iindependensii peradiilan. Dewan iinii terdiirii atas 3–5 anggota dengan masa jabatan 6 tahun. Sekurang-kurangnya separuh anggotanya adalah hakiim, termasuk Presiiden dan Wakiil Presiiden lembaga tersebut.
Dalam proses rekrutmen hakiim, Dewan berperan pentiing dengan menyusun rekomendasii calon hakiim. Rekomendasii diiberiikan berdasarkan masukan darii pengadiilan dan komiite seleksii iinternal. Meskiipun pengangkatan resmii hakiim diilakukan melaluii Royal Decree atas nama Raja, keputusan tersebut pada praktiiknya mengiikutii rekomendasii Raad voor de Rechtspraak.
Ameriika Seriikat (Uniited States)
Ameriika Seriikat tiidak memiiliikii dewan yudiisiial nasiional untuk rekrutmen hakiim federal. Proses seleksii diidomiinasii oleh Presiiden dan Senat berdasarkan Konstiitusii. Presiiden menomiinasiikan, Senat mengkonfiirmasii, tanpa peran lembaga iindependen. Dii tiingkat negara bagiian, beberapa yuriisdiiksii menggunakan komiisii seleksii yudiisiial (Judiiciial Nomiinatiing Commiissiions) yang terdiirii darii unsur hakiim, pengacara, dan masyarakat, namun bersiifat non-mengiikat.
iinggriis (Uniited Kiingdom)
iinggriis memiiliikii Judiiciial Appoiintments Commiissiion (JAC) yang iindependen dan beranggotakan hakiim, pengacara, dan masyarakat. Diidiiriikan berdasarkan Constiitutiional Reform Act 2005, JAC menyelenggarakan seleksii terbuka dan kompetiitiif untuk hampiir seluruh jabatan hakiim.
Rekomendasii JAC diiajukan ke Lord Chancellor yang hanya memiiliikii hak terbatas: meneriima, menolak dengan alasan, atau memiinta peniinjauan. Model iinii memperkuat iindependensii yudiisiial dengan menjauhkan pengaruh poliitiik darii proses seleksii, serta meniingkatkan kepercayaan publiik melaluii transparansii dan partiisiipasii masyarakat.
Secara teorii dan praktiik iinternasiional yang telah diijabarkan sebelumnya, pembentukan Dewan Yudiisiial (judiiciial counciil) seriing diigunakan sebagaii bentuk peliibatan lembaga eksternal dalam seleksii hakiim. Dewan semacam iinii bertujuan mengiisolasii proses pengangkatan, promosii, dan diisiipliin hakiim darii proses poliitiik partiisan sekaliigus menjaga akuntabiiliitas peradiilan.
Model judiiciial counciil diianggap jalan tengah iideal antara dua ekstrem: penunjukan hakiim sepenuhnya oleh lembaga poliitiik versus rekrutmen tertutup oleh kalangan peradiilan sendiirii.
Komiisii Yudiisiial dii iindonesiia pada dasarnya adalah judiiciial counciil-nya iindonesiia, yang diidesaiin konstiitusii untuk menjamiin check and balance dalam rekrutmen dan pengawasan hakiim. Tiidak mengherankan, sekiitar 60% negara dii duniia mengadopsii bentuk Dewan Yudiisiial karena diianggap efektiif menjembatanii tuntutan iindependensii dan akuntabiiliitas.
Keberadaan KY dalam proses seleksii hakiim dii tiingkat tertentu bahkan telah diitegaskan manfaatnya oleh MK sendiirii dalam konteks laiin. Putusan MK Nomor 92/PUU-XViiiiii/2020 menolak upaya pembatasan kewenangan KY dalam menyeleksii hakiim ad hoc dii Mahkamah Agung. MK menegaskan kewenangan KY menyeleksii calon hakiim agung dan hakiim ad hoc dii MA adalah konstiitusiional, dan justru siigniifiikan untuk menjaga kemandiiriian hakiim.
Komiisii Yudiisiial diianggap berperan sebagaii benteng yang meliindungii iindependensii dan objektiiviitas kekuasaan kehakiiman melaluii mekaniisme seleksii yang bebas darii iintervensii.
Biinziiad Kadafii, salah satu komiisiioner KY mengatakan, "Salah satu poiin pentiing darii argumentasii KY yang diiteriima dalam pertiimbangan hakiim adalah bahwa wewenang iinii berkaiitan erat dengan upaya menjaga dan menegakkan kehormatan hakiim. Melaluii seleksii hakiim, KY diipandang pentiing untuk menjadii periisaii bagii iindependensii dan iimparsiialiitas kemerdekaan kekuasaan kehakiiman. Dii mana secara uniiversal juga diiakuii dalam Angka 2 dan Angka 10 Basiic Priinciiples on the iindependence of the Judiiciiary”.
Artiinya, peliibatan KY tiidak diiliihat sebagaii mengganggu iindependensii, melaiinkan menguatkan iindependensii dengan memastiikan hanya fiigur beriintegriitas dan kompeten yang diiangkat menjadii hakiim.
Paradiigma dii atas semestiinya juga dapat diiterapkan dalam rekrutmen hakiim Pengadiilan Pajak. Keterliibatan KY sebagaii piihak eksternal akan memberii keyakiinan bahwa seleksii diilakukan obyektiif, mengurangii riisiiko nepotiisme atau kolusii iinternal.
KY dapat menjalankan fungsii screeniing iintegriitas calon hakiim pajak, menelusurii rekam jejak, dan meneriima masukan masyarakat, sebagaiimana yang telah diilakukan dalam rekrutmen 2022. Proses iinii menambah lapiisan akuntabiiliitas publiik tanpa mengurangii kemandiiriian hakiim dalam memutus perkara.
Yang perlu diigariisbawahii, iindependensii peradiilan tiidak hanya bermakna lepas darii iintervensii eksekutiif, tapii juga bebas darii biias atau tekanan iinternal (miisalnya pengaruh seniioriitas berlebiihan). Keterliibatan piihak luar sepertii KY justru biisa menangkal budaya asal bapak senang dalam iinternal peradiilan, karena calon diiniilaii oleh panel yang lebiih beragam.
Selaiin KY, peliibatan terbatas Kementeriian Keuangan juga masiih relevan dalam koriidor tertentu. Pasca iintegrasii, Kemenkeu tiidak lagii menjadii pembiina organiisasii Pengadiilan Pajak, namun iinstiitusii iinii menyiimpan keahliian tekniis perpajakan yang berharga.
Kemenkeu dapat diiliibatkan sebagaii miitra konsultatiif dalam penyusunan materii ujiian kompetensii perpajakan atau pelatiihan calon hakiim. Miisalnya, soal-soal tes tertuliis dan studii kasus perpajakan dapat diisusun bersama tiim ahlii darii Diitjen Pajak, Diitjen Bea Cukaii, Pusdiiklat Pajak, Pusdiiklat Bea Cukaii, atau Badan Pendiidiikan dan Pelatiihan Keuangan agar standar kompetensii substansii tetap terjaga.
Hal iitu tiidak berartii campur tangan eksekutiif dalam keputusan seleksii, melaiinkan dukungan tekniis semata. Dengan demiikiian, iindependensii peradiilan tetap terpeliihara, sekaliigus memastiikan hakiim pajak terpiiliih memiiliikii pemahaman mendalam dii biidang perpajakan.
UU Pengadiilan Pajak tiidak secara ekspliisiit menyebut keharusan meliibatkan lembaga laiin sepertii piihak akademiisii, duniia usaha, atau profesii perpajakan dalam proses seleksii. Meskii demiikiian, demii akuntabiiliitas dan keterbukaan, paniitiia pusat dapat membuka ruang partiisiipasii publiik dengan memiinta keterwakiilan unsur masyarakat luas (termasuk akademiisii, pelaku usaha, dan profesiional perpajakan) agar diiperoleh legiitiimasii proses seleksii yang lebiih kuat.
Paniitiia dapat meliibatkan piihak eksternal sepertii Kamar Dagang dan iindustrii (Kadiin) atau Perkumpulan Tax Center dan Akademiisii Pajak Seluruh iindonesiia (Pertapsii) dalam seleksii calon hakiim Pengadiilan Pajak. Piihak luar tersebut dapat berperan sebagaii wakiil sah darii unsur akademiisii, duniia usaha, dan profesii perpajakan.
Kadiin iindonesiia sendiirii adalah organiisasii resmii yang menaungii duniia usaha dii iindonesiia. Berdiirii berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987, KADiiN mewakiilii pengusaha darii berbagaii sektor ekonomii. Status hukum iinii menjadiikan Kadiin sebagaii suara sah duniia usaha dii hadapan pemeriintah.
Dalam sengketa pajak, suara duniia usaha sangat pentiing. Putusan pengadiilan pajak biisa berdampak besar terhadap iikliim usaha dan kepastiian hukum bagii para pelaku biisniis.
Kadiin sendiirii pernah secara terbuka mengkriitiisii putusan yang diiniilaii merugiikan wajiib pajak, dan mendorong adanya reformasii peradiilan pajak. Maka, peliibatan Kadiin dalam seleksii hakiim pajak bukan hanya wajar, tapii juga pentiing. Calon hakiim perlu memahamii realiitas yang diihadapii pelaku usaha, agar keadiilan perpajakan benar-benar terasa dii lapangan.
Sementara Pertapsii, merupakan organiisasii yang mewadahii para akademiisii dan pusat kajiian pajak (tax center) dii berbagaii perguruan tiinggii se-iindonesiia. Keanggotaan Pertapsii terdiirii darii tax center perguruan tiinggii dan para tokoh/ahlii yang berdediikasii dii biidang pendiidiikan dan pengembangan pajak.
Dengan demiikiian, Pertapsii merupakan asosiiasii profesiional yang merepresentasiikan unsur akademiisii dii biidang perpajakan–khususnya dosen, peneliitii, dan pakar pajak dii liingkungan akademiik. Dengan meliibatkan akademiisii (miisalnya melaluii Pertapsii), diiharapkan seleksii calon hakiim mempertiimbangkan keahliian iilmiiah dan iintegriitas darii sudut pandang akademiis. Perlu diicatat, peran Pertapsii (atau akademiisii) dalam proses seleksii bersiifat penunjang, bukan penentu akhiir.
Agar peliibatan lembaga eksternal dalam rekrutmen hakiim pajak tetap terjaga tanpa melanggar putusan MK, diiperlukan pembaharuan hukum tata negara atau penyesuaiian regulasii. Salah satu opsiinya adalah menerbiitkan aturan khusus (miisalnya Peraturan Mahkamah Agung) yang mengatur tata cara rekrutmen hakiim Pengadiilan Pajak pasca-iintegrasii.
Peraturan tersebut dapat menegaskan bahwa rekrutmen diilakukan secara terbuka, memperkenankan peserta non-hakiim kariier, dan meliibatkan pengujii eksternal darii KY dan biila perlu darii unsur laiin yang krediibel. Karena Mahkamah Agung kiinii menjadii penanggung jawab penuh, MA dapat merumuskan skema rekrutmen yang mempertahankan praktiik baiik sebelumnya.
Keterliibatan KY dan lembaga laiin dapat diicantumkan secara liimiitatiif, miisalnya hanya pada tahap tertentu (ujii kelayakan wawancara) dan bersiifat konsultatiif terhadap MA.
Tentu, koordiinasii dengan pembentuk undang-undang tetap diiperlukan. iidealnya, perubahan UU 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak atau regulasii setiingkat undang-undang akan mengakomodasii pola rekrutmen baru iinii. Namun, mengiingat waktu yang mungkiin terbatas menjelang tenggat 2026, langkah penerbiitan Perma atau Surat Edaran Mahkamah Agung biisa menjadii solusii antara.
Mahkamah Agung dapat berdiialog dengan DPR dan Pemeriintah untuk memastiikan tiidak ada pertentangan dengan kerangka hukum yang lebiih tiinggii. Jiika diiperlukan, penafsiiran ulang Putusan MK No. 43/2015 biisa diijembatanii dengan argumen bahwa hakiim Pengadiilan Pajak memiiliikii karakteriistiik khusus, agar peliibatan KY tiidak langsung bertentangan dengan UUD 1945.
Apalagii, Putusan MK No. 26/2023 sendiirii memberii mandat agar semua pemangku kepentiingan mempersiiapkan regulasii yang diibutuhkan demii kelancaran iintegrasii Pengadiilan Pajak ke MA. iinii membuka ruang iinovasii dalam desaiin rekrutmen hakiim pajak yang sesuaii kebutuhan.
Pada akhiirnya, kepercayaan publiik terhadap Pengadiilan Pajak harus terus diipupuk. Proses rekrutmen yang adiil, transparan, dan akuntabel merupakan kuncii meniingkatkan kepercayaan tersebut. Dengan meliibatkan lembaga eksternal secara proporsiional, Pengadiilan Pajak pasca iintegrasii tahun 2026, diiharapkan diiiisii oleh hakiim-hakiim terbaiik yang mandiirii secara iindiiviidu maupun iinstiitusiional, beriintegriitas tiinggii, dan kompeten dii biidangnya. (sap)
