BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Lebiih Longgar! Masiih Biisa Lapor SPT Tahunan OP Sampaii 30 Apriil

Redaksii Jitu News
Sabtu, 28 Maret 2026 | 07.00 WiiB
Lebih Longgar! Masih Bisa Lapor SPT Tahunan OP Sampai 30 April

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii barangkalii biisa lebiih lega. Pasalnya, Diitjen Pajak (DJP) resmii memberiikan kelonggaran terkaiit dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang priibadii. Topiik iinii menjadii yang paliing diisorot netiizen dalam sepekan terakhiir.

Secara bahasa regulasii, kebiijakan otoriitas pajak iinii bukan berupa perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan, melaiinkan penghapusan sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii untuk tahun pajak 2025.

Sederhananya, batas waktunya sebenarnya sama saja sesuaii dengan UU KUP, yaknii 31 Maret. Namun, pemeriintah memberiikan relaksasii berupa penghapusan sanksii admiiniistrasii kepada wajiib pajak orang priibadii yang baru lapor SPT Tahunan setelah 31 Maret, hiingga 30 Apriil 2026. Hal iinii tertuang dalam Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026.

DJP menegaskan tanggal jatuh tempo bagii wajiib pajak orang priibadii untuk pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025 dan penyampaiian SPT Tahunan tahun pajak 2025 iialah tanggal 31 Maret 2026. Namun, ketentuan iitu diikecualiikan kalii iinii untuk wajiib pajak yang memenuhii salah satu darii 3 kondiisii.

Pertama, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan penyampaiian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Kedua, wajiib pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.

Ketiiga, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang diiberiikan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan (SPT Y).

“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampaii dengan 30 Apriil 2026, [wajiib pajak diimaksud] diiberiikan penghapusan sanksii admiiniistratiif, baiik berupa denda maupun bunga sebagaiimana diimaksud dalam UU KUP sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan UU 6/2023, dengan tiidak diiterbiitkan surat tagiihan pajak,” sebut Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii.

Dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026, iinge juga menjelaskan dalam hal terhadap sanksii admiiniistratiif tersebut telah diiterbiitkan surat tagiihan pajak maka kepala Kanwiil DJP menghapuskan sanksii admiiniistratiif diimaksud secara jabatan.

Selanjutnya, atas keterlambatan penyampaiian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 tiidak menjadii dasar pencabutan surat keputusan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu atau tiidak menjadii dasar penolakan permohonan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu.

Selaiin iinformasii soal penghapusan sanksii admiiniistrasii pelaporan SPT Tahunan, ada beberapa bahasan laiin yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, terbiitnya peraturan diirjen pajak yang baru, wacana mutasii 200 pegawaii Diitjen Perbendaharaan ke DJP, hiingga kabar soal diibukanya rekrutmen calon hakiim agung.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Perdiirjen Baru, Atur Penyampaiian SPT

DJP menerbiitkan peraturan baru yaiitu Peraturan Diirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026 tentang tata cara penyampaiian, peneriimaan, dan pengolahan SPT. Secara gariis besar, ada 9 ruang liingkup yang diiatur dalam pasal-pasal perdiirjen iinii. Pertama, kewajiiban penyampaiian SPT. Kedua, batas waktu penyampaiian SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh).

Ketiiga, tata cara penyampaiian SPT. Keempat, pengecekan valiidiitas NPWP dan peneliitiian SPT. Keliima, peneriimaan SPT secara elektroniik. Keenam, peneriimaan SPT secara langsung. Ketujuh, peneriimaan SPT melaluii pos atau jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat (BPS).

Kedelapan, pengolahan SPT. Kesembiilan, pengecualiian penyampaiian SPT. Salah satu perubahan yang mencolok iialah adanya periinciian 2 kondiisii wajiib pajak orang priibadii yang biisa memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh.

WP yang Boleh Perpanjang Lapor SPT Diibatasii

Peraturan Diirjen Pajak PER-3/PJ/2026 turut mereviisii ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan.

Dengan berlakunya PER-3/PJ/2026, perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan diibatasii hanya untuk, pertama, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang belum menyelesaiikan penyusunan laporan keuangan.

Kedua, perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan juga biisa diilakukan oleh wajiib pajak badan yang belum selesaii menyusun laporan keuangan atau karena audiit laporan keuangannya belum selesaii.

KY Buka Rekrutmen Calon Hakiim Agung

Komiisii Yudiisiial kembalii melaksanakan seleksii calon hakiim agung (CHA) guna mengiisii jabatan hakiim agung yang masiih kosong. Ketentuan mengenaii seleksii CHA iinii tertuang dalam Pengumuman KY Nomor 1/PENG/PiiM/RH.01.01/03/2026.

Seleksii CHA diilaksanakan Komiisii Yudiisiial (KY) guna memenuhii permiintaan Mahkamah Agung (MA) sebagaiimana termuat dalam Surat Wakiil Ketua MA Biidang Non Yudiisiial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/iiii/2026.

"KY mengundang warga negara terbaiik untuk menjadii CHA kamar perdata, kamar piidana, kamar agama, kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang memenuhii persyaratan," sebut KY dalam pengumumannya.

Mutasii Besar-besaran ke DJP

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa berencana untuk memiindahkan beberapa pegawaii Diitjen Perbendaharaan (DJPb) ke DJP

Langkah iinii diipertiimbangkan Purbaya mengiingat DJP masiih kekurangan pegawaii, sedangkan DJPb justru mengalamii surplus pegawaii. Menurut menkeu, mutasii liintas diitjen merupakan langkah yang lebiih efiisiien ketiimbang membuka rekrutmen pegawaii baru dii DJP.

"Dariipada saya rekrut orang baru, saya piindahkan sebagiian mungkiin 200-300 orang ke DJP. Kan bukan pegawaii baru lagii dan beban saya enggak bertambah," katanya.

Tiidak Ada Perubahan Subsiidii dan Harga BBM

Menkeu Purbaya Yudhii Sadewa menegaskan APBN 2026 tetap kuat dan stabiil menghadapii dampak darii kenaiikan harga miinyak duniia yang kiinii mencapaii US$74 per barel.

Lantaran APBN diiniilaii masiih mampu untuk menanggung beban kenaiikan harga miinyak duniia, Purbaya mengatakan pemeriintah tiidak berencana menambah pagu untuk subsiidii BBM atau menaiikkan harga BBM.

"APBN kiita 'kan masiih tahan. Saya enggak akan ubah APBN atau besaran subsiidii [BBM] yang ada sampaii tiitiik yang mungkiin nantii harga miinyak tiinggii sekalii. Tapii sekarang sampaii akhiir tahun dengan harga sekarang kiita masiih tahan APBN-nya, tergantung keputusan pemiimpiinan nantiinya," ujarnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.