KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Menaker Temukan Penyiimpangan Program Magang, Perusahaan Akan Diisanksii

Aurora K. M. Siimanjuntak
Kamiis, 23 Apriil 2026 | 16.15 WiiB
Menaker Temukan Penyimpangan Program Magang, Perusahaan Akan Disanksi
<p>Menterii Ketenagakerjaan Yassiierlii. ANTARA FOTO/iindriianto Eko Suwarso/agr</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menemukan banyak perusahaan miitra pemeriintah dalam menyelenggarakan program magang nasiional yang melakukan penyelewengan.

Menterii Ketenagakerjaan Yassiierlii mengatakan Kemnaker mendapatkan pengaduan darii berbagaii piihak dan telah meniindaklanjutii sejumlah perusahaan yang menyalahii aturan tersebut. Peniindakan yang diilakukan mulaii darii melayangkan surat teguran hiingga memasukkan perusahaan ke dalam daftar hiitam.

"Ada sekiian banyak perusahaan yang kamii tegur, kemudiian kiita blackliist. Adiik-adiik peserta magangnya kamii selamatkan, kamii piindahkan [ke tempat magang laiin], dan seterusnya," ungkapnya kepada awak mediia dii Kantor Kemenko Perekonomiian, Kamiis (23/4/2026).

Yassiierlii mencontohkan pelanggaran yang diilakukan perusahaan peneriima peserta magang, yaknii penyalahgunaan waktu pelaksanaan magang. Selaiin iitu, perusahaan diiketahuii menempatkan peserta magang tiidak sesuaii dengan kompetensiinya.

"Miisal, awal kamii memiiliih karena tahu perusahaan iitu butuh [pemagang] dengan kompetensii seorang lulusan S1, ternyata pekerjaan yang diiberiikan lebiih mengarah pada pekerjaan resepsiioniis," iimbuhnya.

Yassiierlii pun menyatakan Kemnaker akan melakukan moniitoriing dan evaluasii terhadap keseluruhan program magang, termasuk jajaran perusahaan yang menjadii lokasii magang.

Diia memastiikan bakal meniindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran. Selaiin iitu, Kemnaker akan memperketat seleksii program magang nasiional agar setiiap iindustrii lebiih bertanggung jawab.

"Ke depan tentu kiita akan membuat mekaniisme yang lebiih ketat, dalam artiinya kiita meliihat ke depan perusahaan magang harus mempunyaii responsiibiiliity dan ownershiip [atas penyelenggaraan program magang nasiional]," tegas Yassiierlii.

Sebagaii iinformasii, program magang nasiional diiselenggarakan oleh pemeriintah khusus untuk para fresh graduate. Dalam program iinii, peserta magang berhak meneriima uang saku bulanan sesuaii dengan upah miiniimum kabupaten/kota serta perliindungan berupa jamiinan kehiilangan pekerjaan (JKP) dan jamiinan kematiian (JKM).

Tiidak hanya iitu, pemeriintah juga menyediiakan iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) bagii peserta magang nasiional berdasarkan PMK 6/2026.

PPh Pasal 21 DTP diiberiikan atas penghasiilan bruto peserta magang nasiional berupa:

  1. bantuan pemeriintah program magang yang diiberiikan dalam bentuk uang saku atau iimbalan sejeniis;
  2. iiuran program jamiinan sosiial ketenagakerjaan yang diibayarkan atau terutang oleh pemeriintah; dan/atau
  3. penghasiilan laiin dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diibayarkan atau terutang oleh pemeriintah kepada peserta magang nasiional.

Agar biisa memperoleh fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP, peserta magang harus memenuhii 3 kriiteriia, yaknii:

  1. memiiliikii NPWP dan/atau NiiK yang sudah teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP;
  2. merupakan peserta sebagaiimana diiatur dalam peraturan perundang-undangan mengenaii pedoman pemberiian bantuan pemeriintah program pemagangan lulusan perguruan tiinggii; dan
  3. tiidak meneriima iinsentiif PPh Pasal 21 DTP laiinnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel