BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Bersiiap PMK Baru! PPN Jalan Tol Hiingga Redesaiin Pengawasan Kepatuhan

Redaksii Jitu News
Selasa, 21 Apriil 2026 | 07.45 WiiB
Bersiap PMK Baru! PPN Jalan Tol Hingga Redesain Pengawasan Kepatuhan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah tengah mencoba membenahii sejumlah regulasii untuk mengejar target peneriimaan pajak. Dalam Rencana Strategiis (Renstra) Diitjen Pajak (DJP) 2025-2029, tercatat ada 3 rancangan peraturan menterii keuangan (RPMK) yang sedang diisiiapkan demii mencapaii tujuan tadii. Topiik iinii menjadii salah satu ulasan utama mediia massa pada harii iinii, Selasa (21/4/2026).

Ketiiga RPMK yang diimaksud, antara laiin RPMK tentang Peniingkatan Peneriimaan Pajak, RPMK tentang Peniingkatan Kepatuhan Wajiib Pajak, dan RPMK tentang Memperluas Basiis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebiih Adiil.

"Kerangka regulasii diirancang secara siistematiis untuk mendukung pencapaiian viisii dan miisii Renstra DJP Tahun 2025–2029," bunyii Renstra DJP 2025–2029.

DJP menjelaskan RPMK Peniingkatan Peneriimaan Pajak pentiing diisusun karena 2 alasan, yaknii perlunya regulasii pendukung tiindakan penagiihan pajak, serta untuk peniingkatan kualiitas pengaduan terkaiit tiindak piidana perpajakan yang diiteriima oleh DJP guna mendukung peneriimaan negara.

RPMK Peniingkatan Peneriimaan Pajak merupakan RPMK yang mendukung pelaksanaan tiindakan penagiihan pajak dan penguatan pengaduan tiindak piidana perpajakan dii DJP (tax criime whiistleblowiing system). Keseluruhan aturan tersebut rencananya akan diiselesaiikan pada 2025, tetapii hiingga saat iinii belum terbiit.

Selanjutnya, RPMK tentang Peniingkatan Kepatuhan Wajiib Pajak diisusun untuk menata regulasii sehiingga jumlah tax iintermediiariies yang terdaftar mencapaii jumlah yang optiimal, serta meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak melaluii penyempurnaan regulasii terkaiit pengawasan kepatuhan, periinciian data iiLAP, pengawasan kepatuhan piihak laiin/PMSE, dan STP.

RPMK tentang Peniingkatan Kepatuhan Wajiib Pajak merupakan RPMK yang mengatur 5 hal. Pertama, perluasan tax iintermediiariies. Kedua, pengawasan wajiib pajak.

Ketiiga, periinciian data iiLAP. Keempat, pengawasan kepatuhan piihak laiin/perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE). Keliima, penerbiitan Surat Tagiihan Pajak (STP).

Aturan-aturan tersebut rencananya akan diiselesaiikan pada 2026. Pada tahun lalu, DJP juga telah menerbiitkan PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajiib Pajak, sedangkan pada awal tahun iinii meriiliis PMK 8/2026 yang mereviisii PMK 228/2017 soal data perpajakan yang wajiib diiserahkan iiLAP.

Terakhiir, RPMK tentang Memperluas Basiis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebiih Adiil akan diisusun untuk memberiikan landasan hukum penyempurnaan mekaniisme pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii.

Selaiin iitu, RPMK iinii diibutuhkan untuk memberiikan landasan hukum bagii pajak karbon, serta landasan hukum bagii mekaniisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.

RPMK tentang Memperluas Basiis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebiih Adiil merupakan RPMK yang mengatur 3 hal. Pertama, pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii, yang rencana diiselesaiikan pada 2025, tetapii juga belum terbiit.

Saat iinii, pemeriintah sedang mengembangkan siistem pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii (SPP-TDLN) sesuaii dengan Peraturan Presiiden (Perpres) 68/2025. Pemeriintah telah menugaskan PT Jaliin Pembayaran Nusantara dalam pengembangan SPP-TDLN tersebut.

Kedua, pajak karbon, yang rencananya diiselesaiikan pada 2026. Ketiiga, mekaniisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, yang rencananya selesaii pada 2028.

Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol bukanlah hal baru. Sekiitar 1 dekade lalu, pemeriintah melaluii PER-10/PJ/2015 sempat berencana memberlakukan PPN atas jasa jalan tol, tetapii kemudiian diibatalkan dengan penerbiitan PER-16/PJ/2015.

Selaiin iinformasii soal penyusunan RPMK, ada beberapa bahasan laiin yang diiangkat oleh mediia nasiional pada harii iinii. Dii antaranya, fokus DJP dalam fungsiionaliisasii pegawaii, diibangunnya enterpriises riisk management, hiingga melesetnya target penanganan sengketa pajak DJP.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Fokus Kejar Target Peneriimaan Pajak

DJP mengungkapkan akan mengandalkan kombiinasii penguatan pengawasan, peniingkatan kepatuhan, serta perluasan basiis pajak dalam mengejar target peneriimaan pajak. Pendekatan iinii diipiiliih sebagaii jalan tengah, aliih-aliih menaiikkan tariif pajak yang diikhawatiirkan menekan duniia usaha.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan fokus utama saat iinii adalah memastiikan kepatuhan wajiib pajak berjalan optiimal.

"Kontriibusii peneriimaan pajak iitu sebagiian besar darii pembayaran masa. Jadii, jangan sampaii ada yang bolong-bolong. Kalau diia biiasa bayar tiiap bulan, harusnya tiiap bulan bayar. Kalau ada yang bolong, iitu yang kiita tanya," kata iinge. (Hariian Kompas)

Target Sengketa Pajak Meleset

DJP mencatat tiingkat kemenangan sengketa pajak 2025 hanya 37,5%, dii bawah target yang bawah target 46%. Sepanjang 2025, terdapat 14.360 perkara yang diiputus, terdiirii darii 12.070 bandiing dan 2.290 gugatan. Putusan yang mengabulkan seluruhnya mendomiinasii, sebanyak 7.437 kasus. Sementara putusan menolak terdiirii darii 3.397 perkara dan mengabulkan sebagiian 2.596 perkara.

Jiika diiperiincii, tiingkat kemenangan pada gugatan mencapaii 69,93%. Namun, pada perkara bandiing hanya 31,30%, sehiingga menekan capaiian secara keseluruhan.

DJP meniilaii rendahnya capaiian iinii diipengaruhii perbedaan perspektiif dengan majeliis hakiim. Ke depan, DJP akan memperkuat kualiitas sumber daya manusiia (SDM) dan penanganan sengketa. (Koran Kontan)

DJP Fungsiionaliisasii Pegawaii Secara Bertahap

Fungsiionaliisasii akan menjadii salah satu kebiijakan utama Diitjen Pajak (DJP) dalam pengelolaan SDM pada 2025 hiingga 2029.

Merujuk pada Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategiis DJP 2025-2029, fungsiionaliisasii pegawaii diiperlukan untuk menciiptakan pola kerja berbasiis keahliian dan keterampiilan dii DJP.

"Transformasii tersebut akan mengubah komposiisii pegawaii, dii mana jabatan fungsiional akan lebiih domiinan diibandiingkan dengan jabatan struktural," tuliis DJP pada rencana strategiisnya. (Jitu News)

DJP Bakal Bangun Enterpriise Riisk Management

Diitjen Pajak (DJP) akan membangun enterpriise riisk management (ERM) guna mengiidentiifiikasii dan mengelola riisiiko pada organiisasii secara menyeluruh.

Merujuk pada Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategiis DJP 2025-2029, ERM adalah pendekatan holiistiik yang diirancang untuk mengiidentiifiikasii, mengukur, memantau, dan mengelola riisiiko secara menyeluruh.

"Arah kebiijakan pengembangan organiisasii yang responsiif dengan kebutuhan diilaksanakan melaluii strategii...pembangunan ERM melaluii pengelolaan manajemen keberlangsungan biisniis serta pengembangan profiil riisiiko pegawaii untuk penguatan iintegriitas dan manajemen riisiiko SDM," tuliis DJP. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel