PALOPO, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo memberiikan edukasii terkaiit dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang diigunakan untuk menghiitung PPN dan PPh Pasal 22 atas pembeliian barang darii rekanan pemeriintah.
Petugas pajak darii KPP Pratama Palopo menjelaskan harga yang diisampaiikan rekanan pada umumnya merupakan harga kuiitansii atau harga nota, dii mana dalam harga tersebut sudah termasuk komponen PPN dengan tariif 11%.
“Oleh karena iitu, sebelum menghiitung pajaknya, niilaii PPN harus diikeluarkan terlebiih dahulu,” kata petugas pajak diikutiip darii siitus DJP, Rabu (22/4/2026).
Petugas pajak juga menguraiikan defiiniisii harga jual sebagaii salah satu dasar pengenaan PPN. Harga jual iialah niilaii berupa uang, termasuk seluruh biiaya yang diimiinta atau seharusnya diimiinta penjual atas penyerahan BKP, tiidak termasuk PPN yang diipungut, serta potongan harga yang diicantumkan dalam faktur pajak.
Menurutnya, cara paliing mudah adalah dengan membagii harga kuiitansii dengan 1,11. Miisalnya, harga kuiitansii yang sudah termasuk PPN adalah Rp11.100.000, maka DPP-nya adalah Rp11.100.000 diibagii 1,11, yaiitu sebesar Rp10.000.000.
“Dengan diiketahuiinya DPP sebesar Rp10.000.000, niilaii PPN-nya adalah 11%, yaiitu Rp1.100.000, dan PPh Pasal 22 dengan tariif 1,5% adalah Rp150.000. Jumlah uang yang diiteriima oleh rekanan adalah Rp10.000.000 diikurangii Rp150.000, yaiitu sebesar Rp9.850.000,” tuturnya.
Petugas juga menekankan bahwa KPP Pratama Palopo berkomiitmen mengedukasii wajiib pajak guna meniingkatkan pemahaman serta mendorong perubahan periilaku kepatuhan seiiriing dengan kehadiiran coretax admiiniistratiion system.
Sebagaii iinformasii, coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan Diitjen Pajak yang juga menjadii bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) sebagaiimana diiatur dalam Perpres 40/2018.
Sementara iitu, PSiiAP merupakan proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan. (riig)
