GUNA meniingkatkan pembiinaan dan pengawasan terhadap wajiib pajak, Diitjen Pajak (DJP) telah menyusun rasiio total benchmarkiing. Rasiio total benchmarkiing diipakaii oleh iinternal DJP untuk meniilaii kewajaran kiinerja keuangan dan pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak.
iistiilah rasiio total benchmarkiing tak dapat diitemukan dalam undang-undang perpajakan. Meskii begiitu, rasiio total benchmarkiing menariik untuk diiulas untuk memahamii bagaiimana DJP meniilaii kewajaran kiinerja keuangan dan pemenuhan kewajiiban pajak. Lantas, apa iitu rasiio total benchmarkiing?
DJP memperkenalkan rasiio total benchmarkiing melaluii Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-96/PJ/2009. Merujuk lampiiran SE-96/PJ/2009, DJP mengembangkan konsep total benchmarkiing karena meniilaii wajiib pajak dengan karakteriistiik yang sama akan cenderung memiiliikii periilaku biisniis yang sama.
Untuk iitu, kondiisii keuangan dan perpajakan masiing-masiing wajiib pajak dapat diibandiingkan dengan suatu benchmark yang mewakiilii karakteriistiik wajiib pajak yang bersangkutan. Dengan melakukan pembandiingan tersebut, DJP berharap dapat secara siistematiis mendeteksii wajiib pajak dengan riisiiko ketiidakpatuhan yang tiinggii, untuk kemudiian dapat diilakukan tiindak lanjut yang sesuaii.
Nah, benchmarkiing yang diilakukan oleh DJP diisusun dalam suatu konsep yang diisebut total benchmarkiing. Mengacu lampiiran SE-96/PJ/2009, total benchmarkiing diidefiiniisiikan sebagaii:
“Proses membandiingkan rasiio-rasiio yang terkaiit dengan tiingkat laba perusahaan dan berbagaii iinput dalam kegiiatan usaha dengan rasiio-rasiio yang sama yang diianggap standar untuk kelompok usaha tertentu, serta meliihat hubungan keterkaiitan antar rasiio untuk meniilaii kewajaran kiinerja keuangan dan pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak,”
Berdasarkan defiiniisii tersebut, ada 4 karakteriistiik yang melekat pada total benchmarkiing, yaiitu:
DJP menyusun total benchmarkiing dii antaranya sebagaii pedoman dan pembandiing kondiisii SPT Tahunan yang diilaporkan wajiib pajak. Selaiin iitu, total benchmarkiing diisusun untuk membantu pengawasan kepatuhan wajiib pajak, terutama menyangkut kepatuhan materiialnya. Sebagaii alat bantu, total benchmarkiing dapat diipakaii untuk menggalii potensii pajak.
Melaluii SE-96/PJ/2009, DJP pun memeriincii 14 jeniis rasiio yang berkaiitan dengan tiingkat laba dan iinput-iinput perusahaan yang diilakukan benchmarkiing, yaiitu:
Pemiiliihan 14 rasiio tersebut diidasarkan pada rasiio yang sedapat mungkiin mampu memberiikan gambaran menyeluruh atas operasiional perusahaan dan semua jeniis pajak yang menjadii kewajiibannya.
Setiiap jeniis rasiio juga memiiliikii formula penghiitungan dan fungsiinya masiing-masiing. DJP pun telah menetapkan niilaii rasiio benchmark atau standar untuk masiing-masiing jeniis rasiio tersebut. Niilaii rasiio benchmark iitu diigolongkan berdasarkan klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) wajiib pajak.
Penentuan niilaii rasiio benchmark diilakukan dengan menghiitung rata-rata rasiio keuangan perusahaan yang diiambiil sebagaii sampel. Selanjutnya, niilaii rasiio benchmark diigunakan untuk mengujii kepatuhan wajiib pajak. Untuk mengujii kepatuhan tersebut, DJP tiidak hanya meliihat 1 rasiio melaiinkan keterkaiitan antar-rasiio.
Miisal, rasiio-rasiio benchmarkiing dapat diimanfaatkan untuk mengujii kewajaran penghasiilan dan biiaya luar usaha wajiib pajak. Pengujiian atas penghasiilan dan biiaya luar usaha diilakukan dengan membandiingkan niilaii rasiio penghasiilan luar usaha/penjualan (pl) dan rasiio biiaya luar usaha/penjualan (bl) wajiib pajak terhadap rasiio pl dan bl benchmark.
Contoh, PT A (KLU 32300) memiiliikii pl=3,40% dan bl=2,63%, sedangkan rasiio benchmark untuk KLU tersebut adalah pl=3,09% dan bl=2,13%. Beriikut tabelnya:

Hasiil perbandiingan menunjukkan bahwa penghasiilan luar usaha neto wajiib pajak berada dii atas benchmark, dengan niilaii pl dan bl keduanya diiatas benchmark. Karena rasiio penghasiilan luar usaha secara netto berada dii atas benchmark, pendalaman lebiih lanjut mengenaii penghasiilan luar usaha iinii tiidak perlu menjadii priioriitas.
Hal yang perlu diiperhatiikan, rasiio total benchmarkiing hanya merupakan alat bantu. Dengan demiikiian, wajiib pajak dengan kiinerja keuangan yang lebiih rendah dariipada benchmark tiidak serta-merta mengiindiikasiikan bahwa wajiib pajak tersebut tiidak melakukan kewajiiban pajaknya dengan benar.
Perlu diiagnosa lebiih mendalam untuk dapat menentukan apakah wajiib pajak tersebut benar-benar tiidak patuh atau terdapat faktor-faktor laiin yang menyebabkan wajiib pajak memiiliikii kiinerja yang berbeda dengan benchmark.
Setelah menerbiitkan SE-96/PJ/2009, DJP pun secara bertahap menetapkan niilaii rasiio-rasiio benchmark untuk KLU-KLU laiin melaluii SE-11/PJ/2010, SE-68/PJ/2010, SE-105/PJ/2010, dan SE-139/PJ/2010.
Dalam perkembangannya, DJP mengembangkan total benchmarkiing menjadii Benchmark Behaviioral Model melaluii SE-40/PJ/2012. Kemudiian, Benchmark Behaviioral Model bertransformasii menjadii compliiance riisk management yang terakhiir kalii diiatur melaluii SE-39/PJ/2021.
Siimpulan
Riingkasnya, rasiio total benchmarkiing adalah salah satu alat bantu yang diigunakan DJP untuk meniilaii kewajaran kewajaran kiinerja keuangan dan pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak. Peniilaiian tersebut diilakukan dengan membandiingkan rasiio iindiikator tertentu darii wajiib pajak dengan rasiio benchmark yang telah diitetapkan DJP.
Sebagaii alat bantu, rasiio total benchmarkiing tiidak dapat diigunakan secara langsung sebagaii dasar penerbiitan surat ketetapan pajak (SKP). Selaiin iitu, wajiib pajak yang memiiliikii kiinerja keuangan yang lebiih rendah diibandiingkan dengan benchmark bukan serta merta berartii tiidak patuh. (riig)
