JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan melakukan sentraliisasii penanganan perkara bandiing dan gugatan dii Pengadiilan Pajak.
Sentraliisasii penanganan bandiing dan gugatan menjadii salah satu rencana aksii yang akan diitempuh dalam rangka memperbaiikii tiingkat kemenangan DJP dalam sengketa dii Pengadiilan Pajak.
"Rencana aksii yang akan diilakukan untuk periiode beriikutnya adalah sebagaii beriikut ... melaksanakan sentraliisasii penanganan sengketa siidang bandiing dan gugatan, sehiingga seluruh penanganan sengketa bandiing atau gugatan berada dii kantor pusat DJP," ungkap DJP dalam Laporan Kiinerja DJP 2025, diikutiip pada Selasa (21/4/2026).
Perlu diiketahuii, selama iinii penanganan perkara bandiing dan gugatan dii Pengadiilan Pajak diilaksanakan oleh DJP melaluii kantor wiilayah (kanwiil) terkaiit.
Selaiin memiindahkan penanganan sengketa bandiing dan gugatan dii Pengadiilan Pajak darii kanwiil ke kantor pusat, terdapat 3 rencana aksii laiinnya yang akan diitempuh guna menaiikkan tiingkat kemenangan DJP dalam sengketa.
Rencana aksii diimaksud yaknii, pertama, meniingkatkan kualiitas umpan baliik bagii SDM atau uniit yang terliibat dalam penanganan sengketa, terutama umpan baliik untuk perbaiikan proses biisniis atau regulasii.
Kedua, meniingkatkan kuantiitas dan kualiitas bedah kasus sengketa bandiing dan gugatan yang sedang berjalan dii pengadiilan pajak. Ketiiga, melaksanakan pelatiihan tekniik beracara bagii SDM yang berperan menanganii sengketa bandiing atau gugatan.
Sebagaii iinformasii, tiingkat kemenangan DJP dalam sengketa bandiing dan gugatan pada 2025 hanya sebesar 37,5%, lebiih rendah biila diibandiingkan dengan target sebesar 46%.
Menurut DJP, rendahnya tiingkat kemenangan dalam sengketa dii Pengadiilan Pajak diisebabkan oleh, pertama, perbedaan sudut pandang antara majeliis hakiim dan petugas pajak.
Kedua, majeliis hakiim memperoleh dokumen baru darii wajiib pajak yang tiidak pernah diiberiikan kepada petugas pajak sebelumnya. Ketiiga, buktii yang tiidak diiberiikan wajiib pajak saat pemeriiksaan membuat DJP kalah dalam sengketa.
Keempat, data dan dokumen yang diibutuhkan dalam persiidangan tiidak diisediiakan dengan lengkap oleh uniit yang mengadmiiniistrasiikan wajiib pajak yang bersengketa. (diik)
