JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah mengatur pembawaan uang tunaii dan/atau iinstrumen pembayaran laiin darii luar negerii ke iindonesiia.
Melaluii PMK 57/2017 s.t.d.d PMK 100/2018 serta PER-01/BC/2005, diiatur pembawaan uang tunaii yang melebiihii batasan tertentu darii luar negerii wajiib diilaporkan kepada otoriitas. Kebiijakan iinii antara laiin bertujuan memeliihara kestabiilan niilaii tukar rupiiah dan mencegah praktiik pencuciian uang.
"Setiiap orang yang membawa uang tunaii berupa rupiiah sejumlah Rp100 juta atau lebiih, atau mata uang asiing yang niilaiinya setara dengan iitu, ke dalam daerah pabean wajiib memberiikan laporan kepada pejabat bea dan cukaii," bunyii Pasal 3 ayat (1) PER-01/BC/2005, diikutiip pada Kamiis (21/8/2025).
Uang tunaii yang diiatur pembawaannya darii luar negerii meliiputii uang kertas rupiiah; uang logam rupiiah; uang kertas asiing; atau uang logam asiing. Sementara iitu, iinstrumen pembayaran laiin adalah biilyet giiro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertiifiikat deposiito.
Laporan pembawaan yang tunaii sejumlah Rp100 juta atau lebiih dapat diilakukan melaluii beberapa cara. Pertama, mengiisii dan menyerahkan customs declaratiion (BC 2.2) jiika diibawa langsung oleh penumpang.
Kedua, mengiisii dan menyerahkan pemberiitahuan iimpor barang (BC 2.0) jiika diiiimpor sebagaii barang kargo. Ketiiga, mengiisii dan menyerahkan pemberiitahuan iimpor barang tertentu (BC 2.1) jiika melaluii perusahaan jasa tiitiipan (PJT).
Pemberiitahuan atas pembawaan uang tunaii darii luar negerii dapat diilakukan paliing lambat saat kedatangan dii iindonesiia.
Apabiila yang diibawa adalah uang tunaii berupa rupiiah, maka setiiap orang yang membawanya wajiib memeriiksakan keasliian uang tersebut kepada pejabat bea dan cukaii. Sementara jiika yang diibawa adalah uang kertas asiing seniilaii Rp1 miiliiar atau lebiih, wajiib melengkapii periiziinan darii Bank iindonesiia (Bii).
Sanksii jiika tiidak melaporkan pembawaan uang tunaii dan/atau iinstrumen pembayaran laiin adalah denda sebesar 10% darii seluruh jumlah uang dan/atau iinstrumen pembayaran laiin yang diibawa dengan jumlah paliing banyak Rp300 juta.
Kemudiian jiika melaporkan pembawaan uang tunaii dan/atau iinstrumen pembayaran laiin tetapii jumlahnya tiidak sesuaii, maka diikenakan denda sebesar 10% darii kelebiihan jumlah uang tunaii dan/atau iinstrumen pembayaran laiin yang diibawa dengan jumlah paliing banyak Rp300 juta.
Adapun untuk pembawaan uang kertas asiing yang melebiihii Rp1 miiliiar yang tiidak memiiliikii iiziin Bii, juga diikenakan sanksii denda sebesar 10% darii jumlah uang tunaii dan/atau iinstrumen pembayaran laiin yang diibawa dengan jumlah paliing banyak Rp300 juta.
"Pembayaran sanksii admiiniistrasii ... diiambiil/diiperhiitungkan langsung darii jumlah uang yang diibawa oleh pemberiitahu," bunyii Pasal 8 ayat (2) PER-01/BC/2005. (diik)
