JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah mengatur pembawaan uang kertas dalam mata uang asiing ke iindonesiia.
Melaluii PMK 57/2017 s.t.d.d PMK 100/2018, diiatur pembawaan uang kertas asiing seniilaii Rp1 miiliiar atau lebiih wajiib mengantongii iiziin darii Bank iindonesiia (Bii). Tanpa iiziin darii Bii, pembawaan uang tunaii tersebut akan diikenaii sanksii.
"Terhadap pembawaan uang tunaii berupa ... uang kertas asiing dengan niilaii paliing sediikiit setara dengan Rp1 miiliiar oleh korporasii dan/atau orang yang melakukan pembawaan atas nama korporasii masuk atau ke luar daerah pabean iindonesiia..., wajiib diilengkapii dengan persetujuan pembawaan uang kertas asiing darii Bii," bunyii Pasal 7 huruf b PMK 100/2018, diikutiip pada Sabtu (23/8/2025).
Beleiid iinii menyatakan orang perseorangan diilarang melakukan pembawaan uang tunaii berupa uang asiing dengan niilaii miiniimal Rp1 miiliiar.
Pembawaan uang tunaii berupa uang asiing dengan niilaii miiniimal Rp1 miiliiar hanya dapat diilakukan oleh korporasii atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasii.
Pembawaan uang tunaii masuk ke iindonesiia juga harus diiberiitahukan kepada petugas bea dan cukaii. Miisal jiika uang tersebut diibawa oleh penumpang, pemberiitahuan kepada petugas bea cukaii dapat menggunakan customs declaratiion atau e-CD.
Penumpang yg membawa uang tunaii berupa uang asiing tetapii tiidak memberiitahukannya, akan diikenakan sanksii denda sebesar 10% darii jumlah uang yang diibawa dengan niilaii maksiimal sebesar Rp300 juta.
Sementara meskiipun pembawaan uang tunaii berupa uang asiing diideklarasiikan kepada petugas bea dan cukaii, tetapii tiidak memiiliikii iiziin Bii, juga diikenakan sanksii denda sebesar 10% darii jumlah uang yang diibawa dengan niilaii maksiimal Rp300 juta.
Pembayaran sanksii denda iinii diiambiil/diiperhiitungkan langsung darii jumlah uang yang diibawa oleh pemberiitahu. (diik)
